• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Oktober 9, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemprov Banten Segera Evaluasi Penambangan Pasir Laut

by Aloysius Diaz Aditya
20 April 2016
in BERITA
0
Pemprov Banten Segera Evaluasi Penambangan Pasir Laut

Penambangan Pasir Laut (Foto: Istimewa)

0
SHARES
341
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah Provinsi Banten segera mengevaluasi izin penambangan pasir laut baik yang sudah dikeluarkan oleh provinsi maupun pelimpahan dari kabupaten atau kota sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Kami akan tinjau, kami benahi. Selama ini bagaimana pengawasannya. Saya pikir tidak ada yang salah dalam hal ini, karena kabupaten/kota juga dulu diizinkan,” kata Gubernur Banten Rano Karno usai melantik Walikota Tangerang Selatan di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Rabu.

Rano mengatakan, penambangan pasir laut yang ada di Banten seperti di Lontar. Kabupaten Serang sudah berlangsung lama karena secara mekanisme pada saat itu, kabupaten/kota diberikan kewenangan dalam memberikan izin penambangan pasir.

Sekarang ini arahan dari pemerintah pusat melalui kementerian sudah jelas bahwa reklalmasi di Jakarta dihentikan sementara, sehingga penambangan pasir juga tentunya dihentikan.

“Banten tidak punya reklamasi. Banten mungkin penyuplai pasir di antaranya ke Jawa Barat, Lampung dan juga DKI Jakarta. Kalau reklamasi dihentikan, tentu penambangan pasir juga dihentikan,”katanya.

Namun demikian, kata dia, kebutuhan pasir tidak hanya untuk reklamasi karena banyak kebutuhan lain seperti untuk pembangunan jalan di wilayah Sumatera dan daerah lainnya.

Sehingga izin usaha tambang itu boleh-boleh saja di daerah manapun, tentunya harus sudah memenuhi kajian dan syarat perizinan yang lengkap.

“Seharusnya hari ini saya ke Jakarta diundang oleh DPR. Tapi karena ada pelantikan, sehingga saya menugaskan Sekda,”kata Rano.

Sementara itu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, izin penambangan pasir laut di sejumlah titik di Kabupaten Serang dikeluarkan oleh bupati dan saat itu dirinya menjabat sebagai Wakil bupati Serang. Kemudian sejak dirinya dilantik menjadi Bupati Serang pada Pebruari 2016 lalu, perizinan tambang tersebut sudah menjadi kewenangan provinsi sesuai dengan UU no 23 Tahun 2014.

“Jadi tidak ada satupun izin penambangan yang dikeluarkan sejak saya menjadi bupati. Karena kewenangan izin itu sudah ada di provinsi sejak 2015.” kata Ratu Tatu Chasanah.

Ia mengatakan, pada saat dirinya menjadi wakil bupati Serang sejak 2010 sampai 2015, pernah disampaikan oleh Bupati Serang saat itu bahwa penambangan pasir laut sudah dilakukan kajian.

Setelah itu, ia mengaku tidak mengetahui lagi proses selanjutnya karena tidak pernah diberikan paparan mengenai penambangan apsir laut tersebut.

“Jadi kajian itu sebelum saya menjadi wakil bupati. Saya menjadi wakil bupati saat itu pada 2010. Jadi sebelum 2010 sudah dilakukan kajian oleh Pemkab Serang,” kata Ratu Tatu Chasanah yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Serang mendampingi Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman periode 2010-2015.

Eksplorasi | Beritasatu | Aditya

Tags: Pemprov BantenPenambangan Pasir laut
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
DPRD Batang Minta Pengkajian Pembangunan Pelabuhan Batubara

DPRD Batang Minta Pengkajian Pembangunan Pelabuhan Batubara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Menko Darmin Beri Sinyal Harga BBM Tak Naik Sepanjang 2016

Menko Darmin Resmi Buka Pameran Indonesian Petroleum Association

9 tahun ago
Alasan Orang Pilih Terbang Bersama Citilink Airlines

Kementerian ESDM Tetapkan Formula Harga Jual Avtur

7 tahun ago

Sering Dibaca

  • DPD Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Masalah Listrik di Pulau Nias

    Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Antam Pernah Teliti Kandungan Emas di Lereng Menoreh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara RNI Stabilkan Harga Gula

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bakrie Jual 38,1 Persen Saham di Newmont Senilai Rp 5,2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Converse Basketball SHAI 001 Hadir dalam Tiga Warna: Charm Black, Hail Clay, dan Masi Blue 8 Oktober 2025
  • Indonesia Mantapkan Posisi Eksportir Plywood Terbesar Kedua Dunia  8 Oktober 2025
  • CLEO Optimis Kinerja di Semester Kedua 2025 Berpotensi Membaik 8 Oktober 2025
  • Tips Mendukung Impian Anak Anda Secara Siber Dengan Aman 8 Oktober 2025
  • TIKI Gandeng Shopify Bantu UMKM Bangun Website Toko Online Secara Gratis 8 Oktober 2025
  • Oona Insurance Indonesia Hadirkan Asuransi Penumpang Bagi Pengguna Taksi Listrik Green SM 7 Oktober 2025
  • JTPE Perkuat Penjualan Melalui Ekspor Paspor 7 Oktober 2025
  • Perkuat Portofolio Sektor Infrastruktur Industri & Logistik, Astra Property Selesaikan Akuisisi MMP 7 Oktober 2025
  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In