• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pahami Proses dari Sektor Migas Lewat RUU Migas

by Diaz Aditya
30 Agustus 2016
in BERITA, GAS, MIGAS
0
Pengamanan Obvitnas Sektor Migas Perlu Komitmen Semua Pihak

Ilustrasi obvitnas | Istimewa

0
SHARES
91
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merancang revisi Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sejak tahun lalu.

Ilustrasi RUU Migas | Istimewa
Ilustrasi RUU Migas | Istimewa

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy N Sommeng, dalam diskusi ‘Mewujudkan Nawacita Sektor ESDM: Sumbang Saran Iluni UI kepada Pemerintah Jokowi’, di UI Salemba, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Akan tetapi, tutur Andy, revisi tersebut harus dilihat secara keseluruhan. Serta bagaimana memahami proses yang ada di sektor migas itu sendiri.

“Yang harus direvisi, melihat secara keseluruhan adalah yang paling penting adalah bagaimana kita memahami bisnis proses dari sektor migas. Karena UU migas nomor 22 jelas. Tetapi memang ada trade off dalam kaitannya di bisnis proses migas,” ujar dia.

Dia menjelaskan, proses bisnis migas tersebut yakni dari hulu ke hilir, di mana ada trade off dengan konstitusi. Kemudian migas berdasar dari sumber daya alam (SDA) yang tidak terbarukan. Sehingga terjadi lah filosofi dasar, di mana pada waktu itu dilakukan unbundling antara kegitan hulu dan hilir.

“Kegiatan hulu harus full compile terhadap konstitusi pasal 33. Kegiatan hilir baru berkaitan dengan hak ekonomi masyarakat, siapa pun bisa melakukan itu. Tentunya kalau di dalam sektor SDA ada tiga hal yang harus diperhatikan, hak mineralnya, hak penambangannya, dan hak ekonomi. Dari konstruksi hukumnya harus dibangun,” bebernya.

Kedua, tambah dia, UU Migas saat ini dalam status tidak sepenuhnya dibatalkan. Dia mengungkapkan, revisi UU Migas ini hanya untuk beberapa pasal yang kebetulan berkaitan dengan kegiatan hulu.

“Sementara kegiatan hilir tidak ada yang dibatalkan. Sehingga dalam membangun konstruksi hukum UU Migas ke depan harus melihat itu, ada tarik menarik masalah, mana saja yang dihapus, mana kegiatan yang overlapping antara hulu dan hilir. Mana yang masih perlu dibuatkan norma-norma yang baru,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia berkesimpulan jika revisi UU Migas ini tidak terlalu kompleks. Namun, lanjutnya, jangan lagi melakukan perubahan arsitektur atau konstruksi UU karena rawan untuk judicial review.

Sumber: MetroTV

Tags: migasRUU Migas
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Indahnya Lihat Menko Maritim dan Menteri ESDM Akur

Hak untuk Tentukan Pajak Migas Kembali ke ESDM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Kualitas Solar Produksi Kilang TWU Diduga Rendah

Soal Pemotongan Subsidi Solar, KEIN: Masyarakat Harus Paham

9 tahun ago
Ini 18 Rencana Pengembangan Lapangan yang disetujui SKK Migas

Sah dan Resmi, SKK Migas Dapat Opini Tidak Wajar dari BPK

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajinomoto – PLN teken kerja sama ‘Renewable Energy Certicate’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
  • Kesempatan Mendapatkan Tiket Gratis ke GIIAS Makassar 2025 29 Oktober 2025
  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In