• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Agustus 11, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemerintah Susun Aturan Sistem Manajemen Keselamatan Migas

by Diaz Aditya
26 Agustus 2016
in BERITA, GAS, MIGAS
0
Kontraktor Migas Belum Bisa Manfaatkan Pusat Logistik Berikat

Migas (Foto: Istimewa)

0
SHARES
98
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun peraturan menteri tentang Sistem Manajemen Keselamatan Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan Pemeriksaan Teknis Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas.

Migas (Foto: Istimewa)
Migas (Foto: Istimewa)

Aturan yang termasuk program legislasi dan regulasi nasional ini ditargetkan rampung tahun ini. Kementerian ESDM juga sudah melakukan sosialisasi rancangan aturan ini dalam forum komunikasi keselamatan migas di Nusa Dua, Bali, Rabu (24/8). Ini merupakan forum tahunan yang diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan migas, baik dari pengelola hulu, penunjang, dan hilir, akademisi, asosiasi, termasuk juga Tim Independen Pengendalian Keselamatan Migas (TIPKM).

Dalam acara itu, Kepala Bagian Hukum Ditjen Migas Safriansyah berharap keberadaan aturan tersebut akan memperbaiki keselamatan migas. Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi penyusunan aturan tersebut.

Pertama, Keputusan Menteri ESDM Nomor 4919 K/06MEM/2016 tentang Program Penyusunan Legislasi dan Regulasi Sektor ESDM tahun 2016. Kedua, PP Nomor 50 tahun 2012 khusus terkait kegiatan migas dan simplifikasi peraturan perundang-undangan. “Ada beberapa regulasi yang dilebur dalam regulasi baru ini,” kata Safriansyah dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Migas, Kamis (25/8).

Ada tiga hal utama dalam rancangan aturan ini, yaitu sistem manajemen keselamatan migas, penelaahan desain dan pemeriksaan teknis. Terkait sistem manajemen keselamatan migas, terdapat 11 substansi, antara lain kebijakan, komitmen dan administrasi, pengelolaan risiko, pengendalian operasional serta manajemen pengamanan.

Sementara dalam hal penelaahan desain instalasi akan mengatur beberapa hal. Beberapa poin di antaranya melingkupi kaidah keteknikan yang baik, penggunaan standar, komponen dalam negeri, pemenuhan fasilitas keselamatan migas dan pemberdayaan tenaga kerja Indonesia.

Klausul ini bertujuan agar desain yang dibuat terhadap instalasi sejak awal bisa terkontrol oleh pemerintah. “Dengan harapan ada jaminan bahwa untuk instalasi dan peralatan termasuk pemasangannya sudah benar,” kata Safriansyah. (Baca: Pemerintah Akan Bentuk Komite Nasional Kecelakaan Migas)

Rancangan peraturan ini juga memuat sanksi bagi pihak-pihak yang melanggarnya. Sanksi tersebut mulai dari teguran, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha oleh Dirjen Migas apabila tidak menindaklanjutinya.

Reporter: Ponco

Tags: gasheadlinekeselamatanmigas
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Cadangan Tak Ditemukan, Produksi Blok Cepu Hanya Bertahan 3 Tahun

Produksi Blok Cepu Naik 148 Persen, Ini Akibatnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Rusia dan Algeria Kembangkan Nuklir untuk Tujuan Damai

DEN Bakal Susun Roadmap Pengembangan Nuklir

9 tahun ago
Dampak Penutupan Aktivitas Batubara, Ribuan Pekerja Terancam PHK

Dampak Penutupan Aktivitas Batubara, Ribuan Pekerja Terancam PHK

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Lalu, Produksi Emas Martabe Capai 310.550 Ons Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Genjot Kinerja, PTBA Siap Garap PLTU dengan Total Kapasitas 5.000 MW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNLL Tutup Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • OJK Bakal Komitmen Perkuat Tiga Pilar Pengembangan Pasar Modal 11 Agustus 2025
  • BRI Catat Realisasi Kredit Korporasi Mencapai Rp278,78 Triliun Hingga Triwulan II 2025 11 Agustus 2025
  • Audisi Offline Zetrix Miss Universe Indonesia 2025 Diikuti Puluhan Peserta 11 Agustus 2025
  • RedDoorz Luncurkan Properti SANS di Bali, Bidik Milenial dan Digital Nomad 11 Agustus 2025
  • Ethereum Tembus US$4.000, Pertama Kali Sejak 8 Bulan Terakhir 11 Agustus 2025
  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In