• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemangkasan Izin Migas Terhambat Pembahasan RUU Migas

by Aloysius Diaz Aditya
27 Mei 2016
in BERITA
0
Potensi Delapan Cluster Lapangan Minyak Hasilkan 20.000 Bph

IGN Wiratmaja Puja (Foto: Istimewa)

0
SHARES
39
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku belum bisa memangkas perizinan di sektor migas sesuai target tahun ini. Alasannya pemangkasan perizinan ini masih terhambat masalah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang belum selesai.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan awalnya kementerian menargetkan tahun ini bisa memangkas 39 izin migas. Dengan target ini, jumlah izin migas yang saat ini masih 42 jenis izin, berkurang menjadi hanya 3 izin.

“Sebelum UU Migas keluar, paling sedikit izin itu akan dipangkas menjadi 8 izin tahun ini,” ujarnya saat di sela acara tahunan asosiasi pengusaha migas nasional “IPA Convex 2016” di JCC, Jakarta, Kamis (26/5).

Wirat tidak menyebutkan lima jenis izin apa saja yang terkait dengan revisi UU Migas ini. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan RUU Migas yang masih dalam pembahasan di DPR. Jika UU ini disahkan tahun ini, pemangkasan perizinan migas bisa dipercepat.

Saat ini kementerian masih terus berupaya mengurangi perizinan tersebut. Sudah ada 22 izin yang bisa dipangkas. Pertengahan tahun ini kemungkinan izin migas sudah bisa berkurang menjadi hanya 20 izin. Kemudian berlanjut proses penyederhanaan hingga menjadi 8 izin.

Dalam waktu tiga tahun Kementerian ESDM sudah memangkas 62 izin migas. Pada 2011 jumlah izin migas di Kementerian ESDM mencapai 104, kemudian disederhanakan menjadi 51 pada 2012. Tahun lalu jumlah izin ini kembali dikurangi menjadi hanya 42.

Meski menyatakan sulit memangkas perizinan migas sesuai target tahun ini, kata Wirat, pemerintah sudah mempermudah proses. Sejak tahun lalu Kementerian ESDM sudah melimpahkan pengurusan izin migas dalam Pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Sekarang ada izin 3 jam terbit di BKPM, izin penyimpanan dan pengangkutan migas. Kalau semua syarat-syarat terpenuhi, izin langsung bisa keluar melalui BKPM,” ujarnya.

Eksplorasi | Aditya | Katadata

Tags: izinmigasRUU Migas
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Megaproyek 35.000 MW Bisa Genjot Produksi Batubara

Mengawal Komitmen Stakeholder dalam Megaproyek 35 GW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Walhi Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Pengusaha Tambang Masih Dilarang Ekspor Mineral Mentah

10 tahun ago
Ratusan Hektare Lahan Tambang Emas di Jambi Akan Dijadikan Sawah

Ratusan Hektare Lahan Tambang Emas di Jambi Akan Dijadikan Sawah

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersumber dari PLTBm, PLN tambah pasokan listrik ramah lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
  • Kesempatan Mendapatkan Tiket Gratis ke GIIAS Makassar 2025 29 Oktober 2025
  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In