Eksplorasi.id – Penjualan sejumlah aset PT Koba Tin di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga menyimpang dari aturan atau arahan dari Kementerian ESDM.
“Kami mencoba izin untuk masuk ke kawasan perusahaan melihat secara langsung aktivitas bongkar aset, namun tidak diizinkan dan jelas kami curiga terjadi penyimpangan,” kata Rusman, seorang mitra PT Koba Tin di Koba, Selasa (02/08).
Ia menjelaskan, hingga sekarang pembongkaran dan penjualan aset milik PT Koba Tin itu terkesan dilakukan secara tertutup karena tidak seorangpun dibenarkan masuk ke lokasi perusahaan serta dijaga ketat.
“Kami berhak memantau aktivitas mereka karena uang hasil penjualan aset tersebut ada hak kami yaitu utang perusahaan kepada mitra yang mencapai belasan miliar rupiah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya sudah dilakukan pertemuan antara mitra dan PT Koba Tin yang difasilitasi pemerintah daerah membahas pelunasan utang kepada mitra.
“Dalam pertemuan itu diambil kesepakatan bahwa PT Koba Tin yang bergerak di sektor peleburan bijih timah ini bersedia melunasi utang setelah sejumlah aset mereka terjual,” ujarnya.
Namun, kata dia, sejumlah aset sudah dibongkar dan dijual tetapi uang hasil penjualan tersebut tidak digunakan untuk melunasi kepada mitra mereka.
“Ada puluhan perusahaan di daerah ini yang menjadi mitra PT Koba Tin dan semuanya menuntut perusahaan segera bayar utang,” ujarnya.
Eksplorasi/Top