Ekslporasi.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan saat ini pemerintah masih melarang perusahaan tambang untuk mengekspor mineral mentah (ore) dan mewajibkan untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).
Pasalnya saat ini pemerintah masih mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Menurutnya, relaksasi ekspor mineral mentah baru akan berlaku jika revisi UU Minerba mencantumkan hal tersebut dan rampung dibahas.
“Kebijakan hilirisasi tetap dipegang. Karena dasarnya Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009. Selama belum direvisi, maka yang dipegang UU Minerba tersebut,” katanya di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Kendati begitu, Sudirman mengatakan, harus diakui ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 muncul, pengusaha tambang terus merugi lantaran dilarang melakukan ekspor mineral mentah. Ditambah lagi, kala itu harga komoditas batu bara terus merosot.
“Kita berempati kepada pengusaha yang mengalami tekanan cashflow. Harus kompromi, tapi jangan buru-buru melakukan relaksasi. Karena itu akan menimbulkan efek negatif,” imbuhnya.
Berdasarkan hal itu, Kementerian ESDM berencana akan memberikan relaksasi kepada pengusaha batu bara. Namun pihaknya juga akan meminta masukan dan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait wacana relaksasi ekspor mineral mentah tersebut.
Eksplorasi | Okezone | Yudo