Eksplorasi.id – Para pelaku usaha mengaku masih menemui hambatan terkait insentif bagi yang diberikan pemerintah berupa diskon tarif listrik bagi industri. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pambudi mengungkapkan, insentif diskon tarif listrik bagi pelaku industri yang dituangkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid III itu belum memberikan manfaat besar bagi pengusaha.
Sebab, Perusahaan Listrik Negara (PLN) menilai kebijakan ini hanya berlaku bagi industri padat karya yang baru berinvestasi. Padahal, kata Agung, dalam kondisi ekonomi seperti saat ini sangat sulit untuk bisa mengharapkan adanya investasi baru di industri padat karya. Karenanya, para pengusaha dari sektor padat karya seperti industri tekstil mulai mengeluhkan kebijakan ini.
Menurut Agung, untuk bisa mengajukan insentif ini para pengusaha yang tergabung dalam Apindo harus mengurus langsung permohonannya ke PLN pusat dengan menyertakan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat Apindo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan akan segera memanggil PLN untuk meminta klarifikasi terkait implementasi insentif diskon tarif listrik bagi industri. Adapun juru bicara PLN Benny Marbun mengakui, insentif penundaan pembayaran listrik harus meminta rekomendasi asosiasi pengusaha atau BKPM.
Eksplorasi | Kabarbisnis | Aditya