Pemerintah Kabupaten Bojonegoro di Provinsi Jawa Timur tidak memproses permohonan pengajuan izin pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran meteran digital untuk mendirikan SPBU mini karena tidak ada ketentuannya.
“Ada beberapa penjual BBM eceran yang mengajukan permohonan izin pendirian SPBU mini. Tapi, kami tidak bisa memprosesnya, karena tidak ada ketentuan yang mengaturnya,” kata Kepala Bidang Pelayanan Perekonomian Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro S Wono, di Bojonegoro, Rabu (1/6).
Ia menyatakan, salah satu pemohon yang mengajukan izin pendirian SPBU mini itu berasal Kecamatan Malo. “Kami tidak bisa memproses karena pemkab tidak memiliki ketentuan yang mengatur pendirian SPBU mini, berupa peraturan bupati,” ujarnya pula.
Namun lebih lanjut ia menjelaskan, pengajuan permohonan izin pendirian SPBU mini itu tetap harus dilengkapi rekomendasi dari Pertamina Unit Pemasaran (UP) V Surabaya.
Berdasarkan rekomendasi itu kemudian permohonan perizinan baru bisa diproses sepanjang dilengkapi berbagai persyaratan administrasi yang diperlukan.
Persyaratan yang harus dilengkapi pemohon, seperti persyaratan dokumen UKL/UPL, izin mendirikan bangunan (IMB), juga izin “HO” atau gangguan.
“Badan Perizinan juga harus mengecek kelayakan lokasi yang akan dimanfaatkan SPBU mini tersebut,” katanya menegaskan.
Namun, menurut dia, pengajuan permohonan izin dari sejumlah pedagang BBM eceran meteran digital di daerahnya tidak dilengkapi rekomendasi dari Pertamina UP V Surabaya, sehingga tidak bisa diproses.
Menurutnya, selama ini Pertamina UP V Surabaya hanya mengeluarkan rekomendasi pendirian SPBU, bukan SPBU mini. Ia mengaku tidak tahu pasti bentuk peralatan meteran digital yang dimanfaatkan pedagang BBM eceran di daerahnya itu.
Tapi, lanjut dia, peralatan meteran digital produksi Jawa Barat itu mampu menampung BBM sekitar 200 liter.
Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro Arwan, sebelumnya menjelaskan pemkab setempat telah menghentikan operasional SPBU mini di Desa Sumuragung Kecamatan Sumberrejo, dan Karangdayu Kecamatan Baureno.
“Di Kecamatan Kanor dan Malo juga ada, tapi belum sempat beroperasi,” katanya lagi.
Selain belum ada ketentuan yang mengatur, kata dia pula, penjualan BBM eceran merupakan larangan. “Pemkab tetap melarang ada SPBU mini,” kata dia.
Aditya | Ant