• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home PLTP

Permen Panas Bumi Diresmikan, Dirjen EBTKE: Upaya Melengkapi Aturan Main

by Eksplorasi.id
21 Juli 2018
in PLTP
0
Permen Panas Bumi Diresmikan, Dirjen EBTKE: Upaya Melengkapi Aturan Main

Ilustrasi panas bumi

0
SHARES
156
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi panas bumi

Eksplorasi.id – Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan dua peraturan menteri (Permen) tentang panas bumi.

“Penerbitan regulasi ini merupakan rangkaian upaya kita untuk melengkapi aturan main pemanfaatan panas bumi. Kita tahu potensi panas bumi sangat besar dan menjadi andalan untuk memenuhi target bauran mix energy,” kata Direktur Jenderal EBTKE, Rida Mulyana, Jumat (20/7).

Kedua regulasi tersebut adalah Permen ESDM 33/2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, dan Permen ESDM 37/2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi.

Baca juga: Sah, Aturan Lelang Panas Bumi Diresmikan

Sementara itu, Badan Geologi telah menginventarisasi sumber daya panas bumi Indonesia mencapai 28.508 MWe dengan cadangan sebesar 17.435 MWe. Target Pemerintah untuk pengembangan panas bumi pada tahun 2025 adalah sebesar 7.241,5 MW.

Saat ini pemanfaatan sumber energi panas bumi baru mencapai 1.948,5 MW. “Tentunya butuh kerja, dukungan dan upaya bersama untuk mencapai target tersebut,” ujar Rida.

Secara bertahap, kata Rida Pembangkit Panas Bumi mengalami peningkatan kapasitas setiap tahunnya, pada tahun 2018 ini akan ada tambahan kapasitas dari COD PLTP Lumut Balai 55 MW di Provinsi Sumatera Selatan, dan PLTP Sorik Marapi 40 MW di Provinsi Sumatera Utara.

“Saat ini Pemerintah telah dan terus berupaya membuat kebijakan, menfasilitasi pelaksanaan pengusahaan, menyederhanakan proses bisnis untuk mempercepat pengembangan Panas Bumi dengan menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif,” ujar Rida.

Peraturan Menteri ESDM 33/2018 merupakan amanat Pasal 25, 33 dan 112 PP 7/2017 yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada stakeholders dalam memanfaatkan Data dan Informasi Panas Bumi secara transparan, serta mendukung pelaksanaan government drilling utamanya terkait substansi kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi. Layanan Data dan Informasi Panas Bumi diberikan kepada stakeholders sesuai syarat dan ketentuan tanpa dikenakan biaya.

Dijelaskan juga dalam aturan tersebut bahwa data umum dan data interpretasi bersifat terbuka, sedangkan data mentah dan data olahan dapat diperoleh melalui permohonan dengan perjanjian tidak mengungkap (kecuali pengalihan data dan informasi dalam kegiatan pengusahaan Panas Bumi oleh Badan Usaha pemegang IPB atau pelaksana penugasan).

Sedangkan Peraturan Menteri ESDM 37/2018 merupakan amanat Pasal 67 dan 68 PP 7/2017 yang merupakan usaha Pemerintah dalam bentuk kebijakan untuk memberikan pedoman dan landasan hukum yang jelas kepada para stakeholders terhadap penyelenggaraan yang dilakukan oleh Pemerintah terkait dengan penawaran WKP, pemberian IPB, dan penugasan pengusahaan panas bumi.

Direktur Panas Bumi, Direktorat EBTKE, Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari menjelaskan dengan Peraturan Menteri ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian pencapaian COD dalam pengembangan panas bumi di Indonesia.

“Selain itu dapat membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pengembangan panas bumi,” ucap Ida.

 

(SAM)

Tags: ebtkeheadlinepanas bumi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Menteri BUMN: Perusahaan EBT Masih Penjajakan

Rini Sang Pemberani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Komitmen PLN kembangkan energi ramah lingkungan dipertanyakan investor hijau

Tahun lalu, laba PLN naik 38,6 persen

4 tahun ago
Perizinan Smelter Bakal Diserahkan ke BKPM

Bahas Relaksasi Ekspor Mineral Mentah, Pemerintah Bentuk Tim Khusus

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Data Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Banyuasin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In