• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Percepat Bisnis Migas, SKK Migas Kini Bisa Bebaskan Lahan

by Eksplorasi.id
28 Januari 2019
in MIGAS
0
Pemerintah Keluarkan Skema Baru, Pertamina: Fungsinya SKK Migas Apa?

SKK Migas. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
37
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
SKK Migas. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – SKK Migas memeroleh mandat bisa melakukan pembebasan lahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Tujuannya, untuk memerlancar proyek migas nasional.

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil mengatakan, sektor hulu migas selalu mengalami kesulitan mendapat tanah untuk pembangunan proyek. Hal itu menghambat pengembangan kegiatan hulu migas Indonesia

“Salah satu hambatan karena eksplorasi baru tidak terlalu banyak, salah satu sebabnya karena hambatan memperoleh tanah, terutama di daerah,” kata Sofyan, di Jakarta, Senin (28/1).

Dia menambahkan, pihaknya memberikan kemudahan pembebasan lahan memalui diskresi ke SKK Migas selaku regulator kegiatan hulu migas Indonesia.

Diskresi diberikan karena sektor migas tidak masuk dalam objek UU No 2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Hal ini sudah disepakati dalam nota kesepahaman.

Sofyan berharap dengan ‎penerapan kebijakan tersebut tidak ada lagi hambatan pembebasan tanah, sebab pembebasan lahan dilakukan oleh perwakilan pemerintah, sehingga investor tidak lagi turun langsung membebaskan lahan.

Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas M Atok Urrahman menerangkan, lebih dari 60 persen kegiatan pencarian migas atau hulu dilakukan di daratan.

Setiap kegiatan yang dilakukan di darat pasti membutuhkan tanah. Oleh sebab itu, peran dan bantuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional sangat esensial bagi industri hulu migas.

Setiap tahun, SKK Migas melakukan lebih dari 200 pengadaan tanah skala kecil. Pada 2019, SKK Migas sedang melakukan 13 pengadaan tanah skala besar.

Tanah tersebut sangat dibutuhkan untuk kegiatan pengeboran dan membangun fasilitas produksi migas. Beberapa di antara proyek tersebut merupakan proyek strategis nasional.

 

Reporter: Sam.

Tags: headlinePembebasan LahanSKK Migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Gubernur DKI Komentari Organda Terkait Harga BBM Turun

Basuki Tjahaja Purnama Ingin Terjun ke Bisnis Minyak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

DPR: Investasi Arab Saudi Ada ‘Udang di Balik Bakwan’

Saudis slashing oil prices to Asia shows supply war isn’t over

5 tahun ago
Pemerintah Tugasi Pertamina Kelola Infrastruktur Energi

Pemerintah Tugasi Pertamina Kelola Infrastruktur Energi

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Riset Geomarin 3 Lakukan Survei Gas Biogenik di Bali dan Lombok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Berperan Atas Pembubaran Petral, Totok Nugroho Kini Jabat SVP ISC Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In