• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Juli 25, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemprov Jateng Diminta Tindak Tambang Ilegal

by Eksplorasi.id
3 Maret 2016
in BERITA
0
Pemprov Jateng Diminta Tindak Tambang Ilegal

Ilustrasi tambang ilegal. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
261
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, diminta proaktif dalam menindak berbagai praktik penambangan ilegal yang marak terjadi di sejumlah daerah.

“Praktik penambangan ilegal di Kali Wedi, Gondang, Kabupaten Sragen, baru saja memakan korban jiwa anak kecil meninggal, jangan sampai ada korban lagi,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Hadi Santoso di Semarang, Rabu (2/3).

Ia mengungkapkan bahwa di lokasi tambang Kali Wedi terdapat lima titik penambangan yang tidak berizin dari Pemprov Jateng. Menurut dia, ada ribuan praktik penambangan ilegal di Jateng seperti yang terjadi di Kabupaten Sragen.

“Mereka beroperasi (menambang) namun tidak berizin, bukan hanya alam yang rusak namun juga membawa korban,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Hadi mengaku banyak menerima keluhan masyarakat terkait dengan praktik penambangan ilegal saat melakukan reses di Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Banjarnegara.

Ia menyebutkan, ada 59 perusahaan yang memiliki izin usaha produksi yang tersebar di 17 kabupaten, empat perusahaan mempunyai izin usaha jasa penambangan, dan 11 perusahaan mengantongi izin usaha pertambangan khusus.

“Berdasarkan data kasar, lebih dari 500 usaha pertambangan di Jateng tidak berizin dan pemerintah diharapkan tidak melakukan pembiaran akan hal ini karena berdampak besar bagi masyarakat serta lingkungan,” katanya.

Kepala Dinas ESDM Jateng Teguh Dwi Paryono mengatakan bahwa sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pihaknya telah mengeluarkan 594 izin dari 749 permohonan izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batuan yang diajukan berbagai kalangan.

Ia memerinci 273 izin wilayah izin usaha pertambangan, 211 izin eksplorasi, 81 izin operasi produksi, 11 izin penjualan, 12 izin pengolahan, satu izin pengangkutan dan penjualan, serta lima lainnya merupakan izin untuk perusahaan jasa konsultan pertambangan.

“Dari jumlah izin yang dikeluarkan, hanya 105 yang diperbolehkan melakukan penambangan, meliputi izin operasi produksi, penjualan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan,” ujarnya.

Eksplorasi | Antara | Aditya

Tags: ilegalJawa Tengahtambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Bupati Pandeglang Minta Tambang Pasir Besi Dikelola Masyarakat

Bupati Pandeglang Minta Tambang Pasir Besi Dikelola Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Russian Energy Stocks Sink as Tax Threat Seen Depleting Profits

Russian Energy Stocks Sink as Tax Threat Seen Depleting Profits

9 tahun ago
Kasus Kelebihan Izin Lahan Senilai Rp104 Triliun Dilaporkan ke KPK

Menteri Sudirman Said Dukung Moratorium Tambang

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inas Zubir: Sandi Uno Kejar Kekuasan untuk Hidupkan Kembali Kilang TWU Miliknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketersediaan Air Bersih Semakin Krisis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hiswana Migas Ungkap Keuntungan Pengusaha SPBE Sudah Tidak Wajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Merek Otomotif Global dan Industri Pendukung Pamer Teknologi Terbaru di Exclusive Media Day GIIAS 2025 24 Juli 2025
  • Indonesia Juara Trip Raih Travelers’ Choice 2025, Momentum Pariwisata Premium Nasional 23 Juli 2025
  • Presiden Prabowo Luncurkan Tema dan Logo HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia 23 Juli 2025
  • KAI Gandeng Zimbra untuk Tingkatkan Keamanan Email dan Tata Kelola Data 23 Juli 2025
  • Sasar Wisata Medis, Flip Permudah Pembayaran Rumah Sakit di Malaysia 23 Juli 2025
  • FWD Insurance Kenalkan FWD Critical First Protection untuk Masyarakat Modern Indonesia 22 Juli 2025
  • Riset Ungkap Bagaimana Affiliate Marketing Muncul Sebagai Penggerak Kuat Pertumbuhan Commerce Influencer 22 Juli 2025
  • Waspada Spyware Dengan Kedok Pelanggaran Dari Firma Hukum 22 Juli 2025
  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In