Eksplorasi.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, diminta proaktif dalam menindak berbagai praktik penambangan ilegal yang marak terjadi di sejumlah daerah.
“Praktik penambangan ilegal di Kali Wedi, Gondang, Kabupaten Sragen, baru saja memakan korban jiwa anak kecil meninggal, jangan sampai ada korban lagi,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Hadi Santoso di Semarang, Rabu (2/3).
Ia mengungkapkan bahwa di lokasi tambang Kali Wedi terdapat lima titik penambangan yang tidak berizin dari Pemprov Jateng. Menurut dia, ada ribuan praktik penambangan ilegal di Jateng seperti yang terjadi di Kabupaten Sragen.
“Mereka beroperasi (menambang) namun tidak berizin, bukan hanya alam yang rusak namun juga membawa korban,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Hadi mengaku banyak menerima keluhan masyarakat terkait dengan praktik penambangan ilegal saat melakukan reses di Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Banjarnegara.
Ia menyebutkan, ada 59 perusahaan yang memiliki izin usaha produksi yang tersebar di 17 kabupaten, empat perusahaan mempunyai izin usaha jasa penambangan, dan 11 perusahaan mengantongi izin usaha pertambangan khusus.
“Berdasarkan data kasar, lebih dari 500 usaha pertambangan di Jateng tidak berizin dan pemerintah diharapkan tidak melakukan pembiaran akan hal ini karena berdampak besar bagi masyarakat serta lingkungan,” katanya.
Kepala Dinas ESDM Jateng Teguh Dwi Paryono mengatakan bahwa sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pihaknya telah mengeluarkan 594 izin dari 749 permohonan izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batuan yang diajukan berbagai kalangan.
Ia memerinci 273 izin wilayah izin usaha pertambangan, 211 izin eksplorasi, 81 izin operasi produksi, 11 izin penjualan, 12 izin pengolahan, satu izin pengangkutan dan penjualan, serta lima lainnya merupakan izin untuk perusahaan jasa konsultan pertambangan.
“Dari jumlah izin yang dikeluarkan, hanya 105 yang diperbolehkan melakukan penambangan, meliputi izin operasi produksi, penjualan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan,” ujarnya.
Eksplorasi | Antara | Aditya