PT Marga Nurindo Bhakti (MNB) menolak pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 720 k/Pid/2001 yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tanggal 16 Maret 2016.
Kuasa hukum PT MNB Hamdan Zoelva mengatakan, selaku pemilik hak konsesi Jalan Tol Lingkar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) “S” pihaknya menolak eksekusi pengelolaan Jalan Tol JORR “S” itu diserahkan kepada PT Hutama Karya.
“Karena MNB merupakan pihak yang berhak atas konsesi atau pengelolaan jalan tol di atas setelah mendapatkannya pada tahun 1992 dan telah menyelesaikan serta mengoperaisan Jalan Tol JORR “S” sejak 1 september 1995,” kata Hamdan dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (29/3).
Dijelaskan Hamdan, Kejagung sebelumnya sempat menyita hak konsesi PT MNB pada 1 Juli 1998 sebagai barang bukti terkait penyidikan kasus korupsi penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya senilai Rp 1,05 trilyun dan US$ 471,000,000.
MA telah memutus perkara ini dengan putusan Nomor 720 K/Pid/2001, tanggal 11 Oktober 2001. Dalam putusan ini, terdakwa (I), Thamrin Tanjung selaku pegawai PT Hutama Karya dan terdakwa (II),Tjokorda Raka Sukawati selaku Direktur Utama PT Hutama Karya, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
“Dalam amar putusanya juga, diputusakan bahwa barang bukti berupa hak konsesi JORR ‘S’ harus dikembalikan kepada MNB,” terang Hamdan.
Putusan MA 720 k/Pid/2001 yang menyangkut barang bukti berupa hak konsesi JORR “S”, lanjut Hamdan, telah dieksekusi Kejagung tanggal 6 Februari 2013 dengan menyerahkan kembali barang bukti berupak hak konsesi JORR “S” kepada PT MNB dan PT Hutama Karya.
“Dengan dilaksanakan eksekusi oleh Kejagung pada tanggal 16 Maret 2016 dengan menyerahkan kepada PT Hutama Karya, maka telah terjadi eksekusi ganda (double execution) atau eksekusi lebih dari satu kali atas satu putusan pengadilan yang sama,”ujar dia.
Atas dasar itu, MNB mengimbau Menteri Pekerjasaan Umum dan Perumahan Rakyat (Men-PUPR) Basuki Hadimuljono serta Badan Pengaturan Jalan Tol agar tidak menyerhakan hak konsesi JORR “S” kepada pihak yang tidak memiliki landasan kepemilikan secara hukum demi menghindari komplikasi hukum dan kegaduhan politik.
“Serta ketidakpercayaan para pelaku usaha terhadap kepastian hukum dan keadilan hukum dalam berbisnis di Indonesia,” ujar Hamdan.
Diketahui, Kejaksaan Agung melakukan eksekusi dan menyerahkan hak pengelolaan Jalan Tol Lingkar Luar Seksi S/South (Selatan) Pondok Pinang-Jagorawi yang semula dipegang PT Marga Nurindo Bhakti ke tangan BUMN, PT Hutama Karya.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menuturkan, eksekusi ini dilakukan sesuai dengan putusan MA No: 720K/Pid/2001, atas nama Ir. Thamrin Tanjung.
Acara eksekusi yang digelar Rabu (16/3/2016) di Sasana Pradana Kejaksaan Agung itu turut dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat.
“Kejaksaan dan Kementerian PUPR sepakat menyelamatkan aset negara berupa tol JORR seksi S Pondok Pinang-Jagorawi,” ucap Prasetyo.
Prasetyo tidak memungkiri proses eksekusi ini berjalan panjang sejak keluarnya putusan kasasi pada Oktober 2001. Proses ini panjang karena diperlukan pertimbangan yang matang.
“Penanganan kasus ini cukup rumit dan melibatkan banyak pihak. Kami harus berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat termasuk mempertimbangkan masukan sejumlah pihak,” ujarnya.
Moneter | Antara | Aditya