• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Permen ESDM No 42/2017, Kementerian ESDM Bantah Kebiri Kewenangan Kementerian BUMN

by Eksplorasi.id
21 Juli 2017
in BERITA
0
ESDM Target Rampungkan Amendemen Kontrak Tambang

Kantor Kementerian ESDM. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
72
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Kantor Kementerian ESDM. | Foto : Istimewa.
Kantor Kementerian ESDM. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Kementerian ESDM membantah bahwa terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 42/2017 mengkebiri kewenangan dari Kementerian BUMN.

Terbitnya regulasi tersebut merupakan implementasi dari pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan, implementasi itu kemudian dilakukan melalui peningkatan pengawasan di sektor ESDM guna mewujudkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Dalam hal ini menteri ESDM mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang ESDM (termasuk melakukan fungsi pengawasan), agar pengelolaannya sejalan dengan amanat UUD 1945,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta yang dikirim ke Eksplorasi.id, Kamis (20/7).

Hadi menjelaskan, Permen ESDM No 42/2017 mengatur perlunya persetujuan menteri ESDM terhadap adanya perubahan kepemilikan saham, pengalihan interes dan kepengurusan perusahan, termasuk perubahan direksi dan komisaris.

Pengalihan partisipasi interes (pengalihan saham) serta perubahan direksi dan komisaris perlu diatur oleh pemerintah, lanjut dia, agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengusahaan ESDM lebih efektif.

Tujuannya, guna mencapai maksud dan tujuan pengelolaan energi dan sumber daya mineral sesuai dengan amanat UUD 1945.

“Secara substansi, materi muatan Permen ESDM No 42/2017 bukan hal baru, melainkan merupakan penegasan kembali dari peraturan-peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembinaan dan pengawasan oleh menteri ESDM, dalam UU Migas, UU Minerba, UU Ketenagalistrikan, dan UU Panas Bumi beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya,” jelas dia.

Menurut Hadi, peraturan tersebut berlaku bagi semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang ESDM.

Terkait dengan BUMN, komentar Hadi, aturan ini tidak dimaksudkan untuk mengatur mekanisme pergantian perubahan kepemilikan dan direksi/komisaris perusahaan BUMN secara korporasi.

“Untuk hal itu yang melakukan evaluasi dan persetujuan pemerintah adalah Kementerian BUMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permen ESDM No 42/2017 ini tidak mengatur lagi mekanisme pergantian perubahan kepemilikan dan kepengurusan perusahaan pada BUMN/BUMD,” ujar dia.

Namun, dikonfirmasi terpisah, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mempertanyakan tidak adanya frasa BUMN dalam regulasi tersebut.

“Permen ESDM No 42/2017 jelas berlaku umum dan tidak membedakan BUMN. Karena tidak ada kata pengecualian untuk BUMN. Ini menjadi celah hukum yang bisa dimainkan,” jelas dia.

Yusri menegaskan, pasal-pasal yang mengatur pergantian direksi atau komisaris perusahaan di Permen ESDM No 42/2017 jelas bertentangan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya.

“Ini bahasa hukum, bukan bahasa pendapat atau opini orang per orang. Coba tunjukkan di mana kata pengecualian untuk BUMN?” tanya Yusri.

Sebelumnya Yusri berkomentar bahwa Permen ESDM No 42/2017 yang baru diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan berpotensi mendegradasi kewenangan dari Kementerian BUMN, terutama terkait pergantian direksi dan komisaris BUMN.

Reporter : Sam

 

 

Tags: BUMNheadlineKementerian BUMNKementerian ESDMregulasi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Proyek Revitalisasi Gas Perta Arun Rampung 2018

Proyek Revitalisasi Gas Perta Arun Rampung 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Awal 2017, Pemerintah Janji Turunkan Harga Gas Industri Jadi US$ 6 per MMBtu

Industri Bisa Langsung Impor Gas, Pemerintah Sedang Siapkan Formulanya

9 tahun ago
Kebagian Subsidi Dana Sawit, PLN Borong Biodiesel

Kebagian Subsidi Dana Sawit, PLN Borong Biodiesel

10 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersumber dari PLTBm, PLN tambah pasokan listrik ramah lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riza Chalid Telah Permalukan Jokowi, 98 Institute: Segera Tangkap Atau Jaksa Agung Prasetyo Mundur!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
  • Bank Sumut Raih Penghargaan Kategori Tingkat Keterhunian Tertinggi 2025 dari BP Tapera 28 Oktober 2025
  • Transaksi Layanan Digital Bank Mandiri Tembus Rp3.220 Triliun 28 Oktober 2025
  • Prapenjualan BSD Naik 4% di Kuartal III/2025 28 Oktober 2025
  • Asuransi Sinar Mas Tandatangani MoU dengan BASE untuk Energy Saving Insurance (ESI) di Indonesia 28 Oktober 2025
  • Bisnis Harus Waspada Terhadap Skema Serangan SEO 28 Oktober 2025
  • PT Sararna Multi Infrastruktur Gandeng Bank Mandiri Salurkan Kredit Sindikasi Rp4 Triliun kepada Hutama Karya 28 Oktober 2025
  • Kolaborasi Allianz Life Indonesia dan Maybank Indonesia Hadirkan MyProtection Simple di Aplikasi M2U ID 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In