• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Permen ESDM No 42/2017, Kementerian ESDM Bantah Kebiri Kewenangan Kementerian BUMN

by Eksplorasi.id
21 Juli 2017
in BERITA
0
ESDM Target Rampungkan Amendemen Kontrak Tambang

Kantor Kementerian ESDM. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
72
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Kantor Kementerian ESDM. | Foto : Istimewa.
Kantor Kementerian ESDM. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Kementerian ESDM membantah bahwa terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 42/2017 mengkebiri kewenangan dari Kementerian BUMN.

Terbitnya regulasi tersebut merupakan implementasi dari pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan, implementasi itu kemudian dilakukan melalui peningkatan pengawasan di sektor ESDM guna mewujudkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Dalam hal ini menteri ESDM mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang ESDM (termasuk melakukan fungsi pengawasan), agar pengelolaannya sejalan dengan amanat UUD 1945,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta yang dikirim ke Eksplorasi.id, Kamis (20/7).

Hadi menjelaskan, Permen ESDM No 42/2017 mengatur perlunya persetujuan menteri ESDM terhadap adanya perubahan kepemilikan saham, pengalihan interes dan kepengurusan perusahan, termasuk perubahan direksi dan komisaris.

Pengalihan partisipasi interes (pengalihan saham) serta perubahan direksi dan komisaris perlu diatur oleh pemerintah, lanjut dia, agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengusahaan ESDM lebih efektif.

Tujuannya, guna mencapai maksud dan tujuan pengelolaan energi dan sumber daya mineral sesuai dengan amanat UUD 1945.

“Secara substansi, materi muatan Permen ESDM No 42/2017 bukan hal baru, melainkan merupakan penegasan kembali dari peraturan-peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembinaan dan pengawasan oleh menteri ESDM, dalam UU Migas, UU Minerba, UU Ketenagalistrikan, dan UU Panas Bumi beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya,” jelas dia.

Menurut Hadi, peraturan tersebut berlaku bagi semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang ESDM.

Terkait dengan BUMN, komentar Hadi, aturan ini tidak dimaksudkan untuk mengatur mekanisme pergantian perubahan kepemilikan dan direksi/komisaris perusahaan BUMN secara korporasi.

“Untuk hal itu yang melakukan evaluasi dan persetujuan pemerintah adalah Kementerian BUMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permen ESDM No 42/2017 ini tidak mengatur lagi mekanisme pergantian perubahan kepemilikan dan kepengurusan perusahaan pada BUMN/BUMD,” ujar dia.

Namun, dikonfirmasi terpisah, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mempertanyakan tidak adanya frasa BUMN dalam regulasi tersebut.

“Permen ESDM No 42/2017 jelas berlaku umum dan tidak membedakan BUMN. Karena tidak ada kata pengecualian untuk BUMN. Ini menjadi celah hukum yang bisa dimainkan,” jelas dia.

Yusri menegaskan, pasal-pasal yang mengatur pergantian direksi atau komisaris perusahaan di Permen ESDM No 42/2017 jelas bertentangan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya.

“Ini bahasa hukum, bukan bahasa pendapat atau opini orang per orang. Coba tunjukkan di mana kata pengecualian untuk BUMN?” tanya Yusri.

Sebelumnya Yusri berkomentar bahwa Permen ESDM No 42/2017 yang baru diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan berpotensi mendegradasi kewenangan dari Kementerian BUMN, terutama terkait pergantian direksi dan komisaris BUMN.

Reporter : Sam

 

 

Tags: BUMNheadlineKementerian BUMNKementerian ESDMregulasi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Proyek Revitalisasi Gas Perta Arun Rampung 2018

Proyek Revitalisasi Gas Perta Arun Rampung 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Apakah Impor Gas Solusi Dalam Mengatasi Kekurangan Gas Mulai Tahun 2019?

April 2017, Pertamina EP Mulai Alirkan Gas dari Matindok

9 tahun ago
Petronas Berminat Kelola Blok Migas Baru dengan Pertamina

Utamakan Kemampuan Lokal, Petronas Sukses Laksanakan Program Malaysianisasi

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyaksikan Perayaan Diwali di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
  • Pasar Apartemen Jakarta Tetap Stabil di Tengah Perlambatan Musiman 6 Oktober 2025
  • Logitech Perkenalkan Keyboard Mekanis Logitech Alto Keys K98M 6 Oktober 2025
  • GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day 3 Oktober 2025
  • Resmi Dibuka, Deretan Merek dan Kendaraan Terbaru Ramaikan Pameran GIIAS Bandung 2025 3 Oktober 2025
  • Citi Indonesia Dinobatkan sebagai ‘Best Performance Bank’ di Bisnis Indonesia Financial Awards 2025 2 Oktober 2025
  • Lenovo Resmi Luncurkan Legion Tab (8,8″, 3) di Indonesia 2 Oktober 2025
  • Primaya Hospital Karawang Luncurkan Pusat Layanan Kesehatan Preventif dan Holistik, Wellness Center 2 Oktober 2025
  • Kolaborasi Eksklusif Sharp x Sanrio Dekatkan Teknologi dengan Gaya Hidup 2 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In