• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, November 14, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemkab Kupang Tutup Tambang Batu Milik PT Bumi Indah

by Eksplorasi.id
9 Juni 2016
in BERITA
0
Waduh, Proyek Rababaka Dituding Eksploitasi Ilegal?

Ilustrasi tambang ilegal | Istimewa

0
SHARES
263
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah Kabupaten Kupang menutup aktivitas penambangan batu yang dilakukan oleh PT Bumi Indah di Kali Tefmo di Desa Baumata Kabupaten Kupang, Kamis (9/6).

“Aktivitas ini terpaksa kami hentikan karena memang pemerintah kabupaten Kupang masih belum mengeluarkan izin soal penambangan tersebut,” kata Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Kupang Jemmy Ully kepada wartawan di Kupang, saat meninjau langsung aktivitas penambangan batu di lokasi tersebut.

atu-batu yang ditambang tersebut lanjutnya akan dibawa ke pabrik aspal di Penfui Timur, Kota Kupang, untuk kemudian diolah menjadi aspal di lokasi pabrik tersebut. Jemmy mengaku, pihaknya mendatangi lokasi pertambangan tersebut karena memang pada awalnya mendapatkan pengaduan dari masyarakat soal aktivitas penambangan dan aktivitas mobilisasi kendaraan bertonase berat yang melintasi kawasan pemukiman warga yang kemudian menggangu aktivitas warga.

“Tetapi setelah kami tanya kepada pihak Perusahaan, mereka mengaku sudah mendapatkan izin dari camat, kepala desa bahkan masyarakat desa Baumata sehingga walaupun belum keluar izin dari Bupati pihaknya sudah melaksanakan penambangan,” ujar Jemmy.

Oleh karena itu lanjut Jemmy sambil menunggu surat izin dari Bupati keluar, pihak Satpol PP mewakili pemerintah Kabupaten Kupang menutup aktivitas tersebut. Kemudian aktivitas pembuatan aspal di Penfui Timur juga ditutup karena masih belum mengantongi izin dari Bupati Kupang Ayub Titu Eki.

Menanggapi penutupan itu Direktur PT Bumi Indah Melkianus Lebalu mengatakan, memang aktivitas tersebut dilakukan atas izin dari Camat Taebenu, warga desa dan Kepala Desa Baumata.

“Jadi sudah ada perjanjian dengan masyarakat, aktivitas pertambangan bisa dilakukan kalau kami (PT Bumi Indah) membuka jalan penghubung antara desa Baumata dengan desa Bokong sepanjang empat kilometer untuk membantu meningkatkan perekonomian warga kedua desa,” ujarnya.

Ia mengaku surat izin untuk penambangan semuanya sudah diserahkan kepada Camat dan sudah diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Kupang pada akhir Mei lalu. Namun, hingga saat ini izin tersebut belum dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Oleh karena itu ia mengharapkan agar izin tersebut segera dikeluarkan sehingga proses pembukaan jalan serta penambangan bisa kembali dilakukan.

Aditya | Ant

Tags: ilegalKupangPT Bumi Indahtambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Harga Emas Antam Turun Lagi Saat Emas Dunia Naik

Dua Perusahaan Tambang Emas di NTB Masuki Tahap Konstruksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Siapkan Terminal BBM Gabungan Komponen Lokal dan Internasional di Riau

Menteri Rini dan Komut Pertamina Dituding Lakukan ‘Pembunuhan Karakter’ Terhadap Dua Direksi

9 tahun ago
Kurangi Energi Fosil, Kapasitas Pembangkit Listrik dari EBT akan Bertambah

Potensi Energi Baru Terbarukan di Indonesia Terbengkalai

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • ConocoPhilips Latih Keluarga Petani Bertanam Hidroponik

    Dicaplok Medco, SP ConocoPhillips: Jangan Ada PHK!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bajaj Gas Gratis PGN Disambut Antusias Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HCML Putuskan Beri Ganti Rugi Nelayan Pemilik Rumpon di Pulau Mandangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Terinspirasi dari Alam Indonesia, Chatime Atealier dan Javara Hadirkan Kreasi Kaya Rasa 13 November 2025
  • AFS Global STEM Innovators 2025 Perkuat Kemampuan Siswa-Siswi Indonesia di bidang STEM dan Intercultural Learning 13 November 2025
  • VIDA Perkuat Keamanan Data dan Kepercayaan Digital di Era Digitalisasi Layanan Kesehatan 13 November 2025
  • Indonesia Perkuat Posisi sebagai Destinasi Unggulan di Trip.com Global Summit 12 November 2025
  • NetApp Perkuat Kepemimpinan Ekosistem Mitra di Kawasan Asia Pasifik 12 November 2025
  • Halo BCA Raih Penghargaan Global Top Ranking Performers Awards 2025 12 November 2025
  • Rayakan Semangat Komunitas, Bank Neo Commerce Gelar Neobank Padel Tournament 2025 12 November 2025
  • Schneider Electric Luncurkan EasyPact Solar MCCB, Solusi Proteksi untuk Ekosistem Tenaga Surya 12 November 2025
  • Meningkat 10 Kali Lipat, Jumlah SuperAgent OYO Mencapai Lebih dari 2.500 Orang 12 November 2025
  • Perluas Distribusi Digital, Zurich Insurance Luncurkan Platform Omni-Channel Zurich Edge Assist 12 November 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In