Eksplorasi.id – Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitu peribahasa yang cocok menggambarkan nasib perusahaan pertambangan batu bara di Indonesia. Hal ini seiring berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Nomor Per-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala mengatakan peraturan yang berlaku sejak awal 2016 itu kian membebani perusahaan. Pasalnya, saat ini pelaku batu bara masih berjibaku menghadapi tren melemahnya harga.
“Peraturan ini membebani perusahaan karena diberlakukan di saat yang tidak tepat. Ibaratnya orang sakit kepala ditambah penyakit lagi,” kata Supriatna di Jakarta, Kamis (3/3).
Supriatna menjelaskan, beleid baru ini membebani lantaran perluasan pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB). Dia menjelaskan sebelum Perdirjen Pajak 47 ini berlaku, PBB hanya dihitung berdasarkan luas area pertambangan dan bangunan. Tapi kini cadangan batu bara ikut dihitung dalam pengenaan PBB. “Kami minta Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk menangguhkan peraturan ini,” jelasnya.
Eksplorasi | Beritasatu | Yudo