Eksplorasi.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan konsep gross split akan diterapkan untuk kontrak minyak dan gas ke depan.
Menurut Jonan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang gross split, pemerintah akan mendorong investasi dan membuat perijinan lebih sederhana. “Maka, konsep gross split akan diterapkan untuk kontrak ke depan, bukan yang eksisting masih berlaku,’ ujarnya di Jakarta, Sabtu (10/12).
“Kita akan coba berusaha untuk K3S ke depan gross split. Jadi sudah tidak ribut lagi terkait cost recovery. Jadi kalau sudah gross split, APBN tidak terbebani. Terserah saja mereka mau kerja naik sepeda atau becak. Mau naik apa, yang penting beres pas hitungan gross split-nya.”
Konsep ini akan mensyaratkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan penggunaan tenaga kerja nasional yang mendorong kemajuan industri nasional yang sehat dan kompetitif.
Gross split juga akan menghindarkan negara terbebani biaya yang tidak perlu (trial and error costs) serta membuat KKKS lebih fleksibel melakukan usaha eksplorasi dan eksploitasi yang ideal.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengubah skema bagi hasil (cost recovery) dengan KKKS yang menggarap proyek blok minyak dan gas bumi (migas) dengan menggunakan skema gross split.
Skema ini dianggap cukup adil karena bisa menghindari beban negara atas pengembalian biaya operasi hulu migas (cost recovery). Skema ini akan segera meluncur pada awal Januari 2017. “Akan ada Permen (Peraturan Menteri). Targetnya awal tahun (2017) keluar, atau Januari-lah kalau cepat, ini sedang disusun dan dibahas,” ujar Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar saat berbincang dengan wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/12).
Arcandra memastikan, skema baru tersebut akan tetap fokus pada tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dalam setiap penggarapan proyek-proyek migas. Pemerintah tidak hanya mendorong penggunaan TKDN yang besar, tetapi juga akan memberi insentif kepada KKKS agar lebih bergairah dalam menggarap proyek. “Intinya dalam kontrak nanti, jika menggunakan konten lokal lebih banyak, insentifnya akan kita tambah,” kata dia.
Arcandra menambahkan, selain itu, dalam skema baru nanti, pemerintah akan memberi kesempatan pada perusahaan migas nasional yang ingin mengerjakan proyek-proyek di Tanah Air.
Pemerintah pun telah menyiapkan ‘karpet merah’ bagi perusahaan migas nasional yang ingin terlibat dalam proyek-proyek migas. “Kalau lokal bilang mampu ya sudah, silakan. Mau asing silakan. Lalu, Perbedaan perlakuannya nanti, Ada di insentif,” ujarnya.
Sementara itu, pada Jumat (9/12), Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko menyatakan pihaknya telah menyampaikan rencana perubahan mekanisme bagi hasil tersebut kepada Indonesian Petroleum Association (IPA).
Pemerintah meminta IPA untuk mempelajari rencana penggunaan mekanisme gross splittersebut agar bisa memberi masukan. “Yang jelas, tujuannya untuk membuat proses bisnis lebih sederhana dan investasi migas naik dengan tetap mengoptimalkan penerimaan negara,” ujarnya.
Reporter : Top