Eksplorasi.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, akan menertibkan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan pedalaman daerah itu, karena dinilai telah merusak lingkungan.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Barat Herman Yous di Meulaboh, ditulis Sabtu (23/4), mengatakan, pihaknya sudah merincikan untuk lokasi penertiban mencakupi tiga kawasan daerah aliran sungai (DAS) yang tengah diesksploitasi emas.
“Kalau ini jadi ada tim penertiban menyertakan aparat keamanan dari kepolisian minimal 2.000 orang, TNI juga akan kita bicarakan dan saya pikir juga perlu melibatkan semua pihak,” sebutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi tindak lanjut dari rencana tegas hasil kesepakatan bersama di kantor dewan bersama unsur Muspida untuk menertibkan tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat karena merusak lingkungan.
Untuk kegiatan penertiban ini diperkirakan membutuhkan biaya sekitar Rp50 juta untuk satu lokasi, sementara perincian operasi direncanakan pada tiga titik kawasan daerah aliran sungai yang saat ini sedang dieksploitasi emas secara besar-besaran dengan alat berat oleh masyarakat.
Kebijakan tersebut juga menindak lanjuti pemberlakukan moratorium tambang yang diberlakukan Pemerintah Aceh sampai 2017, meski adanya kebijakan tersebut namun beberapa daerah aktivitas penambangan emas terus meluas.
“Hasil rapat bersama memang kita sudah sepakat menertibkan, bukan menghentikan, karena khusus yang menggunakan alat berat di daerah aliran sungai. Ini tidak boleh dibiarkan karena akan terus merusak lingkungan,” tegasnya.
Sebelumnya dalam rapat bersama Komisi C dan Komisi B dipimpin Ketua DPRK Ramli, SE dan Kamaruddin, SE, unsur muspida Aceh Barat melahirkan satu kesepatakan menertibkan penambang emas menggunakan alat berat dan membolehkan penambang emas menggunakan mesin penyedot (keong) dengan kapasitas 25 PK.
Ketua Komisi C membidangi lingkungan hidup Herman Abdullah menyampaikan, meskipun belum terbukti secara langsung aktivitas tersebut juga telah merambah kawasan hutan lindung, namun aktivitas selama ini sudah merusak DAS.
“Kawasan hutan lindung adalah lokasi yang saat ini informasinya juga sudah masuk alat berat, walaupun itu belum jelas tapi untuk daerah aliran sungai itu sudah pasti, karena banyak alat berat beko disana mengeruk sungai,” jelasnya.
Herman sepakat apabila yang ditertibkan unsur pemerintah bersama pihak keamanan itu adalah penambang yang mengunakan alat berat, karena apabila semua usaha pertambangan dihentikan maka dapat memunculkan konflik sosial baru masyarakat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, persoalan perizinan tambang sepenuhnya kewenanggan Provinsi Aceh, sementara daerah tingkat dua hanya memberikan rekomendasi apabila ada rencana pengurusan izin.
Semua langkah yang ditempuh oleh unsur Pemda Aceh Barat ini juga sebagai tindak lanjut temuan tim provinsi terkait adanya aktivitas illegal penambangan emas di daerah tersebut, namun setelah ada temuan ini hanya diberikan laporan dan belum ada tindak lanjut berupa penghentian.
“Meskipun kewenangan sepenuhnya di provinsi, tapikan yang menjadi masalah dan yang disalahkan nanti juga kita disini. Artinya provinsi harus ada sikap tegas, bila itu salah maka lakukan langkah-langkah penyelesaian,” katanya menambahkan.
Aditya | Ant