• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 12, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pelaku Migas Minta Pemerintah Percepat Proses Perpanjangan Kontrak

by Aloysius Diaz Aditya
11 Mei 2016
in BERITA
0
8 Blok Migas di RI Tak Laku Dilelang

Blok Migas. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
43
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Asosiasi Pelaku Industri Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Indonesian Petroleum Association/IPA) meminta pemerintah mempercepat proses perpanjangan kontrak suatu wilayah kerja. Hal ini perlu untuk mencegah penurunan produksi pada blok migas yang kontraknya akan berakhir.

Direktur IPA Ronald Gunawan mengatakan saat ini 60 persen wilayah kerja yang menjadi penyumbang produksi migas nasional akan berakhir kontraknya. Jika pemerintah memutuskan kontrak migas satu atau dua tahun sebelum kontrak berakhir dikhawatirkan bisa mempengaruhi produksi migas nasional.

IPA mencatat adanya penurunan produksi dan penemuan cadangan minyak di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Untuk menahan penurunan laju produksi, IPA mengusulkan agar pemerintah sebaiknya menyelesaikan proses perpanjangan kontrak lima sampai sepuluh tahun sebelum kontrak berakhir.

“Kalau tidak, perusahaan migas akan susah merencanakan investasinya,” ujarnya saat acara Focus Group Discussion (FGD) IPA di Hotel Dharmawangsa.

Semakin cepat mendapat kepastian, kontraktor bisa mengantisipasi penurunan produksi. Apalagi saat ini mencari cadangan migas di Indonesia semakin sulit. Ronald mencontohkan, pada 1970-an, kontraktor hanya butuh lima tahun untuk menemukan cadangan sampai memulai produksi. Tapi 20 tahun kemudian, kontraktor bisa menghabiskan masa eksplorasi dan eksploitasi selama 10 tahun.

Begitu pun saat memasuki era 2000-an, kontraktor migas butuh 15 tahun untuk melakukan eksplorasi dan pengembangan wilayah kerja migas. Padahal jangka waktu kontrak suatu blok migas hanya 30 tahun. “Misalnya Blok Senoro butuh 15 tahun untuk discovery sampai memproduksi gas pertama. Ini jadi tantangan kami,” ujar dia.

Tidak hanya itu, semakin lama volume cadangan yang ditemukan pun semakin kecil. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat cadangan minyak dalam negeri selama kuartal I tahun ini hanya sebesar 7.018 juta tangki barel (MMSTB). Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 7.305 MMSTB.

Tidak hanya minyak, cadangan gas juga mengalami penurunan. Pada kuartal I-2015 cadangan gas tercatat sebesar 151 triliun standar kaki kubik (TSCF). Namun, pada kuartal I-2016, cadangannya hanya tinggal 148 TSCF. “Cadangan migas memang turun, karena belum ada temuan-temuan besar,” kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja.

Wirat mengatakan terakhir temuan cadangan minyak terbesar yang paling terakhir di Indonesia adalah Blok Cepu. Cadangan ini pun ditemukan 15 tahun lalu. Padahal menurut para ahli geologi, Indonesia memiliki banyak cadangan migas besar yang belum dieksplorasi.

Minimnya penemuan sumber minyak dan gas bumi (migas) baru di dalam negeri, membuat cadangan sumber daya alam tersebut terus menurun. Mengatasi hal ini, pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif kepada kontraktor, untuk memacu kegiatan eksplorasi.

Eksplorasi | Aditya | Antara

Tags: migasperpanjang kontak
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Pertamina Harus Optimal Kerja Sama dengan Osaka Gas

Pertamina Ingin Dapat Blok Migas di Negara Asal Investor Kilang Tuban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Siapkan Terminal BBM Gabungan Komponen Lokal dan Internasional di Riau

Kelola Blok Rokan, Pertamina Bentuk Anak Usaha

7 tahun ago
Cegah Penyelewengan, Beli BBM Gunakan Kartu

Stok BBM di NTT Cukup Buat Lebaran

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Lalu, Produksi Emas Martabe Capai 310.550 Ons Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNLL Tutup Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Teken 10 Perjanjian Kerja Sama Tenaga Listrik EBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • OJK Bakal Komitmen Perkuat Tiga Pilar Pengembangan Pasar Modal 11 Agustus 2025
  • BRI Catat Realisasi Kredit Korporasi Mencapai Rp278,78 Triliun Hingga Triwulan II 2025 11 Agustus 2025
  • Audisi Offline Zetrix Miss Universe Indonesia 2025 Diikuti Puluhan Peserta 11 Agustus 2025
  • RedDoorz Luncurkan Properti SANS di Bali, Bidik Milenial dan Digital Nomad 11 Agustus 2025
  • Ethereum Tembus US$4.000, Pertama Kali Sejak 8 Bulan Terakhir 11 Agustus 2025
  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In