Eksplorasi.id – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kesulitan mengakses informasi royalti pengelolaan dan penambangan bijih timah yang beroperasi di daerah itu.
“Kami telah menyurati Kementerian ESDM, agar dapat mendampingi rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil tambang ini, agar pemkab dapat mengetahui royalti dan produksi bijih timah di daerah ini,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bangka Selatan, Gatot Wibowo di Toboali, Jumat (19/8).
Ia menjelaskan, sejak pemerintah provinsi mengambil alih perizinan tambang dan pengelolaan bijih timah, pengusaha tambang tidak lagi melaporkan hasil tambang ke pemerintah kabupaten. “Kami tidak dapat mengetahui berapa royalti yang harus diterima oleh kabupaten, padahal usaha pertambangan dilakukan di daerah ini,” katanya.
Misalnya usaha pengelolaan pemurnian bijih timah di Kecamatan Tukak Sadai, hingga saat ini pihaknya tidak bisa mengetahui berapa banyak timah yang dihasilkan dan asal barang. “Sampai saat ini tidak diketahui asal bijih timah dan volume produk yang dihasilkan perusahaan itu,” katanya.
Menurut dia dengan adanya pendampingan tentu dapat melihat berapa banyak hasil pertambangan yang diperoleh oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah ini. Selain itu juga dapat mengetahui asal barang dan volumenya sehingga bisa mengetahui jumlah royalti yang wajib diterima kabupaten ini.
“Saat ini belum menerima surat balasan dari Kementerian ESDM. Pada hal ini penting dilakukan agar royalti yang diterima sesuai dengan hasil pertambangan yang dilakukan di daerah ini,”katanya.
Sumber : Antara
Caption : Ilustrasi balok timah | Istimewa