• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Agustus 11, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Perjuangan Mendapatkan DBH Migas Blok Sebuku

by Aloysius Diaz Aditya
13 Juni 2016
in BERITA
0
Osaka Gas Foundation Salurkan Bantuan Beasiswa
0
SHARES
126
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kalangan Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berkomitmen untuk terus berjuang untuk mendapatkan dana bagi hasil (DBH) dari eksploitasi migas Blok Sebuku di Pulau Larilarian Kotabaru.

Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah, Minggu mengatakan, telah dilakukan rapat koordinasi antara Provinsi Sulawesi Barat yang diwakili pemerintah Kabupaten Majene dan Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili Kabupaten Kotabaru di Banjarbaru.

“Bahasan utama dalam rapat koordinasi tersebut yakni tindak lanjut atas MoU yang sebelumnya disepakati semua pihak yang difasilitasi wakil presiden beberapa waktu lalu, mengingat batas waktu dalam perjanjian tersebut tinggal satu bulan,” kata Alfiah.

Dikatakannya, dalam ketentuan mengharuskan ada komitmen atau perjanjian kerja sama yang melibatkan pihak-pihak terkait setelah MoU ditandatangani, yang akan dijadikan dasar dalam pola kemitraan dan kerja sama sehubungan dengan eksploitasi migas di wilayah Pulau Lari-larian tersebut.

Selain tentang perumusan perjanjian kerja sama (PKS), dalam rapat koordinasi yang melibatkan dua pihak tersebut juga membahas tentang kepastian pelibatan Participating Interest (PI) atau penyertaan modal 10 persen bagi kedua daerah untuk tidak melibatkan keuangan daerah (APBD).

Bentuk komitmen dewan dalam memperjuangkan DBH juga terlihat dalam rekomendasi dewan terhadap LKPJ bupati yang menekankan agar Tindak lanjut Pulau Lari-larian perlu dibicarakan dan atau di koordinasikan kembali terkait kontribusi Blok Sebuku minyak dan gas tersebut.

Desakan tersebut di antaranya berbunyi, Untuk itu pemerintah baik Kabupaten Kotabaru maupun pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk pro aktif memperjuangkan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

“Salah satu sumber pendapatan APBD Kotabaru adalah dari dana bagi hasil (DBH) yang salah satunya harapan dari eksploitasi blok Sebuku, dan sampai dengan hari ini kita masih belum memperoleh hasil dari kegiatan migas blok sebuku yang berada diarea Pulau Larilarian, sementara Produksi migas yang dilakukan oleh Mubadala Petroleom diproduksi pada september 2013. Yang pengelolaannya terpusat dan merupakan kewenangan dari pemerintah pusat,” dalam rekeomendasi dewan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis mengungkapkan temuan data yang diperoleh dari rapat kerja DPRD Kalsel dan Dispenda provinsi, komposisi saham kepemilikan Mubadala Petroleum adalah tiga pihak masing-masing 70 persen PT Pearl oil, 15 persen milik Inpex South Makasar dan TOTAL E & P Sebuku menguasai 15 persen. Nilai investasi dalam pengelolaan Blok Sebuku ini mencapai 500 Dolar AS atau sekitar Rp5 triliun lebih dengan kurs Rp10.000 per dolar AS.

Adapun cadangan potensi gas bumi setara 370 miliar kaki kubik, dengan perkiraan produksi per hari 100 juta standar kaki kubik. Sedangkan produksi kondesat 94 barel minyak per hari atau 34.310 barel per tahun. Namun amat disayangkan, masih dari data yang diperoleh, titik pengeboran di Blok Sebuku di luar 12 mil dari garis pantai, dengan demikian maka pengelolaannya menjadi ranah pemerintah pusat.

Akibatanya terjadi beberapa permasalahan dalam implementasi kemanfaatan Blok Sebuku, yakni sampai kini Kabupaten Kotabaru dan provinsi belum mendapatkan dana bagi hasil atas pengelolaan atau ekspolrasi migas tersebut.

Alasanya jarak pengeboran di luar dari 12 mil sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun mengacu pada kesepakatan awal, Kalsel dan Sulbar diberi kesempatan penyertaan modal (participating interst/PI) sebesar 10 persen dari total investasi yang pengelolaanya diamanatkan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Jelas kami (Kotabaru) tempat dikelolanya hasil migas sangat keberataan, karena tidak akan mendapat apa-apa dana bagi hasil yang disepakati. Kalau hanya penyertaan modal atau IP justru akan menjadi beban daerah karena modal yang harus disetor tidak sedikit,” kata Syairi.

Ia juga menjelaskan konsekuensinya jika dalam pengelolaan oleh Mubadala Petroleum ternyata merugi, maka daerah juga mendapatkan imbas kerugian atas penyertaan modal.

Eksplorasi | aditya | antara

Tags: Blok SebukuDBHmigas
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Sudah Tahun 2016, Aceh Masih Saja Alami Krisis Listrik

Pemadaman Bergilir di Muara Taweh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Medco Teken Kontrak Pembangunan Proyek Gas Blok A

Indonesia Terancam Krisis Energi di 2020 Jika Hal Ini Tertunda

9 tahun ago
RUU Migas Bakal Dibahas Tahun Ini, Ini Kata Golkar

RUU Migas Dikebut, DPR: Akhir Tahun Selesai

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Dua BUMN Bangun PLTMH Senilai Rp 460 Miliar

    PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Muat Batubara di Pelabuhan Cirebon Mulai Selasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini, Pertamina Tambah Puluhan SPBU COCO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
  • Micro Lot untuk Pemula, AI Trading untuk Pro, Semua Ada di Aplikasi HSB! 8 Agustus 2025
  • Kerja Sama Standard Chartered dan Alibaba Group Dorong Pengembangan dan Implementasi Teknologi AI 7 Agustus 2025
  • Album Baru Jackson Wang 'MAGICMAN 2' Jadi Debut Tertinggi di Billboard 7 Agustus 2025
  • Pupuk Indonesia dan Petronas Chemicals Teken MoU untuk Perkuat Ketahanan Pangan 7 Agustus 2025
  • Semester I 2025, BELL Catatkan Total Penjualan Bersih Sebesar Rp283,1 Miliar 7 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In