• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, November 13, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemprov Lampung: Jangan Lakukan Pembakaran Lahan

by Eksplorasi.id
20 Januari 2023
in BERITA
0
Pemprov Lampung: Jangan Lakukan Pembakaran Lahan

Foto: Istimewa

0
SHARES
656
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

EKPLORASI – Pemprov Lampung mengimbau para petani dan pekebun tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan pertanian atau perkebunan guna mencegah adanya kebakaran lahan di wilayahnya.

“Tadi telah dilakukan rapat kesiapsiagaan dalam mengantisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan pada tahun ini, sebab diperkirakan cuaca akan lebih kering dan rentan kebakaran,” ujar Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardi, di Bandarlampung, Jumat (20/1/2023).

Ia mengatakan untuk meningkatkan kewaspadaan atas potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pihaknya mengimbau petani dan pekebun yang ada di daerahnya untuk tidak melakukan pembakaran lahan saat membuka lahan pertanian.

“Di Lampung ini kebakaran lahan dan hutan yang membahayakan kita, jadi perlu diwaspadai. Serta untuk mengantisipasi sudah dilakukan penyuluhan juga ke petani agar jangan membakar jerami,” katanya.

Ia melanjutkan saat ini petani pun diarahkan untuk memanfaatkan teknologi mekanisasi pertanian, dalam membuka lahan agar mencegah adanya kebakaran lahan akibat pembukaan lahan.

“Manfaatkan mekanisasi pertanian tidak ada lagi pakai bakar-bakaran untuk membuka lahan. Sambil kita terus memantau titik panas (hotspot) meski tidak terlalu rentan karena di Lampung ini tanah mineral bukan tanah gambut,” ucapnya.

Dia menjelaskan langkah antisipasi mencegah kebakaran akibat aktivitas pertanian juga telah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan hutan.

“Seperti untuk perkebunan tebu, ada tatacara panennya meski dibakar diatur sistem pembakaran hanya 5-10 menit dalam luas lahan 20 hektare agar terkendali dan cepat. Lalu disiapkan alat pemadam dan diatur arah anginnya,” ujarnya.

Selanjutnya, waktu pelaksanaan pembakaran di lakukan malam hari, dengan jarak yang cukup jauh dari pemukiman.

“Untuk mengantisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan maka akan dilakukan pemantauan, pemetaan daerah rawan kebakaran, identifikasi dini, pemadaman titik panas, dan membentuk tim untuk mengawasi,” katanya lagi.

Sebelumnya pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan akibat berkurangnya curah hujan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan, kesehatan, dan ekonomi.

Dan meminta daerah-daerah untuk terus menjaga dan mempertahankan instrumen pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Kementerian LHK mencatat ada 66 titik kebakaran dengan luas 459 hektare yang terjadi pada 11 provinsi di Indonesia terhitung sejak 1-19 Januari 2023.

Sedangkan pada 2022 luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mencapai 204.000 hektare. Jumlah itu menurun dibandingkan dengan pada 2021, sebanyak 358.000 hektare.

Tags: BakarhutanlahanPemprov Lampung
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Menteri ESDM: Indonesia Butuh Dana Besar Capai Nol Emisi pada Tahun 2060

Menteri ESDM: Indonesia Butuh Dana Besar Capai Nol Emisi pada Tahun 2060

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Stok Minyak AS Tambah Tekanan Minyak di Bursa Komoditas

Stok Minyak AS Tambah Tekanan Minyak di Bursa Komoditas

10 tahun ago
SKK Migas Dinilai Tak Tegas Tangani Blok Masela

Harga Gas di Sumut Sampai USD 13, Ini Penjelasan SKK Migas

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Waspadai Langkah Inpex Mengulur Waktu Pengembangan Blok Masela

    Waspadai Langkah Inpex Mengulur Waktu Pengembangan Blok Masela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN EPI akan kembangkan sejumlah inisiatif energi bersih demi mencapai NZE 2060

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bajaj Gas Gratis PGN Disambut Antusias Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Lapangan Kepodang, Menteri Jonan Didesak Nonaktifkan Deputi Operasi SKK Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Halo BCA Raih Penghargaan Global Top Ranking Performers Awards 2025 12 November 2025
  • Rayakan Semangat Komunitas, Bank Neo Commerce Gelar Neobank Padel Tournament 2025 12 November 2025
  • Schneider Electric Luncurkan EasyPact Solar MCCB, Solusi Proteksi untuk Ekosistem Tenaga Surya 12 November 2025
  • Meningkat 10 Kali Lipat, Jumlah SuperAgent OYO Mencapai Lebih dari 2.500 Orang 12 November 2025
  • Perluas Distribusi Digital, Zurich Insurance Luncurkan Platform Omni-Channel Zurich Edge Assist 12 November 2025
  • Lenovo Hadirkan Tech World Global Terbesarnya di CES 2026 dalam Pengalaman Imersif di Sphere, Las Vegas 11 November 2025
  • Kearney Global Cities Index 2025: Jakarta Naik Tiga Peringkat di Tengah Ketidakpastian Global 11 November 2025
  • Kolaborasi Glico Indonesia dan hololive Indonesia, Hadirkan Virtual Magic untuk Para Penggemar 11 November 2025
  • JMFW 2026 Catat Transaksi USD 19,51 Juta 10 November 2025
  • Motorola Perkenalkan Smartphone moto g67 POWER 10 November 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In