Eksplorasi.id – – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar), mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan gugatan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dibatalkan di daerah itu, karena tidak memenuhi unsur “clean and clear” (CnC).
“Sejak sekarang, kami persiapkan diri untuk menghadapi gugatan yang kemungkinan besar akan terjadi,” kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Marzuki Mahdi di Padang, Selasa.
Menurutnya, gugatan oleh pemilik IUP tersebut memang belum pasti terjadi. Namun, kemungkinannya sangat besar.
“Kami perkirakan demikian. Dan kami siap untuk menghadapi konsekuensi pembatalan IUP yang bermasalah ini,” tambahnya.
Ia menyebutkan, kebijakan yang diambil pemprov untuk membatalkan IUP tersebut karena didorong oleh tenggat waktu yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan semua izin tambang CnC sebelum 12 Mei 2016.
“Pemprov Sumbar memang harus bergerak cepat terkait hal ini,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan akan mencabut 51 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah di daerah itu sebelum Mei 2016, untuk memenuhi tenggat waktu yang diberikan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
“Semua IUP yang bermasalah, tidak Clean and Clear, kami cabut. Sekarang ada puluhan IUP lagi yang sedang diproses pencabutannya,” lanjutnya.
Menurutnya, Pemprov Sumbar harus tegas dalam menyikapi persoalan itu, karena tenggat waktu yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan persoalan izin tambang bermasalah itu hanya hingga Mei 2016.
“Kami tidak mau pusing menghadapi persoalan ini. Kesalahannya dulu dilakukan oleh kabupaten/kota. Setelah kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kami yang harus menanggung kesalahan itu. Agar cepat dan sesuai aturan, kami cabut yang bermasalah,” ujarnya.
Ia menerangkan setelah penarikan kewenangan perizinan pertambangan tersebut ke provinsi, terdata ada 360 IUP di daerah itu.
Dari jumlah itu, menurutnya, 135 IUP dinyatakan tidak bermasalah atau Clear and clean (CnC), terkait administrasi dan kondisi di lapangan, sedangkan 225 IUP dinyatakan bermasalah.
“Yang bermasalah itu masing-masing untuk pertambangan logam dan batubara 123 IUP, dan 102 IUP galian c,” ujarnya.
Khusus IUP untuk pertambangan logam dan batubara yang bermasalah, dikategorikan berat 43 IUP, sedang 10 IUP, ringan 11 IUP.
Eksplorasi | Epung