• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemerintah Diminta Berikan Insentif bagi Kontraktor Migas

by Aloysius Diaz Aditya
10 Mei 2016
in BERITA
0
8 Blok Migas di RI Tak Laku Dilelang

Blok Migas. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
42
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah didorong untuk memberikan insentif bagi kontraktor minyak dan gas bumi dengan menaikkan skema bagi hasil bagi para kontraktor untuk menyikapi pelemahanharga minyak saat ini.

Para kontraktor migas yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) telah mengusulkan beberapa bentuk insentif kepada pemerintah. Namun, pemerintah belum memutuskan untuk memberikan insentif tersebut. Beberapa insentif yang diusulkan seperti penaikan bagi hasil kontraktor, penghapusan pajak bumi dan bangunan pada masa eksplorasi, dan perpanjangan masa eksplorasi. Biaya yang dikeluarkan pada saat kegiatan eksplorasi migas sepenuhnya ditanggung oleh investor.

Harga minyak mencapai titik terendah pada awal tahun ini yaitu di bawah US$ 30 per barel. Namun, pemerintah belum memberikan insentif kepada kontraktor mi gas. Padahal, industri hulu migas kini menghadapi perubahan paradigma pengembangan yaitu menjamah wilayah Indonesia bagian timur dan memindahkan kegiatan dari darat ke laut.

Gross split sliding scale muncul dalam Peraturan Menteri ESDM No. 38/2015 tentang Percepatan Pengusahaan Wilayah Kerja Migas Nonkonvensional. Skema gross split sliding scale didefinisikan sebagai suatu bentuk kontrak bagi hasil berdasarkan pembagian produksi secara menyeluruh dan progresif setiap tahun. Hasil penjualan nantinya akan dibagi berdasarkan ketetapan bagi hasil yang tertera pada kontrak kerja sama. Penerapan skema ini tak memberlakukan mekanisme pengembalian biaya operasi atau cost recovery.

Eksplorasi | Bisnis | Aditya

Tags: Kontraktor Migasmigaspemerintah
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Satu Bulan, Penjualan Batubara di Barito Utara Capai 1,1 Juta Ton

Perluasan Industri Batubara Akibatkan Kawasan Hutan Hancur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Maman Abdurrahman | Foto: Istimewa.

DPR Desak Tambang Sorikmas Mining Ditutup

3 tahun ago
Harga Pertamax di Tangerang Belum Turun

Harga Pertamax di Tangerang Belum Turun

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Riset Geomarin 3 Lakukan Survei Gas Biogenik di Bali dan Lombok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Berperan Atas Pembubaran Petral, Totok Nugroho Kini Jabat SVP ISC Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arab dan Rusia Berencana Bangun PLTN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In