• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home OPINI

Perkuat Peran Pertamina Melalui Amandemen UU Migas

by Eksplorasi.id
19 Agustus 2016
in OPINI
0
Revisi RUU Migas Mendesak untuk Dibahas

Ilustrasi UU Migas. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
66
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Revisi Undang-Undang No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mesti memperkuat peran dan posisi PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan migas milik negara.

Revisi hendaknya kembali menempatkan peran dan posisi Pertamina sesuai dengan hakikat dan tujuan pembentukannya. Latar belakang pendirian Pertamina adalah mengelola wilayah migas di Tanah Air, khususnya blok yang secara teknis dan finansial mampu dikelola mandiri, sehingga terhindar dari dominasi kapitalisme global.

Motif geopolitik, yakni penguasaan dan kedaulatan atas wilayah migas, demi menciptakan ketahanan dan kemandirian energi yang tangguh adalah dasar pemikiran utama di dalam pembentukan dan pendirian perusahaan migas negara.

Hal itu tak hanya berlaku di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain di dunia, khususnya yang memiliki perusahaan migas negara seperti, Iran, Saudi Arabia, Libya, Meksico, Malaysia, Cina, Vietnam, Venezuela, dan Bolivia.

Pemerintah Indonesia semestinya tak hanya mengejar kesejahteraan ekonomi melalui keuntungan finansial semata dari hasil produksi dan investasi penguasaan blok migas.

Karena yang ingin dicapai sesungguhnya adalah kesejahteraan ekonomi yang berdaulat. Bukan hanya industri migas nasional yang maju, tetapi juga memiliki kedaulatan.

Dua skenario mesti menjadi ketentuan di dalam UU Migas yang baru nantinya. Pertama, kuasa pertambangan yakni hak menambang, mengelola dan mengembangkan wilayah migas di Tanah Air, sepenuhnya kembali diberikan kepada Pertamina di bawah pengawasan menteri ESDM cq dirjen Migas. Dalam skenario tersebut, fungsi dan kedudukan Ditjen Migas harus diperkuat.

Sebagai konsekuensi dari skenario ini, maka keberadaan SKK Migas tidak diperlukan lagi. Skenario kedua adalah, kuasa pertambangan tetap berada di tangan pemerintah, yakni Kementerian ESDM cq Ditjen Migas, tetapi pemerintah wajib memberikannya terlebih dahulu kepada Pertamina untuk menjalankannya.

Artinya, jika Pertamina tidak berkeinginan ataupun tidak mampu mengelola dan mengusahakan sendiri wilayah yang ada, maka blok tersebut dapat diusahakan pihak lain, tetapi tetap dengan berkontrak usaha dengan perusahaan migas negara yang lain, selain Pertamina.

Dalam skenario itu, perusahaan migas negara yang baru dapat merupakan modifikasi dari SKK Migas. Artinya, SKK Migas dapat diubah statusnya dari badan hukum milik negara menjadi badan usaha milik negara yang khusus menangani kontrak-kontrak pengusahaan wilayah migas non-Pertamina. Model ini mirip dengan yang diterapkan di Norwegia.

Dari kedua skenario tersebut, keberadaan perusahaan migas lain, swasta asing, dan nasional, tetap penting dan diperlukan, yaitu sebagai mitra Pertamina dalam mengelola dan mengembangkan industri migas di Tanah Air.

Persoalan Hulu Hilir
Indonesia sebagai negara yang punya sumber daya migas besar sejatinya mendapat limpahan berkah pendapatan. Apalagi, sampai saat ini, minyak dan gas masih ditempatkan pada posisi yang vital dan strategis dalam pemenuhan sumber energi, penghasil devisa serta bakan baku untuk menjamin kelanjutan perekonomian nasional.

Apa sebenarnya yang salah dari pengelolaan energi di Tanah Air? Indonesia bisa dikatakan merupakan salah satu negara yang ‘beruntung’ karena diberi berkah berupa sumber daya hidrokarbon yang sangat besar.

Indonesia sempat berjaya karena menjadi salah satu negara pengekspor minyak dalam jumlah besar. Sumberdaya dan cadangan terbukti migas Indonesia sebetulnya sangat menjanjikan. Namun, belakangan, produksi migas Indonesia terus turun akibat sedikitnya penemuan akibat lesunya eksplorasi.

Ini juga disebabkan tingginya country risk Indonesia. Lesunya eksplorasi itu disebabkan salah satunya diberlakukannya UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Persoalan migas di sisi hulu, bahwa meski secara geologis dan ekonomis, potensi sektor migas Indonesia masih sangat menarik. Persoalannya, hingga kini belum ada upaya yang kuat untuk meningkatkan eksplorasi dari cadangan-cadangan migas baru.

Kegiatan eksplorasi migas sejak 1999 anjlok. Ini menyebabkan produksi hanya mengandalkan lapangan yang sudah tua. Inilah yang menyebabkan penurunan produksi tidak bisa dibendung.

Rendahnya kegiatan eksplorasi ini diperparah dengan banyaknya ketentuan perundangan yang tidak efisien dan investor friendly. Karena itu, perlu dilakukan beberapa kebijakan di antaranya merevisi UU Migas.

Di sisi lain, ipaya percepatan peningkatan produksi secara teknis juga dapat dilakukan dengan cara menerapkan practical and focus. Sementara itu, untuk non-teknis dapat dilakukan dengan dukungan kebijakan yang optimal.

Lepas dari kemelut di sisi hulu, sejumlah persoalan di sisi hilir juga ada di depan mata. Di sini, pemerintah kembali dinilai tidak memiliki komitmen dalam meletakkan kebijakan energi secara utuh. Kebijakan yang dikeluarkan sejumlah lembaga dan institusi pemerintah justru saling berkompetisi.

Eksplorasi | Heri

 

Tags: AmandemanSKK Migasuu migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Menteri Arcandra Bakal Hapus Pajak-Pajak yang Beratkan Kontraktor Migas

Archandra Tahar Mundur sebagai Menteri ESDM?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

RUU Migas Bakal Dibahas Tahun Ini, Ini Kata Golkar

RUU Migas Dikebut, DPR: Akhir Tahun Selesai

9 tahun ago
Ini Alasan Perusahaan AS Mau Investasi Listrik di RI

Ini Alasan Perusahaan AS Mau Investasi Listrik di RI

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Tambang Emas Bombana Hanya Miskinkan Warga Setempat

    Tambang Emas Bombana Hanya Miskinkan Warga Setempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jonan Akan Wajibkan SPBU Milik Asing Jual BBM dengan Satu Harga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Melimpah Batubara di Kolaka Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • LPS Jamin Indonesia Tidak Alami Krisis Moneter 2 Juni 2025
  • PINTU Rilis Program yang Berikan Insentif ke Pengguna Aplikasii 2 Juni 2025
  • LPS Sebut Masih Miliki Dana Cadangan Rp255 Triliun untuk Menjamin Simpanan Nasabah Bank 31 Mei 2025
  • Indodax Himbau Investor Agar Tetap Tenang Ditengah Anjloknya Harga Bitcoin 31 Mei 2025
  • Gitar Indonesia 'Curi' Perhatian di Pameran Sound Messe Osaka 2025 30 Mei 2025
  • Indonesia-Prancis Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif 28 Mei 2025
  • BP Tapera Sebut Penyaluran KPR FLPP Telah Mencapai 95.874 Unit Rumah Bersubsidi 28 Mei 2025
  • BEI Gandeng Influencer Gaet Generasi Z 28 Mei 2025
  • DAIKIN Buka Rekrutmen Skala Besar untuk 2,500 Tenaga Lokal di Pabrik Terbarunya 28 Mei 2025
  • Citi Indonesia Cetak Laba Bersih Rp645 Miliar Pada Kuartal Pertama 2025 28 Mei 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In