• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemerintah Susun Aturan Sistem Manajemen Keselamatan Migas

by Diaz Aditya
26 Agustus 2016
in BERITA, GAS, MIGAS
0
Kontraktor Migas Belum Bisa Manfaatkan Pusat Logistik Berikat

Migas (Foto: Istimewa)

0
SHARES
98
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun peraturan menteri tentang Sistem Manajemen Keselamatan Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan Pemeriksaan Teknis Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas.

Migas (Foto: Istimewa)
Migas (Foto: Istimewa)

Aturan yang termasuk program legislasi dan regulasi nasional ini ditargetkan rampung tahun ini. Kementerian ESDM juga sudah melakukan sosialisasi rancangan aturan ini dalam forum komunikasi keselamatan migas di Nusa Dua, Bali, Rabu (24/8). Ini merupakan forum tahunan yang diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan migas, baik dari pengelola hulu, penunjang, dan hilir, akademisi, asosiasi, termasuk juga Tim Independen Pengendalian Keselamatan Migas (TIPKM).

Dalam acara itu, Kepala Bagian Hukum Ditjen Migas Safriansyah berharap keberadaan aturan tersebut akan memperbaiki keselamatan migas. Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi penyusunan aturan tersebut.

Pertama, Keputusan Menteri ESDM Nomor 4919 K/06MEM/2016 tentang Program Penyusunan Legislasi dan Regulasi Sektor ESDM tahun 2016. Kedua, PP Nomor 50 tahun 2012 khusus terkait kegiatan migas dan simplifikasi peraturan perundang-undangan. “Ada beberapa regulasi yang dilebur dalam regulasi baru ini,” kata Safriansyah dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Migas, Kamis (25/8).

Ada tiga hal utama dalam rancangan aturan ini, yaitu sistem manajemen keselamatan migas, penelaahan desain dan pemeriksaan teknis. Terkait sistem manajemen keselamatan migas, terdapat 11 substansi, antara lain kebijakan, komitmen dan administrasi, pengelolaan risiko, pengendalian operasional serta manajemen pengamanan.

Sementara dalam hal penelaahan desain instalasi akan mengatur beberapa hal. Beberapa poin di antaranya melingkupi kaidah keteknikan yang baik, penggunaan standar, komponen dalam negeri, pemenuhan fasilitas keselamatan migas dan pemberdayaan tenaga kerja Indonesia.

Klausul ini bertujuan agar desain yang dibuat terhadap instalasi sejak awal bisa terkontrol oleh pemerintah. “Dengan harapan ada jaminan bahwa untuk instalasi dan peralatan termasuk pemasangannya sudah benar,” kata Safriansyah. (Baca: Pemerintah Akan Bentuk Komite Nasional Kecelakaan Migas)

Rancangan peraturan ini juga memuat sanksi bagi pihak-pihak yang melanggarnya. Sanksi tersebut mulai dari teguran, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha oleh Dirjen Migas apabila tidak menindaklanjutinya.

Reporter: Ponco

Tags: gasheadlinekeselamatanmigas
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Cadangan Tak Ditemukan, Produksi Blok Cepu Hanya Bertahan 3 Tahun

Produksi Blok Cepu Naik 148 Persen, Ini Akibatnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

KESDM Genjot Penguatan Energi Terbarukan

7 Kota yang Terapkan Energi Terbarukan

9 tahun ago
Ini Diskon PPh yang Diberikan kepada Investor Kilang Minyak

Ini Diskon PPh yang Diberikan kepada Investor Kilang Minyak

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Tambang Emas Bombana Hanya Miskinkan Warga Setempat

    Tambang Emas Bombana Hanya Miskinkan Warga Setempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jonan Akan Wajibkan SPBU Milik Asing Jual BBM dengan Satu Harga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Melimpah Batubara di Kolaka Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • LPS Jamin Indonesia Tidak Alami Krisis Moneter 2 Juni 2025
  • PINTU Rilis Program yang Berikan Insentif ke Pengguna Aplikasii 2 Juni 2025
  • LPS Sebut Masih Miliki Dana Cadangan Rp255 Triliun untuk Menjamin Simpanan Nasabah Bank 31 Mei 2025
  • Indodax Himbau Investor Agar Tetap Tenang Ditengah Anjloknya Harga Bitcoin 31 Mei 2025
  • Gitar Indonesia 'Curi' Perhatian di Pameran Sound Messe Osaka 2025 30 Mei 2025
  • Indonesia-Prancis Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif 28 Mei 2025
  • BP Tapera Sebut Penyaluran KPR FLPP Telah Mencapai 95.874 Unit Rumah Bersubsidi 28 Mei 2025
  • BEI Gandeng Influencer Gaet Generasi Z 28 Mei 2025
  • DAIKIN Buka Rekrutmen Skala Besar untuk 2,500 Tenaga Lokal di Pabrik Terbarunya 28 Mei 2025
  • Citi Indonesia Cetak Laba Bersih Rp645 Miliar Pada Kuartal Pertama 2025 28 Mei 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In