Eksplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan adanya percepatan implementasi pengembangan sampah menjadi energi. Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah adalah dengan menerbitkan buku panduan agar masyarakat bisa lebih mudah menerapkan inovasi tersebut.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, seiring dengan peningkatan pertumbuhan penduduk, maka volume sampah yang diproduksi akan semakin meningkat. Kondisi ini diperparah dengan daya tampung dan usia pakai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada semakin terbatas karena hanya mengandalkan sistem open dumping.
Rida melanjutkan, kondisi tersebut akan menyebabkan permasalahan lingkungan yang menghasilkan emisi gas methane (CH4) dan karbondioksida (CO2).
“Pada sisi lain sampah mempunyai potensi energi biomassa yang dapat dikonversi menjadi energi lain, salah satunya menjadi energi listrik,” kata Rida.
Berdasarkan survei Kementerian ESDM yang dilakukan pada 2012 dan 2013, potensi sampah pada TPA kota besar di Indonesia dapat membangkitkan listrik mencapai 2 GW, sedangkan potensi yang sudah termanfaatkan baru mencapai kapasitas terpasang 17,6 MW (0,9 persen dari total potensi). Rida menilai, dengan masih banyaknya potensi sampah yang belum termanfaatkan maka merupakan peluang besar bagi investor untuk dikembangkan menjadi energi listrik.
Pemerintah telah menjalankan kebijakan feed in tariff bagi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Kota melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota yang telah ditetapkan pada 31 Desember 2015 sebagai perubahan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2013.
“Pada peraturan yang baru tersebut, terdapat perubahan besaran harga pembelian tenaga listrik (feed in tariff) yang lebih kompetitif serta menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat sehingga dapat mengantisipasi fluktuasi perekonomian dan menciptakan kondisi iklim investasi yang lebih stabil,” ujar Rida.
Selain itu, kata dia, dilakukan pula penyederhanaan alur perizinan sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat calon investor untuk berpartisipasi dalam mengembangkan sampah menjadi listrik di Indonesia.
Eksplorasi | Aditya