• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemkab Kupang Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal PT Alam Indah

by Eksplorasi.id
25 Mei 2016
in BERITA
0
Pemprov Jateng Diminta Tindak Tambang Ilegal

Ilustrasi tambang ilegal. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
249
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur segera menertibkan aktivitas penambangan pasir di Sumlili, Kupang Barat yang dilakukan secara ilegal oleh PT Alam Indah, karena tidak mengantongi izin pertambangan dari pemerintahan setempat.

“Kami sudah diperintahkan untuk menghentikan aktivitas perusahaan tersebut di Sumlili, karena aktivitas pertambangan PT Alam Indah dinilai ilegal dan merugikan daerah dari sisi penerimaan retribusi,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Setda Kabupaten Kupang Jemy Uli di Oelamasi, ditulis Rabu (25/5).

Oelamasi merupakan ibu kota Kabupaten Kupang yang berjarak sekitar 38 kilometer timur Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kawasan Sumulili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang termasuk wilayah yang kaya akan pasir dan batu krikil yang sangat berkwalitas, sehingga sangat banyak pengusaha yang mengadu nasib di tempat itu.

Jemy Uli mengatakan, PT Alam Indah sudah mengoperasikan sebuah alat berat di Sumlili untuk menggaruk semua sumber pertambangan, seperti pasir dan kerikil untuk kepentingan perusahaannya taanpa memberi satu sen pun kepada pemerintah daerah.

“Aktivitas perusahaan itu memang harus dihentikan sesegera mungkin sebelum mengeksploitasi semua sumber daya alam yang ada di Sumlili,” ujarnya.

Penertiban terhadap kegiatan penambangan ilegal seperti yang dilakukan PT Alam Indah itu, tambahnya, merupakan tugas dan tanggung jawab Satpol PP untuk mengeksekusinya di lapangan.

“Tidak ada toleransi yang diberikan. Hanya satu yang dilakukan adalah melakukan penertiban. Tidak ada izin kok, apalagi kegiatan yang dilakukan perusahan itu sudah berlangsung lama,” ujarnya.

Masyarakat Desa Sumlili, lanjutnya, juga sudah resah dengan kehadiran alat berat di lokasi penambangan pasir Sumlili itu, karena sudah mengarah pada tindakan merusak lingkungan alam sekitarnya.

Penambangan pasir dan batu di Sumlili dilakukan oleh beberapa perusahaan yang telah mengantongi izin penambangan, namun di antara beberapa perusahan tersebut hanya PT Alam Indah yang belum mengantingi izin, namun sudah mulai aktifitas penambangan pasir dan batu dilokasi penambangan di Sumlili.

Aditya | Ant

Tags: KupangPT Alam Indahtambang ilegal
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
IPA Convex 2016: Skema Lelang Wilayah Kerja Migas Diubah

IPA Convex 2016: Skema Lelang Wilayah Kerja Migas Diubah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pemkab Aceh Barat Akan Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Investor Tambang di Kota Palu Didesak Setor Dana Jaminan Reklamasi

9 tahun ago
Ini Diskon PPh yang Diberikan kepada Investor Kilang Minyak

Ini Diskon PPh yang Diberikan kepada Investor Kilang Minyak

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia ‘Kuda Hitam’ Calon Dirut Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Segera Digelar, Program Menarik Siap Meriahkan GIIAS Makassar 2025 28 Oktober 2025
  • Lima Cara Trading Crypto Futures dengan Mudah dan Aman 27 Oktober 2025
  • ESSA Perkuat Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan Dengan Pencapaian Posisi Bebas Utang 27 Oktober 2025
  • Pupuk Indonesia Turunkan HET Pupuk Subsidi, Ini Daftar Jenis dan Harganya 27 Oktober 2025
  • Allianz Capai Rekor Valuasi Brand Tertinggi sebesar USD 28,2 Miliar 27 Oktober 2025
  • Simon Tung Ditunjuk Kaspersky Untuk Memimpin Bisnis ASEAN yang Lebih Kuat 27 Oktober 2025
  • Film Demon Slayer Baru Memicu Kampanye Penipuan Di Seluruh Dunia 27 Oktober 2025
  • Volvo Perkuat Portofolio Kendaraan Listrik dengan Peluncuran SUV The Refreshed XC60 dan XC90  27 Oktober 2025
  • Laba Bersih Pegadaian Naik 27,7% per Kuartal III-2025 27 Oktober 2025
  • Wamen Ekraf : Indonesia Comic Con X Indonesia Anime Con Bisa Jadi Wadah Kolaborasi Ekosistem Kreatif 27 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In