Eksplorasi.id – Pemerintah Kabupaten Kupang menutup aktivitas penambangan batu yang dilakukan oleh PT Bumi Indah di Kali Tefmo di Desa Baumata Kabupaten Kupang, Kamis (9/6).
“Aktivitas ini terpaksa kami hentikan karena memang pemerintah kabupaten Kupang masih belum mengeluarkan izin soal penambangan tersebut,” kata Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Kupang Jemmy Ully kepada wartawan di Kupang, saat meninjau langsung aktivitas penambangan batu di lokasi tersebut.
atu-batu yang ditambang tersebut lanjutnya akan dibawa ke pabrik aspal di Penfui Timur, Kota Kupang, untuk kemudian diolah menjadi aspal di lokasi pabrik tersebut. Jemmy mengaku, pihaknya mendatangi lokasi pertambangan tersebut karena memang pada awalnya mendapatkan pengaduan dari masyarakat soal aktivitas penambangan dan aktivitas mobilisasi kendaraan bertonase berat yang melintasi kawasan pemukiman warga yang kemudian menggangu aktivitas warga.
“Tetapi setelah kami tanya kepada pihak Perusahaan, mereka mengaku sudah mendapatkan izin dari camat, kepala desa bahkan masyarakat desa Baumata sehingga walaupun belum keluar izin dari Bupati pihaknya sudah melaksanakan penambangan,” ujar Jemmy.
Oleh karena itu lanjut Jemmy sambil menunggu surat izin dari Bupati keluar, pihak Satpol PP mewakili pemerintah Kabupaten Kupang menutup aktivitas tersebut. Kemudian aktivitas pembuatan aspal di Penfui Timur juga ditutup karena masih belum mengantongi izin dari Bupati Kupang Ayub Titu Eki.
Menanggapi penutupan itu Direktur PT Bumi Indah Melkianus Lebalu mengatakan, memang aktivitas tersebut dilakukan atas izin dari Camat Taebenu, warga desa dan Kepala Desa Baumata.
“Jadi sudah ada perjanjian dengan masyarakat, aktivitas pertambangan bisa dilakukan kalau kami (PT Bumi Indah) membuka jalan penghubung antara desa Baumata dengan desa Bokong sepanjang empat kilometer untuk membantu meningkatkan perekonomian warga kedua desa,” ujarnya.
Ia mengaku surat izin untuk penambangan semuanya sudah diserahkan kepada Camat dan sudah diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Kupang pada akhir Mei lalu. Namun, hingga saat ini izin tersebut belum dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Oleh karena itu ia mengharapkan agar izin tersebut segera dikeluarkan sehingga proses pembukaan jalan serta penambangan bisa kembali dilakukan.
Aditya | Ant