• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 12, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Pemahaman Wamen Archandra Keliru soal ‘Cost Recovery’ di Blok East Natuna dan Masela

by Eksplorasi.id
18 Oktober 2016
in MIGAS
1
Waspadai Langkah Inpex Mengulur Waktu Pengembangan Blok Masela

Haposan Napitupulu | Foto : Istimewa

0
SHARES
94
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pernyataan Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar yang menyebut akan memangkas komponen cost recovery untuk proyek Blok East Natuna dan Masela menimbulkan tanda tanya.

Haposan Napitupulu | Foto : Istimewa)
Haposan Napitupulu | Foto : Istimewa)

Haposan Napitupulu, praktisi migas yang juga mantan Deputi Perencanaan BP Migas, berkomentar, bagaimana mungkin cost recovery untuk kedua blok tersebut dipangkas sementara ada berbagai persoalan yang belum selesai.

Misalnya terkait tanda tangan kontrak bagi hasil (production sharing contract/ PSC) di Blok East Natuna yang belum ditandatangani. “PSC saja belum ditandatangan bagaimana mau bicara soal cost recovery,” kata dia kepada Eksplorasi.id melalui hubungan telepon, Selasa (18/10).

Kemudian, lanjut dia, terkait Blok Masela hingga kini pun belum ada rencana pengembangan (Plan of Development/ PoD) yang disetujui pemerintah. “PoD yang menginfokan perhitungan biaya saja belum ada apalagi berproduksi. Cost recovery itu terjadi kalau bloknya sudah berproduksi,” jelas dia.

Haposan mengungkapkan, selama ini ada kekeliruan menyangkut apa itu definisi cost recovery. Sebenarnya, jelas dia, cost recovery itu adalah investasi. “Jadi, semakin cost recovery dipotong maka itu sama juga membatasi eksplorasi. Ini berdampak pada penemuan cadangan baru juga akan semakin sedikit,” ungkap dia.

Dia menambahkan, perlu ada kesepakatan bersama dalam mendefinisikan apa yang dimaksud dengan cost revovery. Berdasarkan pengetahuan dirinya, negara tidak pernah langsung mengeluarkan anggaran yang terkait dengan cost recovery. Haposan lalu memberikan sebuah ilustrasi terkait cost recovery.

Misalnya ada kontraktor migas mengeluarkan dana USD 100 juta untuk melakukan eksplorasi. Setelah berproduksi, terang dia, lalu si kontraktor migas itu bisa menjual produksi migasnya senilai USD 500 juta. “Nah dari hasil USD 500 juta itu baru dikurangi USD 100 yang untuk cost recovery,” katanya.

Sisa USD 400 juta itu yang kemudian dibagi dengan pemerintah atau istilahnya equity to be split (hasil produksi yang tersedia untuk dibagi alias lifting). Haposan menegaskan, banyak pihak keliru dalam memahami arti dari pengembalian biaya operasi atau yang dikenal cost recovery oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Perlu diketahui, bisnis migas tidak semata murni bisnis korporasi swasta, sehingga biaya operasi tidak perlu diganti. Pemahaman ini sangat keliru karena sesungguhnya bisnis hulu migas adalah proyek negara, sedangkan perusahaan-perusahaan itu hanyalah kontraktor negara yang bekerja mencari dan memproduksi migas untuk dan atas nama negara.

“Dalam bisnis hulu migas, cost recovery hanya dilakukan bila cadangan migas yang ditemukan ekonomis. Bila tidak menemukan cadangan yang ekonomis, tidak akan bisa di-recovery (dikembalikan). Mekanisme ini sesungguhnya membantu membebaskan pemerintah dari risiko besar pada tahapan eksplorasi,” jelasnya.

Terkait pertanyaan kenapa cost recovery meningkat sementara produksi migas menurun? Haposan memberikan jawaban bahwa ini terkait karakteristik bisnis hulu migas. “Perlu diketahui, pada bisnis hulu migas, pengembalian biaya pada tahun ini tidak akan diikuti dengan kenaikan produksi pada tahun yang sama,” ujarnya.

Alasannya, karena biaya yang digantikan adalah termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada tahun-tahun sebelum terjadinya kegiatan produksi dan penjualan migas.

Meskipun lapangan sudah memasuki fase produksi, lanjut Haposan, pengeluaran investasi untuk meningkatkan produksi pada lapangan itu tidak serta merta berujung pada naiknya produksi pada tahun berjalan, karena butuh waktu untuk melakukan pengeboran, membangun fasilitas, dan lain-lain.

“Di samping itu, fasilitas produksi yang sudah ada tetap memerlukan biaya perawatan untuk mempertahankan kinerjanya, sementara di sisi lain sudah menjadi sifat alami bahwa produksi pada lapangan-lapangan migas yang tua akan terus menurun. Jadi ada lag time atau perbedaan waktu antara pengeluaran untuk membiayai operasional dan terjadinya produksi migas,” kata dia.

Reporter : Ponco S

 

 

Tags: Archandra Tahar. Haposan Napitupulublok migasCost RevoceryEast Natunaheadlinemasela
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Perizinan Smelter Bakal Diserahkan ke BKPM

Rencana Luhut soal Relaksasi Ekspor Konsentrat Dikecam BKPM

Comments 1

  1. Ping-balik: Ini Dia Top 10 Berita Terpopular ‘Eksplorasi.id’ Sepanjang 2016 – Eksplorasi.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Komisi VII: Tidak Seharusnya Nuklir Pilihan Terakhir

Indonesia Membutuhkan Energi Tenaga Nuklir

9 tahun ago
Pemkab Aceh Barat Akan Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Investor Tambang di Kota Palu Didesak Setor Dana Jaminan Reklamasi

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Lalu, Produksi Emas Martabe Capai 310.550 Ons Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNLL Tutup Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Exxon: Minyak Banyu Urip Mengalir ke FSO Cinta Natomas Tunggu Instruksi Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • OJK Bakal Komitmen Perkuat Tiga Pilar Pengembangan Pasar Modal 11 Agustus 2025
  • BRI Catat Realisasi Kredit Korporasi Mencapai Rp278,78 Triliun Hingga Triwulan II 2025 11 Agustus 2025
  • Audisi Offline Zetrix Miss Universe Indonesia 2025 Diikuti Puluhan Peserta 11 Agustus 2025
  • RedDoorz Luncurkan Properti SANS di Bali, Bidik Milenial dan Digital Nomad 11 Agustus 2025
  • Ethereum Tembus US$4.000, Pertama Kali Sejak 8 Bulan Terakhir 11 Agustus 2025
  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In