Eksplorasi.id – Pemerintah saat ini memiliki program pengembangan kilang, sebagaimana telah diatur Peraturan Presiden (Perpres) No. 146 tahun 2015 mengenai pelaksanaan pembangunan kilang minyak di Indonesia, yang terbit pada Desember 2015 lalu. Perpres ini sebagai landasan dasar ketetapan Peraturan Kementerian ESDM tentang kilang mini yang saat ini masih difinalisasi.
Menurut Presiden Direktur TWU, Rudy Tavinos, kilang mini merupakan salah satu solusi dari permasalahan terbatas dan mahalnya pembangunan kilang minyak di Indonesia.
Rudy menjelaskan, jumlah kilang minyak di Indonesia sampai saat ini masih bisa dihitung dengan jari. Kilang minyak nasional terakhir di Indonesia dibangun 20 tahun yang lalu.
“Hingga saat ini masih jarang investor yang berminat membangun kilang minyak mengingat besarnya biaya yang dibutuhkan. Investor yang memiliki dana besar pun belum tentu dapat sukses membangun kilang minyak, karena pembangunan dan operasi kilang minyak merupakan investasi yang High Risk,” ujarnya di Jakarta.
Rudy mengungkapkan, pembangunan kilang mini di mulut sumur seperti yang dilakukan TWU di Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi solusi dan terbukti mampu menciptakan efisiensi dalam hal memangkas biaya transportasi minyak mentah dari sumur ke kilang (seperti konsep mine-mouth plant) dan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.
Konsep kilang mini yang dibangun dekat ladang minyak ini membeli minyak mentah langsung di mulut sumur, lalu mendistribusikan produk BBM ke daerah sekitar kilang. Hal ini bisa memangkas biaya transportasi minyak mentah ke kilang maupun biaya distribusi BBM ke konsumen.
Rudy menambahkan, kilang mini menjadi salah satu solusi bagi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan impor BBM. Selain itu, juga dapat menciptakan optimalisasi produksi pada lapangan minyak mentah di daerah-daerah marginal.
Terdapat potensi yang begitu besar untuk pembangunan kilang mini di Indonesia. TWU terbuka untuk bersinergi dengan para Bupati, terutama pada 55 titik di wilayah Indonesia, yang berpotensi untuk dibangun kilang mini. “Jika hal ini dapat direalisasikan, maka akan tercipta multiplier-effect di banyak daerah-daerah marjinal sehingga dapat menjadi centre of growth, mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut, yang pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” papar Rudy.
TWU berharap dan percaya Pemerintah akan memberikan kepastian dan keputusan terbaik untuk mewujudkan solusi nyata terhadap permasalahan kilang di Indonesia.
“Kepastian hukum dari Pemerintah terhadap kilang mini akan sangat menentukan dan memiliki pengaruh signifikan bagi para investor yang berminat untuk membangun kilang-kilang mini di Tanah Air,” papar Rudy.
Selain terciptanya multiplier effect untuk masyarakat sekitar kilang, keberadaan kilang mini TWU juga memberikan kontribusi positif untuk ketahanan energi daerah, masyarakat sekitar dan pemerintah daerah. TWU telah menyumbangkan kontribusi pajak yang cukup signifikan kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam berbagai bentuk setoran pajak. Di tahun 2015, total kontribusi pajak TWU tercatat mencapai lebih dari Rp 311 miliar.
Hingga akhir tahun 2015, TWU memiliki kurang lebih 180 karyawan yang mayoritas merupakan warga lokal sekitar Kabupaten Bojonegoro dan Jawa Timur. Patut digarisbawahi, TWU secara tidak langsung telah ikut berperan mendorong tumbuhnya pengusaha-pengusaha lokal antara lain transportir BBM, vendor, rumah makan, dan lain-lain. Keberadaan kilang minyak TWU juga telah menciptakan tambahan lapangan pekerjaan sekitar 5.300 orang di tingkat Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Eksplorasi | Kompas | Aditya