Eksplorasi.id – Pemerintah menjamin akan ada perbaikan layanan dari PT PLN (Persero) begitu tarif pelanggan 900 volt ampere (VA) naik setelah diterapkannya subsidi tepat sasaran.
Data-data tersebut selanjutnya akan dievaluasi oleh Kementerian ESDM. Jika realisasinya kurang bagus layanan ini lebih dari 10 persen dari yang dideklarasikan, maka pelanggan akan diberi ganti rugi.
“Untuk pelanggan nonsubsidi ada pengurangan tagihan 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum, sedangkan untuk pelanggan subsidi pengurangannya 20 persen,” tutur Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman, Kamis (28/4).
Pasca penerapan penghapusan subsidi, tarif listrik pelanggan 900 VA yang tidak berhak mendapat subsidi akan naik dari Rp 600 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.352 per kWh. Namun, kenaikan tarif ini bakal dilakukan bertahap sebanyak empat kali, di mana setiap kali kenaikannya sebesar 23 persen dari tarif sebelumnya.
Eksplorasi | Beritasatu | Aditya