Eksplorasi.id – Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur segera menertibkan aktivitas penambangan pasir di Sumlili, Kupang Barat yang dilakukan secara ilegal oleh PT Alam Indah, karena tidak mengantongi izin pertambangan dari pemerintahan setempat.
“Kami sudah diperintahkan untuk menghentikan aktivitas perusahaan tersebut di Sumlili, karena aktivitas pertambangan PT Alam Indah dinilai ilegal dan merugikan daerah dari sisi penerimaan retribusi,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Setda Kabupaten Kupang Jemy Uli di Oelamasi, ditulis Rabu (25/5).
Oelamasi merupakan ibu kota Kabupaten Kupang yang berjarak sekitar 38 kilometer timur Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kawasan Sumulili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang termasuk wilayah yang kaya akan pasir dan batu krikil yang sangat berkwalitas, sehingga sangat banyak pengusaha yang mengadu nasib di tempat itu.
Jemy Uli mengatakan, PT Alam Indah sudah mengoperasikan sebuah alat berat di Sumlili untuk menggaruk semua sumber pertambangan, seperti pasir dan kerikil untuk kepentingan perusahaannya taanpa memberi satu sen pun kepada pemerintah daerah.
“Aktivitas perusahaan itu memang harus dihentikan sesegera mungkin sebelum mengeksploitasi semua sumber daya alam yang ada di Sumlili,” ujarnya.
Penertiban terhadap kegiatan penambangan ilegal seperti yang dilakukan PT Alam Indah itu, tambahnya, merupakan tugas dan tanggung jawab Satpol PP untuk mengeksekusinya di lapangan.
“Tidak ada toleransi yang diberikan. Hanya satu yang dilakukan adalah melakukan penertiban. Tidak ada izin kok, apalagi kegiatan yang dilakukan perusahan itu sudah berlangsung lama,” ujarnya.
Masyarakat Desa Sumlili, lanjutnya, juga sudah resah dengan kehadiran alat berat di lokasi penambangan pasir Sumlili itu, karena sudah mengarah pada tindakan merusak lingkungan alam sekitarnya.
Penambangan pasir dan batu di Sumlili dilakukan oleh beberapa perusahaan yang telah mengantongi izin penambangan, namun di antara beberapa perusahan tersebut hanya PT Alam Indah yang belum mengantingi izin, namun sudah mulai aktifitas penambangan pasir dan batu dilokasi penambangan di Sumlili.
Aditya | Ant