• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Menteri Jonan Akan Ganti Rezim PSC dengan ‘Gross Split’, Selamat Tinggal ‘Cost Recovery’

by Eksplorasi.id
22 November 2016
in MIGAS
1
Archandra Ungkap ‘Cost Recovery’ Blok East Natuna dan Masela Akan Dipangkas

Ilustrasi cost recovery. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
51
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian ESDM di bawah komando Ignasius Jonan coba membuat gebrakan dengan ingin mengganti konsep bagi hasil (production sharing contract/ PSC) dengan sistem gross split.

Ilustrasi cost recovery | Foto : Istimewa
Ilustrasi cost recovery | Foto : Istimewa

Jika konsep gross split diterapkan, sebagai konsekuensinya bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) maka cost recovery juga akan dihilangkan.

Jonan mengatakan, ke depan pemerintah akan coba menerapkan sistem gross split. “Kalau pakai gross split, maka kita tidak ribut lagi soal cost recovery. APBN tidak terbebani cost recovery. Terserah KKKS mau kerja naik sepeda atau becak, mau naik apa yang penting beres ketika hitungan gross split-nya,” kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (22/11).

Menurut Jonan, dengan sistem gross split maka sistem bagi hasil migas akan menjadi lebih mudah. Selama ini, dengan menggunakan mekanis PSC, bagi hasil minyak antara negara dengan KKKS adalah 85:15 alias 85 persen untuk negara dan 15 persen untuk KKKS. Namun, bagi hasil di dalam rezim PSC tersebut belum memperhitungkan soal cost recovery.

“Kalau pakai gross split, misalnya bagi hasil antara negara dan kontraktor 50:50, maka bagian kontraktor adalah 50 persen dari hasil produksi tanpa ada tambahan dari cost recovery. Negara tidak menanggung biaya operasi yang dikeluarkan untuk memproduksi migas, seluruhnya menjadi tanggungan kontraktor. Jadi bagian yang diterima negara bersih 50 persen, tidak dipotong cost recovery,” jelas dia.

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menambahkan, dengan sistem gross split, KKKS tidak perlu repot-repot mengklaim cost recovery pada negara, dan negara tidak perlu menganggarkan cost recovery dalam APBN.

“Perbedaan perhitungan cost recovery dan bagi hasil migas antara negara dan kontraktor juga tidak akan terjadi lagi. Jadi hasilnya berapa, split-nya berapa, tidak ada cost recovery lagi. Misalnya ada minyak 10 barel, bagi hasil 50:50, negara 50 barel kontraktor 50 barel. Biaya operasinya ditanggung KKKS,” ujar dia.

Wiratmaja mengungkapkan, Kementerian ESDM saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM terkait aturan gross split tersebut.

“Gross split akan diatur dalam Permen, sedang diproses sekarang, semoga segera selesai. Pertimbangannya tentu ada banyak hal, membuat jauh lebih mudah, lebih cepat prosesnya, juga pengerjaannya lebih cepat,” katanya.

Pendapat Wiratmaja, adanya perubahan konsep bagi hasil ini diharapkan bisa membuat iklim investasi di sektor hulu migas Indonesia menjadi lebih menarik. Sejumlah negara seperti Cina dan beberapa negara Afrika sudah memakai gross split dalam bagi hasil migasnya. “Kami harapkan ini bisa mendatangkan investasi ke hulu migas,” jelasnya.

Reporter : Ponco S

Tags: cost recoverygross splitheadlineIgnasius JonanKKKSmigasPSC
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
PGN Perluas Infrastruktur Gas di Riau Hingga Jawa Timur

PGN Perluas Infrastruktur Gas di Riau Hingga Jawa Timur

Comments 1

  1. Ping-balik: Archandra: Konsep ‘Gross Split’ Belum Matang – Eksplorasi.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

BPDP Promosikan Kelapa Sawit ke Luar Negeri

Industri Sawit Hasilkan Devisa Sebesar Rp 250 Triliun

9 tahun ago
CERI: Samin Tan Lecehkan KPK!

Kasus PLTU Riau 1, KPK Cegah Pengusaha Samin Tan

7 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Data Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Banyuasin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Alur Bisnis Migas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In