• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERAL

Pengusaha Minta Pemerintah Segerap Terapkan Kebijakan soal Larangan Ekspor Konsentrat

by Eksplorasi.id
1 Desember 2016
in MINERAL
0
Lima Perusahaan Smelter Tumpuan Ekonomi Kalsel

Ilustrasi smelter.| Foto : Istimewa.

0
SHARES
48
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah diminta segera menetapkan kebijakan terkait larangan ekspor mineral yang jatuh tempo pada 12 Januari 2017 mendatang.

Ilustrasi smelter| Foto : Istimewa
Ilustrasi smelter| Foto : Istimewa

Ketua Asosiasi Smelter Indonesia R Sukhyar mengatakan, kepastian hukum menjadi aspek penting bagi pengusaha agar dapat mempersiapkan rencana pengembangan ke depan sesuai arah kebijakan tersebut.

“Kami yakin bahwa pemerintah sedang merumuskan regulasi terkait larangan ekspor. Larangan ekspor mutlak dibutuhkan pengusaha mineral karena sebagian besar sudah mengarah pada implementasi kebijakan hilirisasi melalui pembangunan smelter,” kata dia di Jakarta, Kamis (1/12).

Sukhyar menjelaskan, sudah banyak kemajuan dari kebijakan hilirisasi, termasuk smelter yang dibangun sehingga produk olahan seperti nikel dan bauksit yang dihasilkan juga meningkat.

“Soal regulasi, ada dua hal pokok yakni produk hukumnya dan materinya. Terpenting materinya tetap konsisten dengan UU Minerba untuk menjaga kepastian usaha dan kepastian hukum,” jelas dia.

Dia menerangkan, harusnya sudah tidak ada lagi perdebatan terkait kebijakan yang mendasar dari pelaksanaan hilirisasi. Pasalnya, jika diputuskan relaksasi, hal itu merupakan langkah mundur. “Semangat untuk menciptakan industrialisasi di sektor sumber daya alam tambang tidak akan tercapai,” ujar dia.

Jonathan Handojo, wakil ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Bauksit Indonesia (AP3I),  menambahkan, kepastian hukum memang mutlak bagi pengusaha. Karena itu, ketegasan pemerintah harus ada dalam menjaga kepastian hukum.

“Hal terpenting adalah tidak ada lagi relaksasi mineral mentah, semua sudah harus dilakukan pengolahan di dalam negeri,” katanya.

Menurut dia, jangan sampai kebijakan yang ditetapkan pemerintah mendadak dan menyebabkan pengusaha mineral kesulitan dalam memenuhi amanat meningkatkan nilai tambah dari sektor mineral di dalam negeri.

“Pemerintah mendapat pemasukan berupa royalti senilai USD 480 juta dan USD 304 juta dari PNBP. Ini nilai yang tidak kecil selain nilai tambah dari pengolahan dan pemurnian yang sudah terjadi oleh kegiatan hilirisasi. Kami tetap akan berjuang agar UU Minerba dipertahankan,” ungkapnya.

Reporter : Samsul

Tags: headlineKonsentratMineralsmelterUU Minerba
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Tiga Tokoh Ini Sambangi Kantor Luhut, Ada Apa?

Luhut: Keputusan (Kembali) Bekukan Keanggotaan OPEC Sudah Tepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Perusahaan Asing Cari Sumber Migas di Laut Aru

Sejumlah Ormas Tolak Rencana Eksploitasi di Wilayah Sampang

9 tahun ago
8 Blok Migas di RI Tak Laku Dilelang

Pemerintah Diminta Berikan Insentif bagi Kontraktor Migas

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Profil DSLNG, Perusahaan Pengelola Kilang LNG Senilai Rp 36,4 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Lapangan Jangkrik Senilai Rp 52,68 Triliun Segera Berproduksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 38 Kota Berpotensi Dibangun Jaringan Gas Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Informa Raih Penghargaan Ritel Furnitur Terbaik di Asia Tahun 2025 30 Juni 2025
  • Kreativitas dan Pengalaman Menjadi Kunci Perubahan Konsep Mal 30 Juni 2025
  • ASSA Bagikan Total Dividen Rp184,55 Miliar Dari Laba Bersih Tahun Buku 2024 30 Juni 2025
  • Disebut 'Willy Wonka Factory' versi Indonesia, Locton Cacao Siap Jadikan Cokelat Lokal Jadi Produk Global 27 Juni 2025
  • Pekan Keempat Juni 2025, Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Rp2,83 Triliun 27 Juni 2025
  • Kantongi Rp1,19 Triliun, Laba BTN Naik 3,31 Persen Pada Mei 2025 27 Juni 2025
  • FWD Insurance Soroti Urgensi Pengelolaan Risiko Kesehatan Sejak Dini 26 Juni 2025
  • HOKI Catat Penjualan Produk Dailymeal Melonjak di Kuartal I 2025 26 Juni 2025
  • Ekspor Jawa Tengah Tumbuh Sebesar 7,5 Persen Sepanjang Januari Hingga April 2025 26 Juni 2025
  • Menteri Pariwisata Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisata di TMII Saat Musim Liburan Sekolah 26 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In