Eksplorasi.id – Pemerintah terus menyempurnakan skema Dana Ketahanan Energi (DKE). Penghimpunan dana tersebut dipastikan tidak membebani masyarakat. Hal tersebut dikarenakan, tidak ada pungutan langsung kepada masyarakat. Dana yang akan dihimpun berasal dari berbagai sumber pendanaan.
“Kementerian Keuangan akan siapkan mekanisme pendanaannya, ada berbagai skema yang disiapkan,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di Bandung, Sabtu (5/3).
Sudirman menuturkan, mekanisme pendanaan bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam hal ini akan dibahas dalam penyusunan APBN Perubahan 2016. Selain itu sumber pendanaan bisa dihimpun dari eksternal seperti pinjaman, donasi, maupun hibah.
“Tidak ada dana yang diambil dari pungutan masyarakat untuk DKE,” tegasnya.
Skema DKE ini, lanjut dia, akan tertuang dalam peraturan pemerintah. Payung hukum tersebut, kata Sudirman Said, masih dalam tahap penggodokan. Nantinya, akan ada Badan Layanan Umum (BLU) yang akan mengelola DKE tersebut.
“Selain itu, sebagian dana DKE bakal disalurkan ke anak usaha PT PLN (Persero) energi baru terbarukan. Pasalnya, anak usaha PLN tersebut akan membeli listrik EBT dari pengembang listrik swasta (independent power producer /IPP),” tambahnya.
Eksplorasi | Beritasatu | Yudo