• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Agustus 1, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

MUI Keluarkan Fatwa Haram Pencurian Listrik

by Eksplorasi.id
31 Mei 2016
in BERITA
0
MUI Keluarkan Fatwa Haram Pencurian Listrik

Logo MUI. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
288
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram mengenai pencurian energi listrik, termasuk yang memfasilitasinya, di Jakarta, Selasa (31/5).

“Hari ini kami mengeluarkan fatwa haram mengenai pencurian listrik. Termasuk menfasilitasi pencurian listrik,” ujar Ketua Umum MUI KH Maruf Amin .

Selama ini, lanjut dia, ada kesan di masyarakat kalau mencuri listrik itu tidak apa-apa karena dianggap tidak bertuan. Padahal mencuri listrik merupakan perbuatan haram, karena mencuri milik negara yang juga merupakan milik rakyat.

“Kalau terjadi pencurian yang dirugikan negara dan rakyat. Bahkan perbuatan mencuri listrik juga membahayakan si pencuri tersebut, jika tegangannya melebihi beban.”

Saat ini, lanjut dia, pencurian listrik sudah sampai pada tahap yang memprihatinkan., Oleh karena itu, lanjut dia, MUI dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membuat fatwa haram tersebut.

“MUI mengimbau masyarakat untuk tidak mencuri listrik, karena hukumnya sama dengan mencuri motor. Bahkan dampaknya juga besar dan membahayakan si pencuri tersebut.”

Dalam fatwa tersebut dijelaskan pencurian listrik yang dimaksud adalah pemanfaatan energi listrik yang bukan haknya secara sembunyi, baik dengan menambah watt, mempengaruhi batas daya, mempengaruhi pengukuran energi, dan perbuatan lain yang ilegal.

MUI juga memberikan rekomendasi bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah harus menyosialisasikan larangan dan dampak negatif pemakaian listrik secara ilegal, baik dampak ekonomi dan sosial.

Aditya | Ant

Tags: FatwaHaramlistrikMUI
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pertamina Berbenah Perbaiki Investasi Sektor Hulu Migas

Dirut Pertamina: Lewat 'Holding' Aset Negara Tambah USD 41,3 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Total Listrik NTT 148,04 MW Cadangan 6.59 MW

Megaproyek 35 Ribu MW Diprediksi Tidak Selesai Sesuai Target

9 tahun ago
Harga Minyak Meroket, Pemerintah Belum Bisa Putuskan Harga BBM

Penyesuaian Harga Baru BBM Segera Diumumkan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina EP Salurkan Gas dari CPP Donggi 50 MMSCFD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga, Staf Khusus Menteri ESDM Bertemu Pengusaha Reza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengeboran Cahaya Baturaja di Oku Selatan Temukan Sumber Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Alur Bisnis Migas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • ESSA Catatkan Penurunan Pendapatan Sebesar 9 Persen pada 1H 2025 1 Agustus 2025
  • Trakindo Innovakids 2025 Persiapkan Generasi Berkarakter Tangguh dan Sehat Mental di Masa Depan 31 Juli 2025
  • Feraco Dukung Bahan Bangunan ber-SNI Dipromosikan pada Pameran HBM Expo 2025 31 Juli 2025
  • Penuhi Kebutuhan Finansial Masa Depan, FWD Insurance Perbarui Fitur Produk FWD Treasury Legacy Protection 30 Juli 2025
  • Jaga Recurring Income Tetap Tinggi, INPP Manfaatkan Tren Investasi Properti di Kalangan Muda 30 Juli 2025
  • Alibaba Luncurkan Model AI Pemrograman Canggih Qwen3-Coder 30 Juli 2025
  • Waspada Penipuan Kripto Menggunakan Platform Google Form 29 Juli 2025
  • Kolaborasi MEBI, PLN dan Alfamart Hadirkan 3.000 Charging Unit di Gerai Alfamart 29 Juli 2025
  • DRMA Bangun Ekosistem EV Terintegrasi untuk Indonesia yang Lebih Hijau 29 Juli 2025
  • Mengusung Semangat Eksplorasi dan Ambisi, Bank Saqu Hadir di GIIAS 2025 29 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In