• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juli 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemerintah Susun Aturan Sistem Manajemen Keselamatan Migas

by Diaz Aditya
26 Agustus 2016
in BERITA, GAS, MIGAS
0
Kontraktor Migas Belum Bisa Manfaatkan Pusat Logistik Berikat

Migas (Foto: Istimewa)

0
SHARES
98
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun peraturan menteri tentang Sistem Manajemen Keselamatan Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan Pemeriksaan Teknis Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas.

Migas (Foto: Istimewa)
Migas (Foto: Istimewa)

Aturan yang termasuk program legislasi dan regulasi nasional ini ditargetkan rampung tahun ini. Kementerian ESDM juga sudah melakukan sosialisasi rancangan aturan ini dalam forum komunikasi keselamatan migas di Nusa Dua, Bali, Rabu (24/8). Ini merupakan forum tahunan yang diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan migas, baik dari pengelola hulu, penunjang, dan hilir, akademisi, asosiasi, termasuk juga Tim Independen Pengendalian Keselamatan Migas (TIPKM).

Dalam acara itu, Kepala Bagian Hukum Ditjen Migas Safriansyah berharap keberadaan aturan tersebut akan memperbaiki keselamatan migas. Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi penyusunan aturan tersebut.

Pertama, Keputusan Menteri ESDM Nomor 4919 K/06MEM/2016 tentang Program Penyusunan Legislasi dan Regulasi Sektor ESDM tahun 2016. Kedua, PP Nomor 50 tahun 2012 khusus terkait kegiatan migas dan simplifikasi peraturan perundang-undangan. “Ada beberapa regulasi yang dilebur dalam regulasi baru ini,” kata Safriansyah dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Migas, Kamis (25/8).

Ada tiga hal utama dalam rancangan aturan ini, yaitu sistem manajemen keselamatan migas, penelaahan desain dan pemeriksaan teknis. Terkait sistem manajemen keselamatan migas, terdapat 11 substansi, antara lain kebijakan, komitmen dan administrasi, pengelolaan risiko, pengendalian operasional serta manajemen pengamanan.

Sementara dalam hal penelaahan desain instalasi akan mengatur beberapa hal. Beberapa poin di antaranya melingkupi kaidah keteknikan yang baik, penggunaan standar, komponen dalam negeri, pemenuhan fasilitas keselamatan migas dan pemberdayaan tenaga kerja Indonesia.

Klausul ini bertujuan agar desain yang dibuat terhadap instalasi sejak awal bisa terkontrol oleh pemerintah. “Dengan harapan ada jaminan bahwa untuk instalasi dan peralatan termasuk pemasangannya sudah benar,” kata Safriansyah. (Baca: Pemerintah Akan Bentuk Komite Nasional Kecelakaan Migas)

Rancangan peraturan ini juga memuat sanksi bagi pihak-pihak yang melanggarnya. Sanksi tersebut mulai dari teguran, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha oleh Dirjen Migas apabila tidak menindaklanjutinya.

Reporter: Ponco

Tags: gasheadlinekeselamatanmigas
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Cadangan Tak Ditemukan, Produksi Blok Cepu Hanya Bertahan 3 Tahun

Produksi Blok Cepu Naik 148 Persen, Ini Akibatnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik PLN 10 Ribu MW Mulai Tahun Ini

Ini Sebabnya Kalimantan Tak Punya Pembangkit Listrik ‘Raksasa’ Seperti Jawa

9 tahun ago
Plt. Dirut Pertamina: Itu Bukan Pelepasan Aset, Tapi Pemberian Participating Interest

Plt. Dirut Pertamina: Itu Bukan Pelepasan Aset, Tapi Pemberian Participating Interest

7 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina EP Cepu Naikkan Imbal Jasa Pengambilan Minyak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In