Eksplorasi.id – SKK Migas memeroleh mandat bisa melakukan pembebasan lahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Tujuannya, untuk memerlancar proyek migas nasional.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil mengatakan, sektor hulu migas selalu mengalami kesulitan mendapat tanah untuk pembangunan proyek. Hal itu menghambat pengembangan kegiatan hulu migas Indonesia
“Salah satu hambatan karena eksplorasi baru tidak terlalu banyak, salah satu sebabnya karena hambatan memperoleh tanah, terutama di daerah,” kata Sofyan, di Jakarta, Senin (28/1).
Dia menambahkan, pihaknya memberikan kemudahan pembebasan lahan memalui diskresi ke SKK Migas selaku regulator kegiatan hulu migas Indonesia.
Diskresi diberikan karena sektor migas tidak masuk dalam objek UU No 2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Hal ini sudah disepakati dalam nota kesepahaman.
Sofyan berharap dengan penerapan kebijakan tersebut tidak ada lagi hambatan pembebasan tanah, sebab pembebasan lahan dilakukan oleh perwakilan pemerintah, sehingga investor tidak lagi turun langsung membebaskan lahan.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas M Atok Urrahman menerangkan, lebih dari 60 persen kegiatan pencarian migas atau hulu dilakukan di daratan.
Setiap kegiatan yang dilakukan di darat pasti membutuhkan tanah. Oleh sebab itu, peran dan bantuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional sangat esensial bagi industri hulu migas.
Setiap tahun, SKK Migas melakukan lebih dari 200 pengadaan tanah skala kecil. Pada 2019, SKK Migas sedang melakukan 13 pengadaan tanah skala besar.
Tanah tersebut sangat dibutuhkan untuk kegiatan pengeboran dan membangun fasilitas produksi migas. Beberapa di antara proyek tersebut merupakan proyek strategis nasional.
Reporter: Sam.