Eksplorasi.id – Pemerintah Provinsi Banten segera mengevaluasi izin penambangan pasir laut baik yang sudah dikeluarkan oleh provinsi maupun pelimpahan dari kabupaten atau kota sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Kami akan tinjau, kami benahi. Selama ini bagaimana pengawasannya. Saya pikir tidak ada yang salah dalam hal ini, karena kabupaten/kota juga dulu diizinkan,” kata Gubernur Banten Rano Karno usai melantik Walikota Tangerang Selatan di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Rabu.
Rano mengatakan, penambangan pasir laut yang ada di Banten seperti di Lontar. Kabupaten Serang sudah berlangsung lama karena secara mekanisme pada saat itu, kabupaten/kota diberikan kewenangan dalam memberikan izin penambangan pasir.
Sekarang ini arahan dari pemerintah pusat melalui kementerian sudah jelas bahwa reklalmasi di Jakarta dihentikan sementara, sehingga penambangan pasir juga tentunya dihentikan.
“Banten tidak punya reklamasi. Banten mungkin penyuplai pasir di antaranya ke Jawa Barat, Lampung dan juga DKI Jakarta. Kalau reklamasi dihentikan, tentu penambangan pasir juga dihentikan,”katanya.
Namun demikian, kata dia, kebutuhan pasir tidak hanya untuk reklamasi karena banyak kebutuhan lain seperti untuk pembangunan jalan di wilayah Sumatera dan daerah lainnya.
Sehingga izin usaha tambang itu boleh-boleh saja di daerah manapun, tentunya harus sudah memenuhi kajian dan syarat perizinan yang lengkap.
“Seharusnya hari ini saya ke Jakarta diundang oleh DPR. Tapi karena ada pelantikan, sehingga saya menugaskan Sekda,”kata Rano.
Sementara itu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, izin penambangan pasir laut di sejumlah titik di Kabupaten Serang dikeluarkan oleh bupati dan saat itu dirinya menjabat sebagai Wakil bupati Serang. Kemudian sejak dirinya dilantik menjadi Bupati Serang pada Pebruari 2016 lalu, perizinan tambang tersebut sudah menjadi kewenangan provinsi sesuai dengan UU no 23 Tahun 2014.
“Jadi tidak ada satupun izin penambangan yang dikeluarkan sejak saya menjadi bupati. Karena kewenangan izin itu sudah ada di provinsi sejak 2015.” kata Ratu Tatu Chasanah.
Ia mengatakan, pada saat dirinya menjadi wakil bupati Serang sejak 2010 sampai 2015, pernah disampaikan oleh Bupati Serang saat itu bahwa penambangan pasir laut sudah dilakukan kajian.
Setelah itu, ia mengaku tidak mengetahui lagi proses selanjutnya karena tidak pernah diberikan paparan mengenai penambangan apsir laut tersebut.
“Jadi kajian itu sebelum saya menjadi wakil bupati. Saya menjadi wakil bupati saat itu pada 2010. Jadi sebelum 2010 sudah dilakukan kajian oleh Pemkab Serang,” kata Ratu Tatu Chasanah yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Serang mendampingi Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman periode 2010-2015.
Eksplorasi | Beritasatu | Aditya