• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Juni 26, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pahami Proses dari Sektor Migas Lewat RUU Migas

by Diaz Aditya
30 Agustus 2016
in BERITA, GAS, MIGAS
0
Pengamanan Obvitnas Sektor Migas Perlu Komitmen Semua Pihak

Ilustrasi obvitnas | Istimewa

0
SHARES
82
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merancang revisi Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sejak tahun lalu.

Ilustrasi RUU Migas | Istimewa
Ilustrasi RUU Migas | Istimewa

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy N Sommeng, dalam diskusi ‘Mewujudkan Nawacita Sektor ESDM: Sumbang Saran Iluni UI kepada Pemerintah Jokowi’, di UI Salemba, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Akan tetapi, tutur Andy, revisi tersebut harus dilihat secara keseluruhan. Serta bagaimana memahami proses yang ada di sektor migas itu sendiri.

“Yang harus direvisi, melihat secara keseluruhan adalah yang paling penting adalah bagaimana kita memahami bisnis proses dari sektor migas. Karena UU migas nomor 22 jelas. Tetapi memang ada trade off dalam kaitannya di bisnis proses migas,” ujar dia.

Dia menjelaskan, proses bisnis migas tersebut yakni dari hulu ke hilir, di mana ada trade off dengan konstitusi. Kemudian migas berdasar dari sumber daya alam (SDA) yang tidak terbarukan. Sehingga terjadi lah filosofi dasar, di mana pada waktu itu dilakukan unbundling antara kegitan hulu dan hilir.

“Kegiatan hulu harus full compile terhadap konstitusi pasal 33. Kegiatan hilir baru berkaitan dengan hak ekonomi masyarakat, siapa pun bisa melakukan itu. Tentunya kalau di dalam sektor SDA ada tiga hal yang harus diperhatikan, hak mineralnya, hak penambangannya, dan hak ekonomi. Dari konstruksi hukumnya harus dibangun,” bebernya.

Kedua, tambah dia, UU Migas saat ini dalam status tidak sepenuhnya dibatalkan. Dia mengungkapkan, revisi UU Migas ini hanya untuk beberapa pasal yang kebetulan berkaitan dengan kegiatan hulu.

“Sementara kegiatan hilir tidak ada yang dibatalkan. Sehingga dalam membangun konstruksi hukum UU Migas ke depan harus melihat itu, ada tarik menarik masalah, mana saja yang dihapus, mana kegiatan yang overlapping antara hulu dan hilir. Mana yang masih perlu dibuatkan norma-norma yang baru,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia berkesimpulan jika revisi UU Migas ini tidak terlalu kompleks. Namun, lanjutnya, jangan lagi melakukan perubahan arsitektur atau konstruksi UU karena rawan untuk judicial review.

Sumber: MetroTV

Tags: migasRUU Migas
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Indahnya Lihat Menko Maritim dan Menteri ESDM Akur

Hak untuk Tentukan Pajak Migas Kembali ke ESDM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Sudah Tahun 2016, Aceh Masih Saja Alami Krisis Listrik

Astaga, Empat Bulan Kawasan Muara Teweh Alami Krisis Listrik

9 tahun ago
Pertamina, ‘Medan Tempur’ Para Mafia?

Industri senyum dapat gas murah, PGN tercekik di tali gantungan

5 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singgung Nama Menteri Luhut, Polisi Diminta Netral Dalam Kasus Tambang Kimco Armindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Lapangan Sumpal Milik ConocoPhillips Diresmikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Jual Sukuk Ritel SR022, Pemerintah Serap Dana Rp27,84 Triliun 24 Juni 2025
  • Danantara Indonesia Kucurkan Pinjaman Kepada PT Garuda Indonesia Senilai Rp6,65 Triliun 24 Juni 2025
  • Tembus 105 Juta Kiloliter, Pertamina Patra Niaga Catat Peningkatan Volume Penjualan 5,6 Persen di 2024 24 Juni 2025
  • Menteri Bahlil : Hilirisasi 'Kunci' Menghadapi Dinamika Geopolitik 24 Juni 2025
  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In