• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERBA

Menteri Jonan: Presiden Beri Arahan Perusahaan Tambang Asing Harus Lakukan Divestasi

by Eksplorasi.id
11 Januari 2017
in MINERBA
0
Menteri Jonan: Konsep ‘Gross Split’ Akan Diterapkan Pada Kontrak Migas

Menteri ESDM Ignasius Jonan. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
84
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Menteri ESDM Ignasius Jonan | Foto : Istimewa
Menteri ESDM Ignasius Jonan | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan bahwa setiap perusahaan tambang asing di Indonesia harus melakukan divestasi saham.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, divestasi perlu dilakukan, tapi hal tersebut bukan berarti nasionalisasi. “Sesuai arahan Pak Presiden bahwa divestasi bagi perusahaan tambang asing harus dilakukan, sebisa mungkin dapat mencapai 51 persen,” kata dia di Kementerian ESDM, Selasa (10/1).

Jonan menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penjelasan Jonan, salah satu hal yang akan diatur dalam aturan baru ini adalah kewajiban bagi perusahaan tambang asing untuk melakukan divestasi saham hingga 51 persen kepada pihak Indonesia.

“Tujuannya supaya kepemilikan perusahaan tambang di dalam negeri tidak dikuasai pihak asing. RPP juga diatur bahwa perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) harus mengubah kontraknya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK),” jelas dia.

Dia menambahkan, dengan memegang IUPK, perusahaan tambang bisa mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat. Pasalnya, UU Minerba tidak memberikan batasan waktu bagi pemegang IUPK untuk melakukan pemurnian mineral di dalam negeri.

Pemerintah pun melalui RPP tersebut juga akan mengatur juga soal pajak, kewajiban pengolahan biji nikel kadar rendah, pembangunan smelter, dan sebagainya.

Jonan mengungkapkan, RPP itu akan tuntas menjadi peraturan pemerintah (PP) dalam satu atau dua hari ke depan. Kemudian, akan segera dibuat peraturan menteri (Permen) sebagai aturan turunannya.

Reporter : Samsul

 

Tags: AsingDivestasiheadlinejokowiJonanMinerbatambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Isu Bankability Jadi Penyebab Proyek PLTGU 1 Terkatung

Isu Bankability Jadi Penyebab Proyek PLTGU 1 Terkatung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Gantikan Rizal Ramli, Ini Strategi Luhut

Menko Luhut Minta Proses Bisnis Program Listrik 35.000 MW Dipercepat

9 tahun ago
Dua BUMN Bangun PLTMH Senilai Rp 460 Miliar

PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
  • Pasar Apartemen Jakarta Tetap Stabil di Tengah Perlambatan Musiman 6 Oktober 2025
  • Logitech Perkenalkan Keyboard Mekanis Logitech Alto Keys K98M 6 Oktober 2025
  • GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day 3 Oktober 2025
  • Resmi Dibuka, Deretan Merek dan Kendaraan Terbaru Ramaikan Pameran GIIAS Bandung 2025 3 Oktober 2025
  • Citi Indonesia Dinobatkan sebagai ‘Best Performance Bank’ di Bisnis Indonesia Financial Awards 2025 2 Oktober 2025
  • Lenovo Resmi Luncurkan Legion Tab (8,8″, 3) di Indonesia 2 Oktober 2025
  • Primaya Hospital Karawang Luncurkan Pusat Layanan Kesehatan Preventif dan Holistik, Wellness Center 2 Oktober 2025
  • Kolaborasi Eksklusif Sharp x Sanrio Dekatkan Teknologi dengan Gaya Hidup 2 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In