• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

MUI Keluarkan Fatwa Haram Pencurian Listrik

by Eksplorasi.id
31 Mei 2016
in BERITA
0
MUI Keluarkan Fatwa Haram Pencurian Listrik

Logo MUI. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
286
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram mengenai pencurian energi listrik, termasuk yang memfasilitasinya, di Jakarta, Selasa (31/5).

“Hari ini kami mengeluarkan fatwa haram mengenai pencurian listrik. Termasuk menfasilitasi pencurian listrik,” ujar Ketua Umum MUI KH Maruf Amin .

Selama ini, lanjut dia, ada kesan di masyarakat kalau mencuri listrik itu tidak apa-apa karena dianggap tidak bertuan. Padahal mencuri listrik merupakan perbuatan haram, karena mencuri milik negara yang juga merupakan milik rakyat.

“Kalau terjadi pencurian yang dirugikan negara dan rakyat. Bahkan perbuatan mencuri listrik juga membahayakan si pencuri tersebut, jika tegangannya melebihi beban.”

Saat ini, lanjut dia, pencurian listrik sudah sampai pada tahap yang memprihatinkan., Oleh karena itu, lanjut dia, MUI dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membuat fatwa haram tersebut.

“MUI mengimbau masyarakat untuk tidak mencuri listrik, karena hukumnya sama dengan mencuri motor. Bahkan dampaknya juga besar dan membahayakan si pencuri tersebut.”

Dalam fatwa tersebut dijelaskan pencurian listrik yang dimaksud adalah pemanfaatan energi listrik yang bukan haknya secara sembunyi, baik dengan menambah watt, mempengaruhi batas daya, mempengaruhi pengukuran energi, dan perbuatan lain yang ilegal.

MUI juga memberikan rekomendasi bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah harus menyosialisasikan larangan dan dampak negatif pemakaian listrik secara ilegal, baik dampak ekonomi dan sosial.

Aditya | Ant

Tags: FatwaHaramlistrikMUI
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pertamina Berbenah Perbaiki Investasi Sektor Hulu Migas

Dirut Pertamina: Lewat 'Holding' Aset Negara Tambah USD 41,3 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Harga Pertamax di Tangerang Belum Turun

Jelang Lebaran Konsumsi Pertamax dan Pertalite Naik

9 tahun ago
Menteri Sudirman Dukung Rencana Pembangunan Pembangkit Arus Laut di NTT

Menteri Sudirman Dukung Rencana Pembangunan Pembangkit Arus Laut di NTT

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Tambang Emas Bombana Hanya Miskinkan Warga Setempat

    Tambang Emas Bombana Hanya Miskinkan Warga Setempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jonan Akan Wajibkan SPBU Milik Asing Jual BBM dengan Satu Harga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Melimpah Batubara di Kolaka Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • LPS Jamin Indonesia Tidak Alami Krisis Moneter 2 Juni 2025
  • PINTU Rilis Program yang Berikan Insentif ke Pengguna Aplikasii 2 Juni 2025
  • LPS Sebut Masih Miliki Dana Cadangan Rp255 Triliun untuk Menjamin Simpanan Nasabah Bank 31 Mei 2025
  • Indodax Himbau Investor Agar Tetap Tenang Ditengah Anjloknya Harga Bitcoin 31 Mei 2025
  • Gitar Indonesia 'Curi' Perhatian di Pameran Sound Messe Osaka 2025 30 Mei 2025
  • Indonesia-Prancis Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif 28 Mei 2025
  • BP Tapera Sebut Penyaluran KPR FLPP Telah Mencapai 95.874 Unit Rumah Bersubsidi 28 Mei 2025
  • BEI Gandeng Influencer Gaet Generasi Z 28 Mei 2025
  • DAIKIN Buka Rekrutmen Skala Besar untuk 2,500 Tenaga Lokal di Pabrik Terbarunya 28 Mei 2025
  • Citi Indonesia Cetak Laba Bersih Rp645 Miliar Pada Kuartal Pertama 2025 28 Mei 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In