Eksplorasi.id – Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan sejumlah hal, terutama terkait harga khusus batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO).
Penjelasan dia, Kementerian ESDM belum mengambil keputusan apa pun terkait hal harga khusus batubara untuk DMO. Kemudian, wacana harga khusus batubara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) khususnya untuk pembangkit listrik adalah usul PT PLN kepada menteri ESDM, dalam rangka upaya mewujudkan tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat luas.
“Kementerian ESDM belum membahas dan membicarakan usulan tersebut. Guna sampai pada satu keputusan, terlebih dahulu menteri ESDM akan mendengar masukan kedua belah pihak yang berkepentingan, yaitu PLN, perusahaan pembangkit (IPP), dan perusahaan penghasil batubara. Diharapkan akan tercapai titik temu yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9).
Menurut Jonan, tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat harus menjadi kepedulian semua pihak. Namun, untuk mewujudkannya harus tetap memerhatikan kelangsungan usaha dalam bentuk harga energi primer yang fair dan mendukung keberlanjutan industri terkait.
“Harga energi primer untuk pembangkit listrik adalah salah satu komponen penentu tarif listrik. Masih ada sejumlah komponen penentu tarif lainnya yang bisa diefisienkan oleh PLN untuk menghasilkan biaya produksi yang makin kompetitif dan tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat luas,” jelas dia.
Reporter : Sam