EKSPLORASI.id – Pemerintah terus berupaya menyelesaikan negosiasi pelepasan saham atau divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia. Pembahasan yang tak kunjung usai ini pun membuat pemerintah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Konsentrat (IUPK) Freeport.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono mengatakan, pembahasan ini masih terus dilakukan oleh Freeport bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Karena sesuatu hal, negosiasi kita, maka perpanjangan (IUPK) sampai Juni 2018. Isu investmen dan perpanjangan kontrak sampai 2041, yang belum selesai ini divestasi,” ujar Bambang, Kamis (11/01).
Dalam mencapai divestasi 51% pemerintah akan membeli Participating Interestest (PI) Rio Tinto, di mana perusahaan tambang asal Inggris-Australia itu memiliki hak partisipasi 40% di PT Freeport Indonesia. Nantinya 40% PI Rio Tinto direncanakan akan dikonversi menjadi saham.
Bambang menjelaskan pemerintah akan terus mengusahakan untuk dapat memiliki saham 51% dari Freeport Indonesia. “Apakah itu jalan memutar, jalan menurun. Sebetulnya yang prinsip itu adalah pemerintah mendapatkan 51%,” ucap Bambang.
Bambang menyatakan negosiasi divestasi 51% saham diharapkan bisa selesai sebelum IUPK Freeport selesai pada Juni mendatang. “Tapi kami berharap semua bisa selesai sebelum Juni 2018. Jadi semua clear dan sesuai dengan undang-undang yang ada,” pungkasnya.
Sekadar informasi, saat ini pemerintah memiliki saham sebesar 9,36% di Freeport Indonesia. Pemerintah akan membeli saham atau divestasi sebanyak 41,64% saham Freeport Indonesia yang masih dimiliki oleh Freeport Mc Moran. Dengan demikian, pemerintah akan memiliki 51% saham Freeport Indonesia.
(SAM)