Eksplorasi.id – PT Freeport Indonesia (PTFI) dikabarkan akan melakukan pelepasan saham melalui pasar modal alias initial public offering (IPO).
Rencana IPO merupakan upaya perseroan memenuhi proses divestasi. Pasalnya, hingga kini belum terjadi kesepakatan harga antara manajemen PTFI dengan pemerintah terkait proses divestasi 10,64 persen saham PTFI.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihaknya saat ini masih merumuskan aturan terkait divestasi saham di pasar modal, dan diharapkan dapat dituntaskan pada tahun ini.
“Kami belum bisa memastikan hal tersebut dimungkinkan (IPO) karena belum diatur secara jelas dalam undang-undang. Intinya aturan positifnya sedang digodok,” kata dia di Jakarta, Jumat (25/11).
Dia menambahkan, aturan itu nanti akan dirancang dan dimasukkan dalam revisi UU Minerba. Divestasi saham melalui pasar modal diketahui memang dimungkinkan, namun masih menunggu aturan dari pemerintah.
“Tidak tahu nanti peraturannya bentuknya apa, apakah UU atau Permen. Selain PTFI, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) juga berencana melakukan divestasi ke pasar modal. Kalau Newmont mau dijual lagi, atau IPO terserah,” jelas dia.
Sekedar informasi, pemerintah sebelumnya meminta PTFI untuk menghitung nilai divestasi saham mengacu pada skema replacement cost. Skema tersebut mengacu pada biaya penggantian atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai dengan tahun kewajiban divestasi.
PTFI diketahui akan menawarkan 10,64 persen saham perusahaan senilai USD 1,7 miliar atau setara Rp 23,03 triliun (kurs Rp 13.544). Angka tersebut dinilai tidak mengacu pada replacement cost, maka valuasi harga saham yang ditawarkan untuk 10,64 persen saham itu sekitar USD 630 juta (Rp8,53 triliun).
Penentuan harga saham divestasi perusahaan tambang sebenarnya telah diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM No 27/2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham Pertambangan dan Batubara yang diatur melalui skema replacement cost.
Reporter : Inka