• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pahami Proses dari Sektor Migas Lewat RUU Migas

by Diaz Aditya
30 Agustus 2016
in BERITA, GAS, MIGAS
0
Pengamanan Obvitnas Sektor Migas Perlu Komitmen Semua Pihak

Ilustrasi obvitnas | Istimewa

0
SHARES
90
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merancang revisi Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sejak tahun lalu.

Ilustrasi RUU Migas | Istimewa
Ilustrasi RUU Migas | Istimewa

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy N Sommeng, dalam diskusi ‘Mewujudkan Nawacita Sektor ESDM: Sumbang Saran Iluni UI kepada Pemerintah Jokowi’, di UI Salemba, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Akan tetapi, tutur Andy, revisi tersebut harus dilihat secara keseluruhan. Serta bagaimana memahami proses yang ada di sektor migas itu sendiri.

“Yang harus direvisi, melihat secara keseluruhan adalah yang paling penting adalah bagaimana kita memahami bisnis proses dari sektor migas. Karena UU migas nomor 22 jelas. Tetapi memang ada trade off dalam kaitannya di bisnis proses migas,” ujar dia.

Dia menjelaskan, proses bisnis migas tersebut yakni dari hulu ke hilir, di mana ada trade off dengan konstitusi. Kemudian migas berdasar dari sumber daya alam (SDA) yang tidak terbarukan. Sehingga terjadi lah filosofi dasar, di mana pada waktu itu dilakukan unbundling antara kegitan hulu dan hilir.

“Kegiatan hulu harus full compile terhadap konstitusi pasal 33. Kegiatan hilir baru berkaitan dengan hak ekonomi masyarakat, siapa pun bisa melakukan itu. Tentunya kalau di dalam sektor SDA ada tiga hal yang harus diperhatikan, hak mineralnya, hak penambangannya, dan hak ekonomi. Dari konstruksi hukumnya harus dibangun,” bebernya.

Kedua, tambah dia, UU Migas saat ini dalam status tidak sepenuhnya dibatalkan. Dia mengungkapkan, revisi UU Migas ini hanya untuk beberapa pasal yang kebetulan berkaitan dengan kegiatan hulu.

“Sementara kegiatan hilir tidak ada yang dibatalkan. Sehingga dalam membangun konstruksi hukum UU Migas ke depan harus melihat itu, ada tarik menarik masalah, mana saja yang dihapus, mana kegiatan yang overlapping antara hulu dan hilir. Mana yang masih perlu dibuatkan norma-norma yang baru,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia berkesimpulan jika revisi UU Migas ini tidak terlalu kompleks. Namun, lanjutnya, jangan lagi melakukan perubahan arsitektur atau konstruksi UU karena rawan untuk judicial review.

Sumber: MetroTV

Tags: migasRUU Migas
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Indahnya Lihat Menko Maritim dan Menteri ESDM Akur

Hak untuk Tentukan Pajak Migas Kembali ke ESDM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Soal Tarif Listrik Nonsubsidi, ESDM Kaji Formula Baru

Soal Tarif Listrik Nonsubsidi, ESDM Kaji Formula Baru

8 tahun ago
Gantikan Rizal Ramli, Ini Strategi Luhut

Luhut Binsar: Paling Lambat Bulan Depan Ada Menteri ESDM Baru

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Kalteng, Kaya Batubara Tapi Listrik Sering Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Nindya Karya Diduga Lakukan Eksploitasi Tambang Ilegal di NTB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Oona Insurance Indonesia Hadirkan Asuransi Penumpang Bagi Pengguna Taksi Listrik Green SM 7 Oktober 2025
  • JTPE Perkuat Penjualan Melalui Ekspor Paspor 7 Oktober 2025
  • Perkuat Portofolio Sektor Infrastruktur Industri & Logistik, Astra Property Selesaikan Akuisisi MMP 7 Oktober 2025
  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
  • Pasar Apartemen Jakarta Tetap Stabil di Tengah Perlambatan Musiman 6 Oktober 2025
  • Logitech Perkenalkan Keyboard Mekanis Logitech Alto Keys K98M 6 Oktober 2025
  • GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day 3 Oktober 2025
  • Resmi Dibuka, Deretan Merek dan Kendaraan Terbaru Ramaikan Pameran GIIAS Bandung 2025 3 Oktober 2025
  • Citi Indonesia Dinobatkan sebagai ‘Best Performance Bank’ di Bisnis Indonesia Financial Awards 2025 2 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In