• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemprov Banten Segera Evaluasi Penambangan Pasir Laut

by Aloysius Diaz Aditya
20 April 2016
in BERITA
0
Pemprov Banten Segera Evaluasi Penambangan Pasir Laut

Penambangan Pasir Laut (Foto: Istimewa)

0
SHARES
342
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah Provinsi Banten segera mengevaluasi izin penambangan pasir laut baik yang sudah dikeluarkan oleh provinsi maupun pelimpahan dari kabupaten atau kota sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Kami akan tinjau, kami benahi. Selama ini bagaimana pengawasannya. Saya pikir tidak ada yang salah dalam hal ini, karena kabupaten/kota juga dulu diizinkan,” kata Gubernur Banten Rano Karno usai melantik Walikota Tangerang Selatan di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Rabu.

Rano mengatakan, penambangan pasir laut yang ada di Banten seperti di Lontar. Kabupaten Serang sudah berlangsung lama karena secara mekanisme pada saat itu, kabupaten/kota diberikan kewenangan dalam memberikan izin penambangan pasir.

Sekarang ini arahan dari pemerintah pusat melalui kementerian sudah jelas bahwa reklalmasi di Jakarta dihentikan sementara, sehingga penambangan pasir juga tentunya dihentikan.

“Banten tidak punya reklamasi. Banten mungkin penyuplai pasir di antaranya ke Jawa Barat, Lampung dan juga DKI Jakarta. Kalau reklamasi dihentikan, tentu penambangan pasir juga dihentikan,”katanya.

Namun demikian, kata dia, kebutuhan pasir tidak hanya untuk reklamasi karena banyak kebutuhan lain seperti untuk pembangunan jalan di wilayah Sumatera dan daerah lainnya.

Sehingga izin usaha tambang itu boleh-boleh saja di daerah manapun, tentunya harus sudah memenuhi kajian dan syarat perizinan yang lengkap.

“Seharusnya hari ini saya ke Jakarta diundang oleh DPR. Tapi karena ada pelantikan, sehingga saya menugaskan Sekda,”kata Rano.

Sementara itu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, izin penambangan pasir laut di sejumlah titik di Kabupaten Serang dikeluarkan oleh bupati dan saat itu dirinya menjabat sebagai Wakil bupati Serang. Kemudian sejak dirinya dilantik menjadi Bupati Serang pada Pebruari 2016 lalu, perizinan tambang tersebut sudah menjadi kewenangan provinsi sesuai dengan UU no 23 Tahun 2014.

“Jadi tidak ada satupun izin penambangan yang dikeluarkan sejak saya menjadi bupati. Karena kewenangan izin itu sudah ada di provinsi sejak 2015.” kata Ratu Tatu Chasanah.

Ia mengatakan, pada saat dirinya menjadi wakil bupati Serang sejak 2010 sampai 2015, pernah disampaikan oleh Bupati Serang saat itu bahwa penambangan pasir laut sudah dilakukan kajian.

Setelah itu, ia mengaku tidak mengetahui lagi proses selanjutnya karena tidak pernah diberikan paparan mengenai penambangan apsir laut tersebut.

“Jadi kajian itu sebelum saya menjadi wakil bupati. Saya menjadi wakil bupati saat itu pada 2010. Jadi sebelum 2010 sudah dilakukan kajian oleh Pemkab Serang,” kata Ratu Tatu Chasanah yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Serang mendampingi Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman periode 2010-2015.

Eksplorasi | Beritasatu | Aditya

Tags: Pemprov BantenPenambangan Pasir laut
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
DPRD Batang Minta Pengkajian Pembangunan Pelabuhan Batubara

DPRD Batang Minta Pengkajian Pembangunan Pelabuhan Batubara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Harga Minyak Terus Anjlok, Harga BBM Diminta Ikut Turun

Mengukur Dampak Brexit Terhadap Harga Minyak Dunia

9 tahun ago
Proyek pengembangan baterai kendaraan listrik terintegrasi di Indonesia senilai Rp142 triliun segera terealisasi

Proyek pengembangan baterai kendaraan listrik terintegrasi di Indonesia senilai Rp142 triliun segera terealisasi

5 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • ‘PENTAS Borobudur: Ngangeni’ Hadir untuk Kembangkan Atraksi Budaya 30 Oktober 2025
  • Kementerian Ekraf Dukung Islamic Creative Economy Founders Fund Agar Pejuang Ekraf Naik Kelas 30 Oktober 2025
  • Cara Mudah Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi Pertama 30 Oktober 2025
  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In