Eksplorasi.id – Penyidik Polres Lhokseumawe memintai keterangan tiga saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait penangkapan minyak mentah beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan itu berlangsung di Kantor BPH Migas Jakarta. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir SE menjelaskan, sepekan lalu pihaknya menyurati BPH Migas untuk pemberitahuan pemeriksaan saksi ahli ini.
“Setelah dapat balasan surat, penyidik langsung berangkat ke Jakarta untuk memintai keterangan mereka,” jelas AKP Yasir didampingi Kanit Tipiter Ipda Boestani.
Dikatakan, ketiga saksi ahli itu dimintai keterangan terkait pengawasan minyak. “Kita targetkan pemeriksaan saksi akan tuntas dalam satu hari,” ujarnya.
Setelah selesai pemeriksaan saksi ahli, tambah Yasir, pihaknya hanya tinggal menunggu hasil pemeriksaan sampel minyak dari Labfor Polri Medan untuk proses pemberkasan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (18/7) dini hari, anggota Polres Lhokseumawe menangkap tiga truk minyak mentah saat melintas beriringan di depan Mapolres setempat.
Pada penangkapan pertama ini, polisi mengamankan 28,6 ton minyak mentah dan tiga sopir. Minyak tersebut berasal dari Bireuen hendak dibawa Tanjungpura, Sumatera Utara.
Lalu pada 20 Juli 2016 sekitar 23.30 WIB, polisi kembali menangkap dua truk yang juga membawa minyak mentah di kawasan Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Minyak mentah sebanyak 17,8 ton itu asalnya sama dari Bireuen dan hendak dibawa ke Tanjungpura. Dalam kasus itu, polisi menetapkan tujuh tersangka yang terdiri atas lima sopir dan dua kernet.
Reporter: Ponco Sulaksono