• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

by Eksplorasi.id
21 Juni 2016
in BERITA
0
Dorong Energi Bersih, LSM Tolak Ekspansi Industri Batubara

Ilustrasi batubara. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
39
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melarang angkutan batubara melintasi jalan umum sejak 1 Januari 2013. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki pada rapat paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2015 di Palembang, Selasa (21/6).

Namun, lanjut dia, pihaknya tidak memungkiri bahwa sampai dengan saat ini masih terdapat angkutan batubara yang menggunakan jalan umum. “Untuk itu, kami telah membentuk tim terpadu pelaksanaan pengawasan dan pengendalian angkutan batu bara di Sumatera Selatan,” ujarnya.

Ia menyatakan, tim terpadu itu terdiri atas unsur Polda Sumsel dan polres/polresta se-Sumsel, Denpom Kodam II Sriwijaya, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi provinsi/kabupaten/kota, Dinas PU Bina Marga Sumsel serta Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel.

“Di samping itu, kami juga melaksanakan sosialisasi kepada para pengusaha tambang agar pengangkutan batu bara dapat menggunakan kereta api,” tuturnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Selatan, Uzer Effendy meminta pihak eksekutif agar serius untuk menghentikan angkutan kayu dan batubara yang masih menggunakan jalan umum.

Karena hal itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah melampaui batas toleransi diberikan, sehingga mengakibatkan kerugian secara materil maupun non materil, katanya.

Eksplorasui | Ant | Yoko

Tags: angkutanbatubaraSumsel
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Tunggakan Listrik Banten Selatan Capai Rp 60 Miliar

Subsidi Listrik dan Tarif Pelanggan 900 VA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Ini Penyebab Freeport Belum Temukan CEO Baru

Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?

9 tahun ago
United Tractors Siap Garap Tiga PLTU Senilai Rp 23,5 Triliun

United Tractors Siap Garap Tiga PLTU Senilai Rp 23,5 Triliun

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Data Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Banyuasin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Alur Bisnis Migas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In