• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pakar hukum bisnis sebut pembahasan ulang kontrak pembelian LNG Mozambik oleh Pertamina sudah sesuai UU

by Eksplorasi.id
15 Februari 2021
in BERITA
0
Pakar hukum bisnis sebut pembahasan ulang kontrak pembelian LNG Mozambik oleh Pertamina sudah sesuai UU

Kantor Pertamina Pusat | Foto: Istimewa

0
SHARES
57
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id –  Pakar hukum bisnis Universitas Trisakti Ary Zulfikar mengatakan pembahasan ulang Pertamina terhadap kontrak pembelian gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) dari Mozambik, dinilai sudah sesuai dengan UU.

“Direksi Pertamina sudah melakukan prinsip kehati-hatian, terutama dalam masa pandemi Covid-19 yang menyebabkan permintaan turun tajam. Review tersebut tepat, karena sudah memenuhi unsur kehati-hatian terutama saat pandemi,” katanya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Minggu (14/2/21).

Sesuai pasal 97 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, lanjutnya, direksi bertanggungjawab atas pengurusan perseroan, dalam hal ini wajib melakukan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

Dalam UU tersebut juga dijelaskan, yang dimaksud dengan penuh tanggung jawab, yaitu memperhatikan perseroan dengan seksama dan tekun. Dengan demikian, lanjutnya, sudah menjadi tugas direksi untuk menjalankan prinsip kehati-hatian.

“Jadi, kalau ada transaksi-transaksi yang ditengarai berpotensi merugikan, apalagi kondisi pandemi sekarang, maka sudah tugas direksi melakukan review terhadap transaksi yang dilakukan perseroan dan dalam melakukan analisis perlu juga dilihat perjanjian yang pernah dibuat,” katanya.

Sebaliknya, tambah Ary, jika direksi tidak melakukan prinsip kehati-hatian, justru harus mempertanggungjawabkan pada akhir tahun kepada komisaris dan pemegang saham.

Menurut dia, kondisi pandemi memang membuat banyak industri melakukan review terhadap kontrak mereka, termasuk di antaranya, PetroChina yang menangguhkan impor gas alam cair (LNG) dan juga gas pipa.

“Review industri migas asal Cina tersebut, karena juga mengalami penurunan permintaan akibat pandemi Covid-19,” katanya.

Begitu pula industri lain, menurut Ary tidak sedikit yang melakukan review, sepeti perusahaan properti mengajukan negosiasi dengan bank.

“Pada saat pelaksanaan konstruksi terhambat, beberapa bank juga memberikan relaksasi kepada nasabah-nasabahnya,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati juga menegaskan bahwa review terhadap Penandatangan Perjanjian Jual Beli (Sales Purchase Agreement) LNG dengan Mozambique LNG1 Company juga merupakan wujud implementasi prinsip Good Corporate Governance, kehati-hatian agar keputusan yang ditetapkan perusahaan lebih prudent.

Penandatangan SPA tersebut dilakukan 13 Februari 2019, berdasarkan data kebutuhan gas yang tertuang dalam Neraca Gas tahun 2018 – 2027 yang telah ditetapkan Kementerian ESDM. Di mana diperkirakan pada 2025, Indonesia akan mengalami defisit gas.

Tags: headlineLNG MozambikPertamina
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Shell bisa digugat imbas tumpahan minyak di Delta Niger Inggris

Shell bisa digugat imbas tumpahan minyak di Delta Niger Inggris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Kasus Kelebihan Izin Lahan Senilai Rp104 Triliun Dilaporkan ke KPK

Global Mining Deals Almost Double in Second Quarter: Ernst & Young

9 tahun ago
Gubernur Riau Keluhkan Pembangkit Listrik yang Mangkrak

Gubernur Riau Keluhkan Pembangkit Listrik yang Mangkrak

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajinomoto – PLN teken kerja sama ‘Renewable Energy Certicate’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • ‘PENTAS Borobudur: Ngangeni’ Hadir untuk Kembangkan Atraksi Budaya 30 Oktober 2025
  • Kementerian Ekraf Dukung Islamic Creative Economy Founders Fund Agar Pejuang Ekraf Naik Kelas 30 Oktober 2025
  • Cara Mudah Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi Pertama 30 Oktober 2025
  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In