• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemprov Kalsel Disarankan Miliki Saham di Blok Sebuku

by Eksplorasi.id
25 Mei 2016
in BERITA
0
Pemprov Kalsel Disarankan Miliki Saham di Blok Sebuku

Peta lokasi Blok Sebuku. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
442
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Wakil Ketua Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalimantan Selatan Haji Supian HK menyarankan agar pemerintah provinsi setempat ikut saham dalam eksplotasi Blok Sebuku.

“Memang persoalan Blok Sebuku dalam kaitan dengan Pulau Larilarian, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) bagaikan peribahasa ‘buah si mala kama’ (dimakan mati mama, tidak dimakan mati bapak),” tuturnya di Banjarmasin, ditulis Rabu (25/5).

Menurut politisi senior Partai Golkar tersebut, pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel tidak salah kalau ikut saham dalam eksplotasi Blok Sebuku yang memiliki kekayaan sumber daya alam berupa minyak dan gas (migas).

“Apalagi ada peluang atau penawaran berinvestasi, yaitu sepuluh persen dari total modal,” lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V yang meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu.

Pasalnya, tutur owner Rumah Makan Banua yang menyajikan masakan khas daerah Banjar Kalsel itu, kalau tak ikut berinvestasi, maka pemerintah provinsi (Pemprov) ini kemungkinan tidak mendapatkan bagi hasil atas eksplotasi migas Blok Sebuku tersebut.

“Saya kira Pemprov kita masih bisa menyisihkan dana sebesar Rp 500 miliar dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) setempat untuk memenuhi 10 persen berinvestasi dalam eksplotasi Blok Sebuku,” tuturnya.

Persoalan Pulau Larilarian Kotabaru yang masuk kawasan Blok Sebuku itu beberapa waktu lalu sempat ramai antara Pemprov Kalsel dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sulawesi Barat (Sulbar).

Tapi pemerintah pusat menyatakan tempat eksplotasi migas Blok Sebuku itu di atas 12 mil laut dari garis pantai Pulau Larilarian.

Oleh karenanya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang belaku, baik pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotabaru maupun Pemprov Kalsel tidak bisa mengklaim sebagai pemilik sumber daya tambang migas tersebut.

Namun atas rekomendasi pemerintah pusat, perusahaan yang menggarap sumber daya migas Blok Sebuku tersebut memberi kesempatan kepada Kalsel untuk itu berpartisipasi dengan cara turut serta berinvestasi sebesar 10 persen (Rp500 miliar) dari total modal.

Sementara Blok Migas Sebuku (Lapangan Ruby) itu, kegiatan eksplorasi oleh Mubadala Petroleum untuk menggarap SDA di lepas pantai Pulau Larilarian Kotabaru tersebut.

Berdasarkan penelitian cadangan minyak dan gas Blok Sebuku itu setara 370 miliar kaki kubik, dengan perkiraan produksi per hari sebesar 100 juta standar kaki kubik. Sedangkan produksi kondesat 94 barel minyak per hari atau 34.310 barel per tahun.

Gabungan Komisi I bidang hukum dan pemerintahan, II bidang ekonomi dan keuangan dan III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel kembali rapat kerja bersama Dinas Pertambangan provinsi setempat membicarakan Pulau Larilarian dalan kaitan Blok Sebuku.

Aditya | Ant

Tags: Blok SebukuKalsel
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Menteri ESDM Minta PGN dan Pertagas Bersinergi, Tak Perlu Berkompetisi

Menteri ESDM Bahas Koordinasi Sektor Minerba Bersama KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

2018, Delapan Kontrak Migas akan Berakhir

2018, Delapan Kontrak Migas akan Berakhir

9 tahun ago
Kasus Investasi Blok Migas di Australia, Mantan Dirut dan Dirkeu Pertamina Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Blok Migas di Australia, Mantan Dirut Pertamina Bakal Menyusul Ditahan?

7 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Dokumen Surat Komisaris Pertamina Terkait Usulan Penambahan Direksi

    Ini Dokumen Surat Komisaris Pertamina Terkait Usulan Penambahan Direksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Ekspor Air dan Minuman Tanpa Alkohol RI Cetak Rekor, Tembus USD164,21 Juta 17 Juni 2025
  • Awali Tahun Dengan Kinerja Positif, JTPE Targetkan Pertumbuhan Laba 10% Tahun 2025 16 Juni 2025
  • Sika Indonesia Resmikan Sika Pro Center Pertama di Jawa Timur 16 Juni 2025
  • Papion Resmi Debut, Tiga Talenta Muda Indonesia Masuk dalam Global Girl Group 13 Juni 2025
  • Oona Catat Penjualan Asuransi Perjalanan Meningkat Tajam Mencapai 328% di Kuartal 1 2025 13 Juni 2025
  • PLN Icon Plus Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Melalui Kegiatan Zero Waste Warrior 12 Juni 2025
  • Kinerja Solid di 2024, ERAA Bagikan Dividen Sebesar Rp 299,89 Miliar 12 Juni 2025
  • Benny Aroeman Ditunjuk Menjadi Head of Markets Citi untuk Indonesia 12 Juni 2025
  • ERAL Catat Laba Bersih Mencapai Rp42 Miliar di Q1 2025 12 Juni 2025
  • Anak Usaha Singapore Airlines, Scoot Mulai Penerbangan Perdana ke Wina 12 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In