• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, September 9, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pelaku Migas Minta Pemerintah Percepat Proses Perpanjangan Kontrak

by Aloysius Diaz Aditya
11 Mei 2016
in BERITA
0
8 Blok Migas di RI Tak Laku Dilelang

Blok Migas. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
43
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Asosiasi Pelaku Industri Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Indonesian Petroleum Association/IPA) meminta pemerintah mempercepat proses perpanjangan kontrak suatu wilayah kerja. Hal ini perlu untuk mencegah penurunan produksi pada blok migas yang kontraknya akan berakhir.

Direktur IPA Ronald Gunawan mengatakan saat ini 60 persen wilayah kerja yang menjadi penyumbang produksi migas nasional akan berakhir kontraknya. Jika pemerintah memutuskan kontrak migas satu atau dua tahun sebelum kontrak berakhir dikhawatirkan bisa mempengaruhi produksi migas nasional.

IPA mencatat adanya penurunan produksi dan penemuan cadangan minyak di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Untuk menahan penurunan laju produksi, IPA mengusulkan agar pemerintah sebaiknya menyelesaikan proses perpanjangan kontrak lima sampai sepuluh tahun sebelum kontrak berakhir.

“Kalau tidak, perusahaan migas akan susah merencanakan investasinya,” ujarnya saat acara Focus Group Discussion (FGD) IPA di Hotel Dharmawangsa.

Semakin cepat mendapat kepastian, kontraktor bisa mengantisipasi penurunan produksi. Apalagi saat ini mencari cadangan migas di Indonesia semakin sulit. Ronald mencontohkan, pada 1970-an, kontraktor hanya butuh lima tahun untuk menemukan cadangan sampai memulai produksi. Tapi 20 tahun kemudian, kontraktor bisa menghabiskan masa eksplorasi dan eksploitasi selama 10 tahun.

Begitu pun saat memasuki era 2000-an, kontraktor migas butuh 15 tahun untuk melakukan eksplorasi dan pengembangan wilayah kerja migas. Padahal jangka waktu kontrak suatu blok migas hanya 30 tahun. “Misalnya Blok Senoro butuh 15 tahun untuk discovery sampai memproduksi gas pertama. Ini jadi tantangan kami,” ujar dia.

Tidak hanya itu, semakin lama volume cadangan yang ditemukan pun semakin kecil. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat cadangan minyak dalam negeri selama kuartal I tahun ini hanya sebesar 7.018 juta tangki barel (MMSTB). Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 7.305 MMSTB.

Tidak hanya minyak, cadangan gas juga mengalami penurunan. Pada kuartal I-2015 cadangan gas tercatat sebesar 151 triliun standar kaki kubik (TSCF). Namun, pada kuartal I-2016, cadangannya hanya tinggal 148 TSCF. “Cadangan migas memang turun, karena belum ada temuan-temuan besar,” kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja.

Wirat mengatakan terakhir temuan cadangan minyak terbesar yang paling terakhir di Indonesia adalah Blok Cepu. Cadangan ini pun ditemukan 15 tahun lalu. Padahal menurut para ahli geologi, Indonesia memiliki banyak cadangan migas besar yang belum dieksplorasi.

Minimnya penemuan sumber minyak dan gas bumi (migas) baru di dalam negeri, membuat cadangan sumber daya alam tersebut terus menurun. Mengatasi hal ini, pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif kepada kontraktor, untuk memacu kegiatan eksplorasi.

Eksplorasi | Aditya | Antara

Tags: migasperpanjang kontak
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Pertamina Harus Optimal Kerja Sama dengan Osaka Gas

Pertamina Ingin Dapat Blok Migas di Negara Asal Investor Kilang Tuban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

BPK Minta SKK Migas Tertibkan KKKS

BPK Minta SKK Migas Tertibkan KKKS

9 tahun ago
Menteri Arcandra Bakal Hapus Pajak-Pajak yang Beratkan Kontraktor Migas

Ini Cara Archandra Pertahankan ‘Lifting’ 800 Ribu Bph

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Buron BLBI Samadikun Ditangkap, JK: Mudah-mudahan Yang Lain Bisa Ditangkap

    Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Balikpapan Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketersediaan Air Bersih Semakin Krisis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Agung Podomoro Jalin Kerjasama Strategis Dengan Konsorsium Jepang Kembangkan Kota Podomoro Tenjo 9 September 2025
  • Konsisten Wujudkan Budaya K3, Trakindo Raih 5 Penghargaan Internasional 9 September 2025
  • Pasca Api Membakar Pasar Inpres Payakumbuh, Para Adat Menuntut Kehormatan 9 September 2025
  • Reshuffle Kabinet Merah Putih, Menkeu Sri Mulyani Diganti Purbaya Yudhi Sadewa 8 September 2025
  • Perbaikan Dipercepat, JPO Polda Metro Jaya Sudah Bisa Digunakan 8 September 2025
  • Waspada Penipuan Online, Ini 5 Modus yang Harus Kamu Ketahui 8 September 2025
  • Libur Panjang, Pertamina Tetap Siaga Pasok Energi ke Seluruh Indonesia 8 September 2025
  • Bank Mandiri Raih Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Sustainalytics 8 September 2025
  • BRI Raih Anugerah Ekonomi Hijau atas Pemberdayaan UMKM 8 September 2025
  • Dorong Swasembada Energi Nasional, PLN Genjot Proyek Panas Bumi 8 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In