Eksplorasi.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melarang angkutan batubara melintasi jalan umum sejak 1 Januari 2013. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki pada rapat paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2015 di Palembang, Selasa (21/6).
Namun, lanjut dia, pihaknya tidak memungkiri bahwa sampai dengan saat ini masih terdapat angkutan batubara yang menggunakan jalan umum. “Untuk itu, kami telah membentuk tim terpadu pelaksanaan pengawasan dan pengendalian angkutan batu bara di Sumatera Selatan,” ujarnya.
Ia menyatakan, tim terpadu itu terdiri atas unsur Polda Sumsel dan polres/polresta se-Sumsel, Denpom Kodam II Sriwijaya, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi provinsi/kabupaten/kota, Dinas PU Bina Marga Sumsel serta Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel.
“Di samping itu, kami juga melaksanakan sosialisasi kepada para pengusaha tambang agar pengangkutan batu bara dapat menggunakan kereta api,” tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Selatan, Uzer Effendy meminta pihak eksekutif agar serius untuk menghentikan angkutan kayu dan batubara yang masih menggunakan jalan umum.
Karena hal itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah melampaui batas toleransi diberikan, sehingga mengakibatkan kerugian secara materil maupun non materil, katanya.
Eksplorasui | Ant | Yoko