Eksplorasi.id – Tarif listrik pelanggan rumah tangga 450 VA tetap disubsidi oleh pemerintah. Alokasi subsidi dalam UU No 18/2016 tentang APBN Tahun 2017 sekitar Rp 160 triliun.
Sebesar Rp 45 triliun di antaranya dialokasikan untuk subsidi listrik bagi masyarakat tidak mampu, termasuk pelanggan listrik rumah tangga 450 VA. Selain itu, pencabutan subsidi listrik tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, tetapi perlu persetujuan DPR.
“Kalau (pelanggan listrik) 450 VA nggak ditarik sama sekali (subsidinya). Sampai akhir tahun ini tidak ada perubahan,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan, saat kunjungan kerja peresmian penerangan jalan umum hemat energi dan penyediaan air bersih melalui pemboran air tanah di Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (12/5), seperti dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM.
Pasal 34 ayat 1 UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR.
Contoh implementasinya, penyesuaian tarif listrik pelanggan listrik 900 VA untuk masyarakat mampu yang telah dilakukan tiap dua bulan secara bertahap mulai 1 Januari 2017 hingga 1 Mei 2017 lalu, telah disetujui Komisi VII DPR-RI pada rapat kerja dengan menteri ESDM pada 22 September 2016.
Berdasarkan kesimpulan rapat kerja tersebut, Komisi VII DPR menyetujui pencabutan subsidi listrik dengan daya 900 VA bagi golongan rumah tangga yang ekonominya mampu dengan didukung data yang akurat.
Jumlah pelanggan listrik rumah tangga golongan 450 VA tercatat sekitar 23,2 juta dan mayoritas merupakan masyarakat tidak mampu dan layak disubsidi.
Sedangkan sebagaimana diketahui bahwa pelanggan listrik rumah tangga golongan 900 VA yang tetap disubsidi sekitar 4,1 juta pelanggan. Sehingga total pelanggan listrik rumah tangga yang masih disubsidi sekitar 27,3 juta pelanggan. Pemerintah terus melindungi golongan masyarakat tidak mampu untuk mewujudkan energi berkeadilan.
Reporter : Sam