• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Agustus 11, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemkab Kupang Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal PT Alam Indah

by Eksplorasi.id
25 Mei 2016
in BERITA
0
Pemprov Jateng Diminta Tindak Tambang Ilegal

Ilustrasi tambang ilegal. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
247
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur segera menertibkan aktivitas penambangan pasir di Sumlili, Kupang Barat yang dilakukan secara ilegal oleh PT Alam Indah, karena tidak mengantongi izin pertambangan dari pemerintahan setempat.

“Kami sudah diperintahkan untuk menghentikan aktivitas perusahaan tersebut di Sumlili, karena aktivitas pertambangan PT Alam Indah dinilai ilegal dan merugikan daerah dari sisi penerimaan retribusi,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Setda Kabupaten Kupang Jemy Uli di Oelamasi, ditulis Rabu (25/5).

Oelamasi merupakan ibu kota Kabupaten Kupang yang berjarak sekitar 38 kilometer timur Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kawasan Sumulili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang termasuk wilayah yang kaya akan pasir dan batu krikil yang sangat berkwalitas, sehingga sangat banyak pengusaha yang mengadu nasib di tempat itu.

Jemy Uli mengatakan, PT Alam Indah sudah mengoperasikan sebuah alat berat di Sumlili untuk menggaruk semua sumber pertambangan, seperti pasir dan kerikil untuk kepentingan perusahaannya taanpa memberi satu sen pun kepada pemerintah daerah.

“Aktivitas perusahaan itu memang harus dihentikan sesegera mungkin sebelum mengeksploitasi semua sumber daya alam yang ada di Sumlili,” ujarnya.

Penertiban terhadap kegiatan penambangan ilegal seperti yang dilakukan PT Alam Indah itu, tambahnya, merupakan tugas dan tanggung jawab Satpol PP untuk mengeksekusinya di lapangan.

“Tidak ada toleransi yang diberikan. Hanya satu yang dilakukan adalah melakukan penertiban. Tidak ada izin kok, apalagi kegiatan yang dilakukan perusahan itu sudah berlangsung lama,” ujarnya.

Masyarakat Desa Sumlili, lanjutnya, juga sudah resah dengan kehadiran alat berat di lokasi penambangan pasir Sumlili itu, karena sudah mengarah pada tindakan merusak lingkungan alam sekitarnya.

Penambangan pasir dan batu di Sumlili dilakukan oleh beberapa perusahaan yang telah mengantongi izin penambangan, namun di antara beberapa perusahan tersebut hanya PT Alam Indah yang belum mengantingi izin, namun sudah mulai aktifitas penambangan pasir dan batu dilokasi penambangan di Sumlili.

Aditya | Ant

Tags: KupangPT Alam Indahtambang ilegal
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
IPA Convex 2016: Skema Lelang Wilayah Kerja Migas Diubah

IPA Convex 2016: Skema Lelang Wilayah Kerja Migas Diubah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

KPK Minta Ribuan Izin Tambang Dicabut

KPK Siap Bantu Pertamina Cegah Korupsi

9 tahun ago
Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

Pertamina Pastikan Penyaluran BBM Tak Terpengaruh Kebakaran

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Dua BUMN Bangun PLTMH Senilai Rp 460 Miliar

    PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Muat Batubara di Pelabuhan Cirebon Mulai Selasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini, Pertamina Tambah Puluhan SPBU COCO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
  • Micro Lot untuk Pemula, AI Trading untuk Pro, Semua Ada di Aplikasi HSB! 8 Agustus 2025
  • Kerja Sama Standard Chartered dan Alibaba Group Dorong Pengembangan dan Implementasi Teknologi AI 7 Agustus 2025
  • Album Baru Jackson Wang 'MAGICMAN 2' Jadi Debut Tertinggi di Billboard 7 Agustus 2025
  • Pupuk Indonesia dan Petronas Chemicals Teken MoU untuk Perkuat Ketahanan Pangan 7 Agustus 2025
  • Semester I 2025, BELL Catatkan Total Penjualan Bersih Sebesar Rp283,1 Miliar 7 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In