Eksplorasi.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar per 1 April 2016. Keputusan ini dilakukan setelah melewati sejumlah pertimbangan dalam rangka menjaga kestabilan harga BBM di Tanah Air.
Menurut Menteri ESDM, Sudirman Said, pemerintah memiliki regulasi yang cukup kuat untuk tidak melepaskan harga BBM ke pasar.
Maksudnya, Sudirman menjelaskan, pemerintah memiliki wewenang untuk menentukan harga BBM, utamanya harga BBM jenis premium dan solar.
“Regulasi kita meminta agar pemerintah untuk tidak melepaskan harga BBM dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Dan, itu tugas pemerintah untuk menjaga stabilitas agar naik dan turun tidak terlalu tinggi,” tuturnya.
Selain itu, ungkapnya, penurunan harga mempertimbangkan masa puasa dan Lebaran dalam beberapa bulan ke depan. Diharapkan dengan adanya penurunan tersebut, tak ada lonjakan berarti terhadap harga komoditas pangan di saat permintaan konsumen melonjak pada masa itu.
Eksplorasi | Tempo | Aditya