• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemkab Kupang Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal PT Alam Indah

by Eksplorasi.id
25 Mei 2016
in BERITA
0
Pemprov Jateng Diminta Tindak Tambang Ilegal

Ilustrasi tambang ilegal. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
246
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur segera menertibkan aktivitas penambangan pasir di Sumlili, Kupang Barat yang dilakukan secara ilegal oleh PT Alam Indah, karena tidak mengantongi izin pertambangan dari pemerintahan setempat.

“Kami sudah diperintahkan untuk menghentikan aktivitas perusahaan tersebut di Sumlili, karena aktivitas pertambangan PT Alam Indah dinilai ilegal dan merugikan daerah dari sisi penerimaan retribusi,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Setda Kabupaten Kupang Jemy Uli di Oelamasi, ditulis Rabu (25/5).

Oelamasi merupakan ibu kota Kabupaten Kupang yang berjarak sekitar 38 kilometer timur Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kawasan Sumulili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang termasuk wilayah yang kaya akan pasir dan batu krikil yang sangat berkwalitas, sehingga sangat banyak pengusaha yang mengadu nasib di tempat itu.

Jemy Uli mengatakan, PT Alam Indah sudah mengoperasikan sebuah alat berat di Sumlili untuk menggaruk semua sumber pertambangan, seperti pasir dan kerikil untuk kepentingan perusahaannya taanpa memberi satu sen pun kepada pemerintah daerah.

“Aktivitas perusahaan itu memang harus dihentikan sesegera mungkin sebelum mengeksploitasi semua sumber daya alam yang ada di Sumlili,” ujarnya.

Penertiban terhadap kegiatan penambangan ilegal seperti yang dilakukan PT Alam Indah itu, tambahnya, merupakan tugas dan tanggung jawab Satpol PP untuk mengeksekusinya di lapangan.

“Tidak ada toleransi yang diberikan. Hanya satu yang dilakukan adalah melakukan penertiban. Tidak ada izin kok, apalagi kegiatan yang dilakukan perusahan itu sudah berlangsung lama,” ujarnya.

Masyarakat Desa Sumlili, lanjutnya, juga sudah resah dengan kehadiran alat berat di lokasi penambangan pasir Sumlili itu, karena sudah mengarah pada tindakan merusak lingkungan alam sekitarnya.

Penambangan pasir dan batu di Sumlili dilakukan oleh beberapa perusahaan yang telah mengantongi izin penambangan, namun di antara beberapa perusahan tersebut hanya PT Alam Indah yang belum mengantingi izin, namun sudah mulai aktifitas penambangan pasir dan batu dilokasi penambangan di Sumlili.

Aditya | Ant

Tags: KupangPT Alam Indahtambang ilegal
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
IPA Convex 2016: Skema Lelang Wilayah Kerja Migas Diubah

IPA Convex 2016: Skema Lelang Wilayah Kerja Migas Diubah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Kurangi Energi Fosil, Kapasitas Pembangkit Listrik dari EBT akan Bertambah

Kembangkan EBT Berbentuk Biogas

9 tahun ago
Menteri Arcandra Bakal Hapus Pajak-Pajak yang Beratkan Kontraktor Migas

Wamen Archandra Berkeinginan Cadangan Migas Nasional Jadi Aset Pertamina

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tewas Tertimbun Bekas Tambang Milik Riau Bara Harum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia-Denmark Luncurkan 2 Buku soal Energi Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
  • ZINC TRAIL RUN Kembali Digelar Dengan Rute yang Seru dan Menantang di Bali 16 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In