Eksplorasi.id – Diharapkan penurunan harga gas bumi untuk industri dapat memangkas struktur biaya secara signifikan.
Selain itu, penurunan tersebut juga diharapkan bisa diikuti oleh kontribusi penerimaan negara dari sektor industri dan pajak. Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri Kementerian Perindustrian, Dyah Winarni Poedjiwati di Jakarta.
Menurut Dyah, apabila harga gas mampu ditekan hingga 50 persen lebih dari harga saat ini sebesar USD 8-10 per MMbtu maka penerimaan negara bisa bertambah sebesar Rp 21 triliun hingga Rp 30 triliun.
“Penurunan harga gas sebesar 47 persen akan memberikan net benefit kepada penerimaan negara yang diperoleh dari pajak dan valuasi industri turunan sebesar Rp 21,3 triliun dan penurunan harga gas sebesar 68 persen dapat memberikan peningkatan penerimaan negara sebesar Rp 31,97 triliun,” tuturnya.
Namun, ungkapnya, jumlah penerimaan yang besar tersebut juga harus diikuti dengan penguatan industri domestik melalui peningkatan nilai tambah yang sangat signifikan dan penyerapan tenaga kerja.
Sebagai perbandingan, jika kita mengalokasikan 712 MMscfd gas bumi untuk dijual sebagai LNG, nilai tambah yang diperoleh adalah sebesar USD 6 per MMscfd dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 250 orang.
Sementara itu, tambahnya, dengan alokasi gas yang sama, rantai nilai industri petrokimia untuk 3 produk turunan yang berbahan baku gas yaitu urea, polipropilen dan polietilen dapat memberikan peningkatan nilai tambah hampir 4 kali lipat dan peningkatan penyerapan tenaga kerja sebesar 8 kali lipat.
Sumber: Energi