Eksplorasi.id – Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan penyempurnaan sejumlah regulasi di sektor kelistrikan. Tujuannya, untuk mempercepat investasi ketenagalistrikan dan mempermudah investor.
Dirjen Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Someng mengatakan, perubahan aturan ini dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah sebagai regulator dalam mewujudkan iklim usaha yang makin baik dengan tetap mendorong praktek efisiensi.
“Pemerintah pun akan terus mengusahakan harga listrik yang wajar dan terjangkau agar dapat dinikmati oleh masyarakat,” kata dia saat membuka acara coffee morning sosialisasi penerbitan beberapa regulasi bidang ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan (EBT) di Jakarta, Kamis (10/8), seperti dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM.
Sekiranya ada tiga regulasi baru di sektor ketenagalistrikan yang diterbitkan Kementerian ESDM. Pertama, Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 49/2017 yang merupakan penyempurnan atas Permen No ESDM 10/2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Kedua, Permen ESDM No 45/2017 yang berisi revisi Permen ENo SDM 11/20117 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik). Ketiga, Permen ESDM No 50/2017 soal revisi kedua Permen ESDM No 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Someng menjelaskan, revisi tersebut dimaksudkan untuk memberikan rambu-rambu dalam jual beli ketenagalistrikan. “Revisi Permen ESDM No 10, 11, dan perubahan kedua dari Permen ESDM No 12 akan memberikan rambu-rambu dalam jual beli tenaga listrik yang sehat, efisien dan transparan berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing,” jelas dia.
Keterangan dia, dalam Permen ESDM No 49/2017 (revisi Permen ESDM No 10/2017), ketentuan mengenai risiko yang ditanggung PT PLN (Persero) dan badan usaha berupa perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure) dan ketentuan mengenai keadaan kahar (force majeure) berupa perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure) dihapus di aturan yang baru.
Selain itu, ada penambahan ketentuan terkait pengalihan hak, seperti pengalihan saham yang hanya dapat dilakukan kepada badan usaha satu tingkat di bawahnya dan kewajiban pelaporan kepada menteri ESDM melalui dirjen Ketenagalistrikan, perubahan direksi dan komisaris, serta pengecualian ketentuan terhadap badan usaha pembangkitan tenaga listrik berbasis panas bumi yang diatur sesuai peraturan perundang undangan.
“Pokok-pokok revisi Permen ESDM No 11/2017 meliputi perubahan pembelian harga gas. Jika sebelumnya PLN atau Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik (BUPTL) dapat membeli gas dengan harga paling tinggi 11,5 persen ICP per MMBtu jika pembangkit tenaga listrik tidak berada di mulut sumur (wellhead), di aturan yang baru (Permen ESDM No 45/2017), PLN atau BUPTL harga paling tinggi ditetapkan sebesar 14,5 persen ICP di plant gate dengan syarat-syarat yang berlaku. Dalam Peraturan Menteri yang baru, bab mengenai jaminan sudah tidak diatur lagi,” ujar dia.
Someng menambahkan, dalam Permen ESDM No 50/2017 (revisi kedua Permen ESDM 12/2017) antara lain diatur penambahan ketentuan mengenai pembangkit listrik tenaga (PLT) air laut dan perubahan ketentuan mengenai pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan yang hanya dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.
Dia melanjutkan, Permen ESDM No 50/2017 juga mengatur perubahan formula harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional.
“Harga patokan pembelian tenaga listrik semula sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat, menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak. Sedangkan untuk PLTP, PLTA dan PLTSa, formula harga dilakukan secara B to B untuk wilayah Jawa, Bali dan Sumatera dan maksimum BPP setempat untuk wilayah lainnya,” jelas dia,
Kemudian, imbuh Someng, juga diatur penambahan ketentuan mengenai persetujuan harga, di mana semua pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan wajib mendapatkan persetujuan dari menteri ESDM dengan menggunakan pola kerja sama build, own, operate, and transfer (BOOT), kecuali PLTSa.
“Melalui adanya perubahan beberapa regulasi ini, diharapkan tujuan utama Energi Berkeadilan yaitu memberikan akses energi secara merata kepada seluruh rakyat Indonesia melalui pembangunan infrastruktur sektor ESDM, serta pengoptimalan potensi sumber energi setempat dengan harga yang terjangkau dan bekelanjutan dapat terwujud,” katanya.
Reporter : Sam