Eksplorasi.id – Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Maluku mengatakan kasus penahanan dua ton material mengandung emas asal Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akan ditutup atau SP3-kan.
“Saya juga sudah dipanggil memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Polda setempat dan sebenarnya tidak ada persoalan sehingga akan dihentikan proses penyidikannya,” kata Martha Nanlohy di Ambon, Selasa.
Menurut Martha, sebenarnya masalah sampel asal Pulau Romang yang dibilang emas itu tidak benar karena hanya berupa batuan dalam sampel metalurji.
Sampel itu yang sudah dipersiapkan untuk naik produksi sehingga mereka harus menentukan titik-titik bor, mana yang dimulai untuk mencari lokasi yang kadar emasnya tinggi dan rendah untuk dimix.
“Saya juga hadir sebagai salah satu saksi ahli di Polda untuk SP3 dan akan digelar pekaranya, tetapi tidak ada masalah jadi tidak terbukti,” ujar Martha.
Dia mengakui penahanan oleh Polda NTT ini awalnya karena ada informasi dari orang Pulau Romang ke Mahasiswa Maluku asal Romang di NTT yang tidak memiliki pengetahuan dasar tentang pertambangan sehingga mereka tidak mengetahuinya.
Material tersebut juga dibawa melalui jalan laut menggunakan kapal perintis, dan beda kalau sudah menjadi emas tentunya akan dikawal ketat proses pengirimannya.
“Sekarang PT. Gemala Borneo Utama (GBU) sudah melewati tahap eksplorasi di Pulau Romang dan masuk tahap produksi dengan izin selama 20 tahun,” katanya.
Kadis ESDM Provinsi Maluku ini juga membantah kalau Romang adalah pulau yang kecil dan tidak layak dijadikan aktivitas pertambangan.
Eksplorasi | Antara | EPung