Eksplorasi.id – Pemerintah sudah membentuk tim untuk menilai harga wajar divestasi saham 10,64% milik PT Freeport Indonesia senilai US$ 1,7 miliar. Saat ini, tim tersebut tengah memvaluasi harga berdasarkan parameter-parameter saham Freeport dihitung sampai kontraknya berakhir di tahun 2021.
Asal tahu saja, hitungan nilai divestasi yang ditawarkan Freeport senilia US$ 1,7 miliar merupakan hitungan cadangan hingga tahun 2041. Maka demikian, hitungan tersebut masih terhitung tidak wajar. Sehingga tim divestasi ini bakal menawar harga serendah-rendahnya. Pasalnya masa kontrak Freeport terhitung hanya tinggal lima tahun lagi.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Aloysius Kiik Ro mengatakan, bahwa Kementerian BUMN sudah memiliki hitungan sendiri mengenai harga wajar Freeport terhitung sampai kontraknya berakhir.
“Kami sudah ada hitungannya, ya jangan diberitahu dong (nilai hitungannya), kan kita mau nego, masa dikasih tahu duluan nilainya. Yang pasti pembeli harus nawar murah dan penjual bisa nawar mahal,” terangnya Minggu (6/3).
Maka demikian, jika kajian hasil divestasi sudah ditentukan, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada BUMN pertambangan untuk mengelola divestasi saham Freeport tersebut seperti PT Indonsia Asahan Alumilunium (Inalum), PT Aneka Tambang (Antam), PT Bukit Asam (PTBA), dan PT Timah (Tbk) yang tergabung dalam konsorsium pertambangan.
“Kita sudah menyiapkan siapa-siapa saja yang akan mengelola sesuai dengan bidangnya. Tapi memang urutannya Pemerintah dulu lalu BUMN. Penawaran itu biasanya 60 hari setelah tim dibentuk. Makanya kita tunggu saja.” tandasnya.
Sementara Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa anggota tim divestasi sudah lengkap hanya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) turun saja.
Tim tersebut melibatkan, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kejaksaan Agung dan BUMN Pertambangan.
“Kita sudah bekerja sebelum tim dibentuk. Dan sekarang valuasi sudah mulai berjalan,” terangnya di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (4/3).
Dari pertemuan pertama tim divestasi itu kata Bambang, membahas mengenai hitungan valuasi berdasarkan kontrak Freeport sampai berakhir masa kontraknya di tahun 2021.
“Yang jelas parameter kita berbeda dengan Freeport. Karena kan hitung-hitungan tergantung parameter, Freeport menawarkan sampai 2041. Sementara tim masih bervariasi ada hitungan sampai 2021,” ujarnya.
Bambang juga bilang, bahwa ada juga masukan mengenai hitungan harga wajar berdasarkan market value yang ada saat ini. Apabila sikap tim mengenai parameter belum sama, maka belum akan diputuskan pada 14 Maret 2016 ini.
Seperti diketahui, pemerintah punya waktu 60 hari untuk membentuk tim dan menentukan berapa harga wajar divestasi saham Freeport. Hal itu setelah Freeport menawarkan divestasinya per 14 Januari 2016 lalu.
“Target keputusan tergantung negosiasi, intinya selama parameternya belum sama ya belum tercapai kapan selesainya. Nanti kalau sudah sepakat semua, penawaran akan diberikan ke siapa itu 60 hari setelah sepakat harga, dan yang akan memutuskan Kemenkeu,” tandasnya.
Ekplorasi | Kontan | Yudo