• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERBA

Menteri Jonan: Presiden Beri Arahan Perusahaan Tambang Asing Harus Lakukan Divestasi

by Eksplorasi.id
11 Januari 2017
in MINERBA
0
Menteri Jonan: Konsep ‘Gross Split’ Akan Diterapkan Pada Kontrak Migas

Menteri ESDM Ignasius Jonan. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
85
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Menteri ESDM Ignasius Jonan | Foto : Istimewa
Menteri ESDM Ignasius Jonan | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan bahwa setiap perusahaan tambang asing di Indonesia harus melakukan divestasi saham.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, divestasi perlu dilakukan, tapi hal tersebut bukan berarti nasionalisasi. “Sesuai arahan Pak Presiden bahwa divestasi bagi perusahaan tambang asing harus dilakukan, sebisa mungkin dapat mencapai 51 persen,” kata dia di Kementerian ESDM, Selasa (10/1).

Jonan menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penjelasan Jonan, salah satu hal yang akan diatur dalam aturan baru ini adalah kewajiban bagi perusahaan tambang asing untuk melakukan divestasi saham hingga 51 persen kepada pihak Indonesia.

“Tujuannya supaya kepemilikan perusahaan tambang di dalam negeri tidak dikuasai pihak asing. RPP juga diatur bahwa perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) harus mengubah kontraknya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK),” jelas dia.

Dia menambahkan, dengan memegang IUPK, perusahaan tambang bisa mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat. Pasalnya, UU Minerba tidak memberikan batasan waktu bagi pemegang IUPK untuk melakukan pemurnian mineral di dalam negeri.

Pemerintah pun melalui RPP tersebut juga akan mengatur juga soal pajak, kewajiban pengolahan biji nikel kadar rendah, pembangunan smelter, dan sebagainya.

Jonan mengungkapkan, RPP itu akan tuntas menjadi peraturan pemerintah (PP) dalam satu atau dua hari ke depan. Kemudian, akan segera dibuat peraturan menteri (Permen) sebagai aturan turunannya.

Reporter : Samsul

 

Tags: AsingDivestasiheadlinejokowiJonanMinerbatambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Isu Bankability Jadi Penyebab Proyek PLTGU 1 Terkatung

Isu Bankability Jadi Penyebab Proyek PLTGU 1 Terkatung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Salurkan Gas Bumi ke 1,3 Juta Rumah, Negara Hemat Rp 936 Miliar

Salurkan Gas Bumi ke 1,3 Juta Rumah, Negara Hemat Rp 936 Miliar

9 tahun ago
Diplomasi, Cara Indonesia Dukung Keamanan Nuklir Global

Diplomasi, Cara Indonesia Dukung Keamanan Nuklir Global

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajinomoto – PLN teken kerja sama ‘Renewable Energy Certicate’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
  • Kesempatan Mendapatkan Tiket Gratis ke GIIAS Makassar 2025 29 Oktober 2025
  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In