• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Sabtu, Mei 31, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERBA

Menteri Jonan: Ribuan Izin Tambang Abal-abal Akan Ditertibkan

by Eksplorasi.id
11 November 2016
in MINERBA
0
Masuk Lini Panas Bumi, Menteri Jonan Kritik PLN

Menteri ESDM Ignasius Jonan | Foto : Istimewa

0
SHARES
88
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan bahwa industri pertambangan, khususnya minerba perlu ditertibkan. Menurut dia, banyak sekali izin usaha pertambangan (IUP) abal-abal yang tidak sesuai aturan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan | Foto : Istimewa
Menteri ESDM Ignasius Jonan | Foto : Istimewa

Jonan mengatakan, hingga Oktober 2016, terdapat 10.041 IUP di Indonesia. Namun, tidak semua IUP tersebut sudah memenuhi legalitas dan bisa mendapat status Clean and Clear (CnC). Hanya 6.455 IUP yang berstatus CnC, sisanya 3.586 IUP belum CnC alias abal-abal.

“Ini IUP harus ditertibkan, ada sekitar 3.600 IUP harus CnC sampai akhir tahun. Kami kerja sama dengan KPK supaya tidak jadi masalah hukum di kemudian hari,” kata dia di Jakarta, Jumat (11/11).

Jonan menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 43/2015 untuk menata ribuan IUP abal-abal yang tidak CnC. Berdasarkan Permen ESDM No 43/2015, semua IUP non CnC yang tidak jelas tindak lanjutnya otomatis harus dicabut oleh gubernur pada Januari 2017.

Komentar Jonan, IUP dapat dinyatakan CnC apabila memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan. “IUP harus didukung oleh dokumen-dokumen yang lengkap, penerbitannya harus sesuai undang undang, dan masa berlakunya belum habis. IUP juga tidak boleh tumpang tindih dengan IUP lainnya,” jelas dia.

Reporter : Diaz

 

Tags: Abal-abalheadlineIgnasiua JonanIzin Tambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Mantan Dirut Pertamina Bantah Terlibat Ikut Impor Minyak Libya

Cadangan Minyak Indonesia Tersisa 12 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Keputusan Akhir Investasi Blok Masela Molor Dua Tahun

Kemristekdikti Gandeng Kampus untuk Persiapan Kelola Blok Masela

9 tahun ago
Newmont Setor Pajak dan Royalti Rp34,7 Triliun

Ratusan Nelayan Tuding Newmont Tak Becus Urus Limbah Tambang

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Petronas Resmikan FLNG Pertama di Dunia

    Ini Dia ‘Kewenangan’ yang Diberikan Malaysia kepada Petronas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2016, China Berencana Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Tiongkok Ingin Bangun PLTMH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kilang Minyak Rp 6,55 Triliun di Tanjung Api-api, Swasta Nasional Butuh Dukungan Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In