• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Juli 25, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home LISTRIK

Mulai April 2021, tidak ada diskon listrik 100 persen

by Eksplorasi.id
16 Maret 2021
in LISTRIK
0
Mulai April 2021, tidak ada diskon listrik 100 persen

Ilustrasi | Foto: Istimewa

0
SHARES
541
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk tidak memberikan stimulus listrik gratis lagi kepada pelanggan golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil berdaya 450 VA mulai April 2021. Diskon listrik yang semula diberikan 100 persen akan dipangkas menjadi 50 persen saja.

“Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil rapat tiga menteri, yaitu Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri BUMN Erick Thohir. Pertimbangannya, ekonomi mulai pulih, sehingga stimulus bisa ditarik secara perlahan,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana belum lama ini.

Menurutnya, dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA akan diberikan 50 persen, tidak lagi 100 persen. “Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi,” kata Rida.

Meski demikian, pemerintah tetap memberi stimulus listrik dalam bentuk lain seperti:

  1. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).
  2. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).
  3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.
  4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA

Sementara rincian stimulus PLN secara keseluruhan sebagai berikut, Pertama, perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri dilakukan dengan ketentuan:

  1. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) dengan ketentuan reguler (pascabayar), rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen dari biaya pemakaian dan biaya beban. Sedangkan, golongan prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.
  2. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA). Dengan ketentuan untuk pelanggan pascabayar, rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen dari biaya pemakaian dan biaya beban. Sedangkan, pelanggan prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.
  3. Masa berlaku keringanan bagi pelanggan pascabayar dan prabayar untuk periode April-Juni 2021.

Kedua, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum, yakni di bawah 40 jam nyala diberlakukan bagi tiga golongan.

  1. Pelanggan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).
  2. Pelanggan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).
  3. Pelanggan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas) dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.

Ketiga, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).

Keempat, pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi tiga golongan. Pertama, pelanggan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA). Kedua, pelanggan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA). Ketiga, pelanggan industri daya 900 VA (I-1/900 VA). Kelima, ketentuan tersebut berlaku untuk rekening April sampai dengan Juni 2021.

Tags: DiskonheadlineKementerian ESDMlistrikPLN
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Menteri ESDM: Transisi energi bersih perlu libatkan masyarakat

Menteri ESDM: Transisi energi bersih perlu libatkan masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

CSR Adaro Bantu Kembangkan Lada di Kalsel

Adaro Tak Ingin Terlena Kenaikan Batubara

9 tahun ago
Pertamina Tunggu Penyelidikan SPBU Terbakar Di Bengkalis

Pertamina Tunggu Penyelidikan SPBU Terbakar Di Bengkalis

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia-Denmark Luncurkan 2 Buku soal Energi Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Melimpah Batubara di Kolaka Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Kayu Angkut BBM Ke Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hebat, Nuklir Thorium Bisa Terangi Indonesia Sampai 1.000 Tahun ke Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Merek Otomotif Global dan Industri Pendukung Pamer Teknologi Terbaru di Exclusive Media Day GIIAS 2025 24 Juli 2025
  • Indonesia Juara Trip Raih Travelers’ Choice 2025, Momentum Pariwisata Premium Nasional 23 Juli 2025
  • Presiden Prabowo Luncurkan Tema dan Logo HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia 23 Juli 2025
  • KAI Gandeng Zimbra untuk Tingkatkan Keamanan Email dan Tata Kelola Data 23 Juli 2025
  • Sasar Wisata Medis, Flip Permudah Pembayaran Rumah Sakit di Malaysia 23 Juli 2025
  • FWD Insurance Kenalkan FWD Critical First Protection untuk Masyarakat Modern Indonesia 22 Juli 2025
  • Riset Ungkap Bagaimana Affiliate Marketing Muncul Sebagai Penggerak Kuat Pertumbuhan Commerce Influencer 22 Juli 2025
  • Waspada Spyware Dengan Kedok Pelanggaran Dari Firma Hukum 22 Juli 2025
  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In