Eksplorasi.id – Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro akan menjaga penerimaan pajak dari sektor non migas sebagai upaya antisipasi turunnya pendapatan pajak dari sektor migas yang terjadi pada 2016.
Upaya yang akan dilakukan untuk menjaga penerimaan pajak dari sektor non migas adalah dengan melakukan penegakan hukum kepada Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang belum membayar pajak. “Kita akan ‘cover’ di pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi, kemudian PMA yang tidak pernah membayar pajak selama 10 tahun, dan ekstensifikasi bagi yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak,” kata Bambang, Sabtu (9/4).
Pemerintah segera menyampaikan RAPBN-Perubahan 2016 yang mencantumkan beberapa perubahan asumsi makro, rencana penghematan belanja pemerintah serta revisi penerimaan negara dari sektor pajak dan bukan pajak.
Terkait revisi penerimaan pajak, hal itu dilakukan karena penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) migas diproyeksikan turun dibandingkan target dalam APBN hingga Rp 17 triliun, karena harga minyak dunia terus mengalami penurunan. Sedangkan, PNBP dari sektor migas juga mengalami revisi penurunan dibandingkan target dalam APBN hingga Rp 50,6 triliun, dan PNBP dari sektor non migas ikut mengalami penurunan hingga Rp 25 triliun.
Eksplorasi | Analisadaily | Aditya