• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERBA

Menteri Jonan: Presiden Beri Arahan Perusahaan Tambang Asing Harus Lakukan Divestasi

by Eksplorasi.id
11 Januari 2017
in MINERBA
0
Menteri Jonan: Konsep ‘Gross Split’ Akan Diterapkan Pada Kontrak Migas

Menteri ESDM Ignasius Jonan. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
81
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Menteri ESDM Ignasius Jonan | Foto : Istimewa
Menteri ESDM Ignasius Jonan | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan bahwa setiap perusahaan tambang asing di Indonesia harus melakukan divestasi saham.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, divestasi perlu dilakukan, tapi hal tersebut bukan berarti nasionalisasi. “Sesuai arahan Pak Presiden bahwa divestasi bagi perusahaan tambang asing harus dilakukan, sebisa mungkin dapat mencapai 51 persen,” kata dia di Kementerian ESDM, Selasa (10/1).

Jonan menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penjelasan Jonan, salah satu hal yang akan diatur dalam aturan baru ini adalah kewajiban bagi perusahaan tambang asing untuk melakukan divestasi saham hingga 51 persen kepada pihak Indonesia.

“Tujuannya supaya kepemilikan perusahaan tambang di dalam negeri tidak dikuasai pihak asing. RPP juga diatur bahwa perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) harus mengubah kontraknya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK),” jelas dia.

Dia menambahkan, dengan memegang IUPK, perusahaan tambang bisa mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat. Pasalnya, UU Minerba tidak memberikan batasan waktu bagi pemegang IUPK untuk melakukan pemurnian mineral di dalam negeri.

Pemerintah pun melalui RPP tersebut juga akan mengatur juga soal pajak, kewajiban pengolahan biji nikel kadar rendah, pembangunan smelter, dan sebagainya.

Jonan mengungkapkan, RPP itu akan tuntas menjadi peraturan pemerintah (PP) dalam satu atau dua hari ke depan. Kemudian, akan segera dibuat peraturan menteri (Permen) sebagai aturan turunannya.

Reporter : Samsul

 

Tags: AsingDivestasiheadlinejokowiJonanMinerbatambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Isu Bankability Jadi Penyebab Proyek PLTGU 1 Terkatung

Isu Bankability Jadi Penyebab Proyek PLTGU 1 Terkatung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pemerintah Restui Kerjasama Pertamina dan Rosneft

Selain Tuban, Ini Kilang yang Bakal Digarap Rosneft

9 tahun ago
Keputusan Luhut Copot Widhyawan dan Usulkan Purbaya Jadi Gubernur OPEC Masih Berlaku?

Indonesia (Kembali) Bekukan Sementara Keanggotaan di OPEC

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSRU Lampung Terima 1 Kargo LNG dari Tangguh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edwin Hidayat Abdullah Ditunjuk Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gas Terbaru Pertamina Meluncur di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In